Tak Hanya Tom Lembong, Kejagung Tangkap Satu Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Sosoknya

Tom Lembong dan mantan direktur PPI ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Tom Lembong dan mantan direktur PPI ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Source: Foto/Dok. Kejagung

Hukum, gemasulawesi - Kasus suap dan korupsi yang menjerat pejabat publik di tanah air kembali memicu sorotan. 

Terbaru, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat antara 2015-2016, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. 

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015 hingga 2023.

Kejagung tidak hanya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, tetapi juga satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS. 

Baca Juga:
Profil Tom Lembong, Mantan Timses Anies Baswedan yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Keduanya disangka melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qodir, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 29 Oktober 2024.

Surat Penetapan Tersangka untuk Tom Lembong dikeluarkan dengan nomor TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 pada tanggal yang sama. 

Dalam kasus ini, keduanya dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara TS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga:
Viral Laki-laki Sengaja Masukkan Bawang Merah ke Celana Dalam yang Dijemur di Depok, Warganet Bingung Tujuannya

Abdul Qodir menjelaskan bahwa kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pada 18 Mei 2015, Rapat Koordinasi (Rakor) antara kementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. 

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 157 Tahun 2004, importasi GKP seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Baca Juga:
Viral Maruarar Sirait Marah dan Kecewa Saat Rapat Internal Kementerian PKP, Cecar Bawahannya Karena Pengiriman Surat

Namun, izin yang dikeluarkan oleh Tom Lembong memungkinkan PT AP untuk melakukan impor tanpa melibatkan instansi terkait atau mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam perkembangan selanjutnya, Rakor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015 juga membahas mengenai kekurangan GKP yang mencapai 200 ribu ton. 

Selama periode November-Desember 2015, TS memerintahkan stafnya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan GKP, padahal pengadaan tersebut seharusnya dilakukan oleh BUMN.

Kedelapan perusahaan yang diizinkan mengimpor GKM ternyata hanya memiliki izin untuk produksi gula rafinasi, bukan untuk pengolahan GKP. 

Baca Juga:
Alasan Maruarar Sirait Usul Tanah Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat, Singgung Kondisi Profesi Guru Hingga ASN

Akibatnya, gula tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram. 

Dari pengadaan GKM ini, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp105 per kilogram dari setiap perusahaan.

Dari praktik korupsi tersebut, kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan mencapai sekitar Rp400 miliar. 

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam dan menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam konteks ini, publik mengharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap para pejabat yang terlibat dalam tindakan korupsi, terutama mengingat dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat. (*/Shofia)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Profil Tom Lembong, Mantan Timses Anies Baswedan yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Profil Tom Lembong yang terjerat kasus korupsi impor gula, setelah sebelumnya menjadi tim sukses Anies Baswedan.

Putusan Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Resmi Ditahan Lagi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Ronald Tannur kembali ditahan Kejaksaan usai putusan bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung atas kasus penganiayaan.

Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp390 Juta, Kades Lebakgowah Ditahan Kejari Tegal Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kejari Tegal tahan Kades Lebakgowah yang diduga korupsi APBDes, total kerugian negara diperkirakan Rp390 juta.

Aksi Begal di Jakarta Utara Berakhir Tragis! Pelaku Ditembak Polisi saat Melawan dan Coba Kabur

Buronan begal HP tertangkap di Jakarta Utara. Pelaku yang melawan saat akan diamankan akhirnya dilumpuhkan oleh polisi.

Resmi Jadi Tersangka! Mantan Pejabat MA Terlibat Dugaan Suap Miliaran Rupiah, Emas 51 Kilogram Turut Diamankan

Mantan pejabat MA jadi tersangka suap dan gratifikasi dengan temuan fantastis, kini ditahan dalam kasus besar ini.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;