Polisi Tangkap Pencuri Kos-Kosan di Kupang yang Bawa Puluhan Identitas Mahasiswa dan Uang Tunai, Ini Tampangnya

Jatanras Polresta Kupang Kota tangkap pelaku pencurian kos-kosan, sita puluhan KIP, KTP, dan barang bukti lainnya.
Jatanras Polresta Kupang Kota tangkap pelaku pencurian kos-kosan, sita puluhan KIP, KTP, dan barang bukti lainnya. Source: Foto/Dok. Polri

Kupang, gemasulawesi - Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial JFPE (29) yang menjalankan aksinya di sebuah kos-kosan di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Aksi pencurian ini bermula saat pelaku menggunakan kunci duplikat untuk masuk ke kamar kos dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2.500.000.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengungkapkan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi lain. 

"Pelaku punya kunci hasil duplikasi, sehingga bisa dengan mudah masuk dan mencuri uang tunai," jelas Kapolresta, dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga:
Terungkap! Pria Penghadang Bus TransJakarta Bawa Golok Diduga Alami Depresi Berat, Polisi Amankan Pelaku

Penangkapan pelaku oleh tim Subnit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Syahri Fajar Hamika. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti dari kamera CCTV, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di kos-kosannya. 

Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap berkat bantuan penjaga kos.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di tas pelaku, termasuk 18 Kartu Indonesia Pintar (KIP), 6 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 3 kartu ATM, dan berbagai kunci kamar kos. 

Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 15 Tersangka Ditangkap dengan Bukti Mencengangkan

Selain itu, ditemukan juga dua dompet berisi uang asing, yang diduga hasil dari pencurian lainnya.

Modus operandi pelaku adalah berkeliling dengan sepeda motor mencari kos-kosan yang tidak diawasi. 

Setelah mencuri, pelaku sering melarikan diri ke luar kota dan kembali setelah situasi dianggap aman.

Kapolresta menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Baca Juga:
Aksi Dukun Palsu di Bengkulu Viral, Ngaku Bisa Menggandakan Uang dari Rp6 Juta Menjadi Rp6 Miliar

Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dengan meningkatnya kasus pencurian. 

Ia menyarankan pemilik kos-kosan atau usaha untuk memasang kamera CCTV guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di masa depan. 

Masyarakat yang merasa kehilangan surat-surat seperti KIP atau KTP juga diminta untuk melapor ke Polresta Kupang Kota untuk mengambil kembali barang-barang yang ditemukan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terungkap! Pria Penghadang Bus TransJakarta Bawa Golok Diduga Alami Depresi Berat, Polisi Amankan Pelaku

Insiden pria bersenjata tajam hadang bus TransJakarta di Sarinah viral, polisi amankan pelaku dengan senjata golok.

Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 15 Tersangka Ditangkap dengan Bukti Mencengangkan

Polisi Tangsel dan Bea Cukai berhasil bongkar jaringan narkoba internasional, amankan ganja, sabu, dan MDMA.

Aksi Dukun Palsu di Bengkulu Viral, Ngaku Bisa Menggandakan Uang dari Rp6 Juta Menjadi Rp6 Miliar

Aksi penipuan dukun palsu di Bengkulu menarik perhatian. Polisi gerak cepat tangkap pelaku yang kian meresahkan.

Buntut Kematian Martinnius Reja, Kuasa Hukum 80 Petugas Damkar Depok Somasi Pemkot, Tuntut Perbaikan Sarana

Kuasa hukum dari 80 petugas damkar Kota Depok somasi Pemkot dengan tuduhan kelalaian dalam penanganan.

Aksi Seorang Pria Hadang Bus TransJakarta dan Pamerkan Senjata Tajam di Kawasan Sarinah Viral

Penumpang bus TransJakarta di Sarinah mengalami ketakutan saat dihadang pria bersenjata tajam, pihak kepolisian tengah menyelidiki.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;