Hukum, gemasulawesi - Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan Marisa Putri, seorang mahasiswi asal Pekanbaru, sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Insiden tersebut menyebar luas setelah banyak warganet membagikan video kecelakaan dan berbagai unggahan mengenai tindakan sembrono Marisa yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.
Dalam sekejap, kasus ini menjadi perbincangan hangat, terutama karena korban tewas, Renti Marningsih, adalah seorang ibu rumah tangga yang meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.
Peristiwa tragis ini dimulai ketika Marisa nekat mengendarai mobil dalam kondisi mabuk setelah berpesta semalaman.
Menurut informasi yang beredar, Marisa tidak bisa mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor.
Korban yang berusia 46 tahun tersebut tewas seketika di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya.
Kecelakaan ini langsung memicu kemarahan warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Marisa Putri kini siap diadili usai pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21).
Proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke kejaksaan, telah selesai dilaksanakan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan oleh penyidik kepada penuntut umum pada 25 September 2024," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan, dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Senator Boris juga menambahkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materil, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa penuntutan ini dilakukan demi keadilan, terutama bagi keluarga korban yang kehilangan sosok ibu tercinta.
Baca Juga:
Pejabat Administrator Didorong untuk Mampu Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Gorontalo
"Berkas sudah dinyatakan lengkap, dan kami siap membawa kasus ini ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan alkohol dan narkoba, yang disebut menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.
Marisa Putri, yang saat itu sedang di bawah pengaruh zat berbahaya, dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab dalam mengemudi, yang akhirnya merenggut nyawa orang lain.
Akibat perbuatannya, Marisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian ini tak hanya berdampak pada keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, terutama terkait dengan penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang.
Viralitas kasus ini di media sosial juga menambah tekanan bagi tersangka, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keluarga korban, yang hingga kini masih berduka atas kehilangan sosok ibu rumah tangga yang dicintai, berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Mereka juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan masyarakat lebih sadar akan bahayanya mengemudi dalam kondisi tidak stabil.
Baca Juga:
Ikon Intifada Palestina Tahun 2000 Dilaporkan Terbunuh dalam Serangan Penjajah Israel
Selain hukuman 12 tahun penjara, Marisa Putri juga berpotensi dihadapkan pada tuntutan lainnya yang memperberat dakwaan.
Dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap, persidangan diprediksi akan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi banyak orang bahwa tindakan sembrono, terutama di jalan raya, dapat membawa konsekuensi besar dan mengubah hidup banyak orang. (*/Shofia)