Aksi Penyuplai Bahan Peledak ke Nelayan Tanpa Izin di Lampung Selatan Terbongkar, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Ditpolair Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan bahan peledak yang diduga digunakan untuk penangkapan ikan.
Ditpolair Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan bahan peledak yang diduga digunakan untuk penangkapan ikan. Source: Foto/dok. TBN Polri

Lampung, gemasulawesi - Penggunaan bahan peledak dalam aktivitas ilegal seperti menangkap ikan terus menjadi ancaman serius di Indonesia. 

Salah satu kasus terbaru yang berhasil diungkap baru-baru ini oleh Ditpolair Baharkam Polri terjadi di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. 

Patroli rutin yang dilakukan oleh aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan peledak berbahaya yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan anggota yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial Y. 

Baca Juga:
Punya BB Diatas 100 Kilogram, Polres Trenggalek Wajibkan 60 Anggotanya Ikuti Program Penurunan Berat Badan

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Y kedapatan membawa sejumlah barang berbahaya.

Di antaranya 30 helai sumbu, potasium yang sudah dicampur cat brown setengah kilogram, potasium putih sebanyak 2 kilogram, serta 11 botol kretingdeng kosong. 

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa tersangka.

Menurut pengakuan Y, barang-barang tersebut diminta oleh seorang tekong kapal yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan. 

Baca Juga:
Aksi Pencurian Motor Gagal Total! Satu Pelaku Bersenjata Api Diamankan Warga Ciputat, Polisi Buru Rekannya yang Kabur

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa bahan peledak tersebut memang dirancang untuk aktivitas penangkapan ikan ilegal di laut. 

"Barang bukti yang ditemukan ini semakin menguatkan dugaan bahwa bahan-bahan tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal," jelas Kombes Pol. Donny Charles pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Polisi pun segera mengamankan tersangka beserta barang bukti. 

Atas perbuatannya, tersangka Y dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Baca Juga:
Kronologi Ketua Koni Kota Probolinggo Ditangkap Karena Narkoba, Berawal dari Tertangkapnya Pengedar di Surabaya

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena membawa dan menguasai bahan peledak tanpa izin.

Kasus ini menjadi salah satu contoh serius bagaimana penggunaan bahan peledak dalam kegiatan ilegal dapat membahayakan lingkungan dan ekosistem laut. 

Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memerangi tindakan-tindakan kriminal seperti ini demi menjaga kelestarian laut dan keselamatan masyarakat. 

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus berupaya keras memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. 

Baca Juga:
Viral Mobil Terbakar Jalan Sendiri di India Hebohkan Warganet, Melaju Tanpa Sopir Hingga Bikin Penonton Berhamburan

Diharapkan hukuman berat bagi pelaku bisa menjadi efek jera bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Punya BB Diatas 100 Kilogram, Polres Trenggalek Wajibkan 60 Anggotanya Ikuti Program Penurunan Berat Badan

Sebanyak 60 polisi di Trenggalek jalani program penurunan berat badan demi kesehatan optimal dan pelayanan lebih baik.

Aksi Pencurian Motor Gagal Total! Satu Pelaku Bersenjata Api Diamankan Warga Ciputat, Polisi Buru Rekannya yang Kabur

Polisi tangkap pelaku curanmor bersenjata api di Ciputat usai diburu warga, rekan pelaku kabur dan jadi DPO. Baca selengkapnya.

Kronologi Ketua Koni Kota Probolinggo Ditangkap Karena Narkoba, Berawal dari Tertangkapnya Pengedar di Surabaya

Ketua Koni Kota Probolinggo kini direhabilitasi di RSJ Menur Surabaya, berikut kronologi awal tertangkapnya Rahadian Juniardi karena narkoba

Untuk Mencegah Konflik Sosial, Kominda Provinsi Sulawesi Barat Membangun Komitmen Bersama

Kominda Provinsi Sulbar membangun komitmen bersama untuk mencegah konflik sosial dan juga menciptakan kamtibmas.

Pemerintah Kota Makassar Menyatakan Komitmennya dalam Mendukung Ekonomi Biru dan Hijau

Komitmen dalam mendukung Ekonomi Biru dan Ekonomi Hijau dinyatakan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Makassar.

Berita Terkini

wave

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret


See All
; ;