Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp390 Juta, Kades Lebakgowah Ditahan Kejari Tegal Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kepala Desa Lebakgowah ditahan Kejari Tegal terkait dugaan korupsi dana desa, rugikan negara Rp390 juta.
Kepala Desa Lebakgowah ditahan Kejari Tegal terkait dugaan korupsi dana desa, rugikan negara Rp390 juta. Source: Foto/dok. Kejagung

Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi dana desa kembali menyeret pejabat desa ke meja hijau. 

Kali ini, Kepala Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal. 

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan APBDes yang melibatkan Kepala Desa Lebakgowah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, dikutip pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti bahwa sebagian anggaran telah digunakan tidak sesuai peruntukan. 

Baca Juga:
Aksi Begal di Jakarta Utara Berakhir Tragis! Pelaku Ditembak Polisi saat Melawan dan Coba Kabur

Berdasarkan audit, dugaan penyalahgunaan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp390 juta.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M/3/43/Fd/1/10/2024.

Dugaan penyelewengan ini berfokus pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan audit yang telah dilakukan, beberapa kejanggalan pengelolaan dana terlihat jelas, terutama dalam anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan desa.

Baca Juga:
Terbongkar! Wanita Ini Nekat Selundupkan Narkoba demi Suami di Lapas Salemba Jakarta Pusat

Untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan bukti atau melarikan diri, Kejari Tegal memutuskan untuk melakukan penahanan.

Kepala Desa Lebakgowah kini ditahan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tindakan ini juga bertujuan mempercepat proses pengumpulan bukti dan keterangan yang relevan.

Kepala Desa Lebakgowah dikenai Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:
Bikin Karangan Bunga Satire untuk Prabowo Gibran, BEM FISIP Unair Dibekukan Dekanat, Kebebasan Berpendapat Terganjal?

Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi korupsi yang menyebabkan kerugian negara. 

Di samping itu, dia juga dijerat dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Kejari Tegal mengungkapkan bahwa ancaman hukuman atas pasal ini cukup berat dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat menyalahgunakan dana desa.

Saat ini, tim jaksa penyidik telah ditugaskan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan ini. 

Baca Juga:
Masa Depan Teknologi AI: Berkah atau Ancaman?

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para aparat desa untuk memanfaatkan dana yang diberikan negara dengan bijak.

Kasus korupsi dana desa seperti ini menjadi perhatian publik, karena anggaran yang seharusnya dipakai untuk kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan. 

Kejari Tegal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, sekaligus mengingatkan pejabat lainnya agar tidak main-main dengan dana publik yang dipercayakan kepada mereka. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Aksi Begal di Jakarta Utara Berakhir Tragis! Pelaku Ditembak Polisi saat Melawan dan Coba Kabur

Buronan begal HP tertangkap di Jakarta Utara. Pelaku yang melawan saat akan diamankan akhirnya dilumpuhkan oleh polisi.

Resmi Jadi Tersangka! Mantan Pejabat MA Terlibat Dugaan Suap Miliaran Rupiah, Emas 51 Kilogram Turut Diamankan

Mantan pejabat MA jadi tersangka suap dan gratifikasi dengan temuan fantastis, kini ditahan dalam kasus besar ini.

Usai Tangkap Tiga Pelaku, Polda Aceh Tetapkan 8 DPO dalam Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya

Polda Aceh ungkap jaringan penyelundupan imigran Rohingya. Delapan terduga pelaku masuk daftar pencarian orang.

Kasus Jaringan Narkoba Besar-besaran di Jambi Terungkap, Lima Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Dittipidnarkoba Polri berhasil menangkap lima tersangka dalam pengungkapan jaringan narkotika terorganisir di Jambi.

Kerugian Capai Rp120 Miliar! Komplotan Pencuri Modul BTS Telkomsel Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Operandi Pelaku

Lima tersangka ditangkap dalam kasus pencurian modul BTS, menyebabkan kerugian besar bagi Telkomsel dan Indosat.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;