Terungkap! Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan oleh WNA China Rugikan Negara hingga Rp1,02 Triliun

Penambangan emas ilegal oleh WNA asal China di Kalimantan Barat menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Penambangan emas ilegal oleh WNA asal China di Kalimantan Barat menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Hukum, gemasulawesi - Penambangan emas ilegal kembali menambah daftar panjang kerugian negara. 

Kali ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH tertangkap basah melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Aksi kejahatan tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,02 triliun. 

Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), YH berhasil menambang 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak secara ilegal.

Baca Juga:
Detik-Detik Pick-up Pengangkut Bawang Mogok hingga Tertabrak Kereta di Nganjuk Viral, Begini Kondisi Sang Sopir

Modus yang digunakan YH cukup licik. Ia memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya dalam tahap pemeliharaan. 

Tambang tersebut sebenarnya memiliki izin operasi, namun belum mendapat persetujuan untuk melakukan aktivitas produksi. 

YH menggunakan kesempatan ini untuk menggali emas secara ilegal di dalam terowongan milik dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengungkapkan bahwa volume batuan bijih emas yang diambil mencapai 2.687,4 meter kubik.

Baca Juga:
Usut Kasus Pembubaran Acara Silaturahmi Diaspora di Kemang Jakarta Selatan, 2 Tersangka Ditahan

Lebih mengejutkan lagi, uji sampel batuan bijih emas di lokasi tambang menunjukkan kandungan emas yang sangat tinggi. 

Pada batuan biasa, ditemukan kandungan emas sebesar 136 gram per ton, sedangkan pada batu yang sudah tergiling, angkanya meningkat menjadi 337 gram per ton. Hal ini tentu saja menambah besarnya kerugian yang dialami oleh negara.

Selain menggunakan terowongan tambang ilegal, YH juga memakai merkuri dalam proses pemisahan emas dari mineral lainnya. Penggunaan merkuri ini sangat berbahaya bagi lingkungan. 

Uji sampel yang dilakukan di lokasi tambang menunjukkan kadar merkuri sebesar 41,35 mg/kg, jauh di atas ambang batas yang aman bagi lingkungan. 

Baca Juga:
Aksi Brutal 3 Pria di Banyuwangi Resahkan Warga, Rusak hingga Curi Properti di Beberapa Sekolah

Hal ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga kesehatan masyarakat di sekitar tambang.

Kini, YH menghadapi ancaman sanksi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. 

Pihak Kejaksaan Negeri Ketapang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penambangan ilegal ini.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat dalam industri pertambangan. 

Baca Juga:
Otoritas Palestina dan Pendudukan Sepakat Mengerahkan 500 Personel Keamanan di Tepi Barat untuk Membongkar Alat Peledak

Tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar. 

Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

3 Tersangka Ditangkap! Ternyata Ini Motif di Balik Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anggota Polisi di Jakarta Barat

Motif balas dendam terungkap dalam penyiraman air keras terhadap Tim Patroli Polda Metro Jaya di Kembangan.

Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polisi Sita 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia dari 2 Pelaku Ini

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku sindikat narkoba asal Malaysia dengan barang bukti sabu dan Happy Five.

Ditangkap di Banyuwangi, Guru Honorer Tersangka Peretasan Sistem BKN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka peretas sistem BKN, BAG, ditangkap di Banyuwangi. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus Ilegal Akses Profil Polsek Setiabudi di Google Bisnis Gegerkan Publik, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Geger kasus ubah informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis. Penangkapan pelaku membuka isu keamanan data.

Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa 2 Saksi Kunci Ini, Apa Perannya?

Kejagung periksa saksi kasus korupsi Tol MBZ untuk memperkuat bukti dan mendalami keterlibatan tersangka lain.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;