Jawa Tengah, gemasulawesi - Insiden kecelakaan maut yang melibatkan sopir truk ekspedisi Rosalia Express dan mobil kru TV One di Tol Pemalang, Jawa Tengah, masih menjadi sorotan publik.
Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap sopir berinisial J (36) dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Kecelakaan tragis yang terjadi pada Kamis lalu ini menyebabkan tiga kru TV One kehilangan nyawa, sementara dua lainnya mengalami luka-luka serius dan kini masih dirawat di rumah sakit.
Kejadian ini menggugah perhatian banyak orang, tidak hanya karena jumlah korban, tetapi juga karena detail yang terungkap dalam proses penyelidikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan gelar perkara.
Pada awalnya, J memberikan keterangan bahwa ia berusaha menghindari kendaraan lain yang berada di depannya.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, ia akhirnya mengaku bahwa saat mengemudikan truk, ia mengalami microsleep, yang membuatnya kehilangan konsentrasi sejenak.
Hal ini mengakibatkan truk yang dikemudikannya meluncur tanpa kendali dan menabrak mobil TV One yang sedang berhenti di bahu jalan.
Kondisi mobil kru TV One, yang berisi lima orang, menjadi sangat memprihatinkan akibat kecelakaan tersebut.
Mobil mereka terseret sejauh 75 meter, yang menunjukkan betapa kerasnya tabrakan yang terjadi.
Kombes Sonny menegaskan bahwa saat kejadian, tidak ada upaya pengereman yang dilakukan oleh sopir truk.
"Memang tidak ditemukan adanya pengereman dari kendaraan truk tersebut," jelasnya, dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Baca Juga:
Terungkap! Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan APD Kemenkes 2020 Ditahan KPK, Begini Modusnya
Perjalanan panjang dari Tangerang menuju Jawa Timur seharusnya disikapi dengan kehati-hatian dan cukup waktu istirahat, terutama bagi sopir yang mengemudikan kendaraan berat.
Dalam laporan penyelidikan, diketahui bahwa J dan seorang kernet berada dalam truk saat kejadian.
Mereka berangkat dengan membawa barang dari Tangerang dan seharusnya melakukan beberapa titik istirahat selama perjalanan.
Namun, tampaknya waktu istirahat yang diambil tidak cukup untuk mengatasi kelelahan, yang dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal ini.
Kecelakaan semacam ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pengemudi untuk selalu memperhatikan kondisi fisik dan mental mereka sebelum melakukan perjalanan jauh.
Kini, J harus menghadapi proses hukum yang serius. Ia dijerat dengan berbagai pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa serta tindakan mengemudi dalam kondisi membahayakan.
Proses hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka, tetapi juga menjadi pengingat bagi pengemudi lain untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Insiden ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menekankan pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara.
Banyak yang mendesak pihak berwenang untuk lebih ketat dalam menegakkan aturan keselamatan di jalan raya, guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Diharapkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran keselamatan ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab bersama saat berada di jalan. (*/Shofia)