Kasus Jaringan Narkoba Besar-besaran di Jambi Terungkap, Lima Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Pengungkapan jaringan narkotika di Jambi melibatkan lima tersangka, mengungkap modus operandi dan barang bukti signifikan.
Pengungkapan jaringan narkotika di Jambi melibatkan lima tersangka, mengungkap modus operandi dan barang bukti signifikan. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

 

Hukum, gemasulawesi - Kasus peredaran narkotika di Jambi baru-baru ini menghebohkan publik setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri beserta jajaran Polda Jambi berhasil membongkar jaringan terorganisir yang dipimpin oleh tersangka HDK alias Helen. 

Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi besar yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 16 Oktober 2024, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa lima orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. 

Mereka adalah DD, DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA. Penangkapan ini dilakukan pada 9 Oktober 2024, di mana Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga:
Gagalkan Penyelundupan Besar-Besaran di Desa Desa Bumi Kencana! 149.400 Baby Lobster Disita Ditpolairud Polda Lampung

Pengungkapan jaringan narkotika ini bermula dari penangkapan AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

AY dicurigai terlibat dalam jaringan Helen setelah viralnya berita mengenai penggerebekan basecamp pelaku narkotika oleh warga. 

Dari hasil interogasi, AY mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang berinisial AA, yang sebelumnya ditangkap pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

AY mengaku menerima sabu dari dua orang, yaitu HDK dan DD, dengan total berat mencapai empat kilogram.

Baca Juga:
Geger Kasus Pemalsuan Puluhan Sertifikat Tanah Senilai Rp3,9 Miliar, Begini Modus Operandi Pelaku

Setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam, petugas akhirnya menangkap DD di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Penangkapan DD diikuti oleh penangkapan HDK di kediamannya di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. 

Setelah menangkap kedua tersangka tersebut, tim gabungan melanjutkan dengan penangkapan terhadap individu-individu yang terlibat dalam jaringan, termasuk DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

Asep Edi menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini adalah penjualan melalui lapak atau basecamp di wilayah Jambi. 

Baca Juga:
Perempuan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Berkencan Ditangkap Polisi di Cibitung, Ini Sosoknya

Dari pengakuan DS alias Tikui dan TM alias AK, diketahui bahwa mereka mengelola tujuh lapak yang berfungsi sebagai tempat distribusi sabu. 

Setiap minggunya, lapak-lapak ini mampu mengedarkan antara 500 hingga 1.000 gram sabu, dengan proyeksi keuntungan yang dihasilkan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. 

Keuntungan tersebut sebagian besar, yaitu sekitar 70 persen, diserahkan kepada HDK, yang merupakan pemilik narkotika.

Pengungkapan ini menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan. 

Baca Juga:
Penuhi Panggilan Prabowo ke Kertanegara, Video Haikal Hassan yang Sebut Ingin Jadi Oposisi Sampai Mati Kembali Viral

Polisi menyita plastik klip bening berisikan sabu, satu unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, tiga unit rumah dengan total nilai senilai Rp 2 miliar, empat unit kendaraan bermotor, satu unit speedboat, tujuh jam tangan berbagai merek, 80 gram perhiasan emas, serta rekening bank yang menunjukkan saldo total Rp 590 juta. S

elain itu, uang tunai sebesar Rp 646 juta juga disita sebagai barang bukti.

Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mencakup Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

Baca Juga:
Terjebak Online Scam Hampir Dua Tahun, 12 WNI Berhasil Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar

Selain itu, para tersangka juga dikenakan sanksi berdasarkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave

Kerugian Capai Rp120 Miliar! Komplotan Pencuri Modul BTS Telkomsel Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Operandi Pelaku

Lima tersangka ditangkap dalam kasus pencurian modul BTS, menyebabkan kerugian besar bagi Telkomsel dan Indosat.

Janggal Investasi Kelapa Sawit di Parigi Moutong, DLH Akui Pemda Lalai, Sebut Bupati Harus Cabut Izin Perusahaan

DLH Kabupaten parigi moutong akui kelalaian pemerintah daerah mengawasi aktifitas investasi perkebunan kelapa sawit yang diduga fiktif.

Bertambah! Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pembubaran Paksa Acara Diaspora di Kemang Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan lima tersangka terkait pengerusakan dan penganiayaan di Jakarta Selatan.

Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid 19 di Kemenkes Seret Pejabat dan Pengusaha, KPK Tahan 3 Tersangka Baru, Ini Sosoknya

Dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes merugikan negara hingga Rp625 miliar, tiga tersangka bari ditahan.

Mahasiswi di Pekanbaru yang Tabrak IRT hingga Tewas Segera Diadili, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

Kasus Marisa Putri yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas usai berpesta alkohol segera memasuki meja hijau.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;