Terungkap! Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan APD Kemenkes 2020 Ditahan KPK, Begini Modusnya

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut 3 tersangka dalam kasus korupsi APD Kemenkes 2020 resmi ditahan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut 3 tersangka dalam kasus korupsi APD Kemenkes 2020 resmi ditahan. Source: Foto/tangkap layar YouTube KPR RI

Hukum, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. 

Kali ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terjadi pada tahun 2020. 

Ketiga tersangka tersebut adalah AT, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri; Budi Sylvana (BS), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kemenkes; serta Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa penahanan terhadap AT dilakukan mulai 1 November 2024, dan akan berlangsung selama 20 hari pertama hingga 20 November 2024. 

Baca Juga:
Fakta Oknum Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Punya Karyawan Hingga Untung Jutaan Rupiah per Situs

AT ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat terkait pengadaan APD saat pandemi COVID-19.

“Penahanan terhadap tersangka AT dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pengungkapan kasus ini berjalan lancar. Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan dan tegas,” ujar Nurul Ghufron pada Sabtu, 2 November 2024.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu BS dan SW, yang memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. 

BS, sebagai PPK, bertugas dalam proses pengadaan APD yang seharusnya ditujukan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. 

Baca Juga:
Viral Tas Diduga Milik Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di Cipondoh Tangerang Diambil dan Dibawa Kabur Pengamen

Sementara SW, sebagai Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, diduga terlibat dalam pengadaan barang yang diduga memiliki nilai anggaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK menjerat ketiga tersangka ini dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Para tersangka terancam hukuman berat jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dianggap merugikan keuangan negara.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa pengadaan APD pada masa pandemi melibatkan tindak korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. 

Baca Juga:
Berakhir Mengenaskan! Sekelompok Pemuda di Rembang Saling Tabrak Saat Kebut-kebutan, Diduga Sedang Lakukan Balap Liar

Kasus ini turut memperlihatkan bagaimana dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kuasa dalam pengelolaan anggaran.

Dalam proses penahanan ini, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus memantau dan memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil. 

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan bagi instansi lain untuk menjaga integritas dalam setiap pengelolaan dana publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

KPK juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap perkembangan dalam kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru, terutama jika ditemukan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi di proyek pengadaan APD tersebut. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terungkap! Wakil Ketua DPRD Bekasi Diamankan Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Keterlibatannya dalam Kasus Suap Ini

Penangkapan SL oleh Kejaksaan Bekasi terkait dugaan korupsi gratifikasi mobil mewah menambah catatan kelam korupsi daerah.

Tak Hanya Tom Lembong, Kejagung Tangkap Satu Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Sosoknya

Kejagung menangkap Tom Lembong dan satu tersangka lainnya dalam skandal korupsi impor gula, total kerugian Rp 400 miliar.

Profil Tom Lembong, Mantan Timses Anies Baswedan yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Profil Tom Lembong yang terjerat kasus korupsi impor gula, setelah sebelumnya menjadi tim sukses Anies Baswedan.

Putusan Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Resmi Ditahan Lagi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Ronald Tannur kembali ditahan Kejaksaan usai putusan bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung atas kasus penganiayaan.

Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp390 Juta, Kades Lebakgowah Ditahan Kejari Tegal Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kejari Tegal tahan Kades Lebakgowah yang diduga korupsi APBDes, total kerugian negara diperkirakan Rp390 juta.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;