3 Tersangka Ditangkap! Ternyata Ini Motif di Balik Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anggota Polisi di Jakarta Barat

Tiga tersangka ditangkap dalam kasus penyiraman air keras terhadap anggota polisi saat membubarkan tawuran.
Tiga tersangka ditangkap dalam kasus penyiraman air keras terhadap anggota polisi saat membubarkan tawuran. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, telah menggemparkan publik. 

Peristiwa ini terjadi ketika petugas berusaha membubarkan tawuran yang berlangsung. 

Akibat serangan tersebut, dua anggota polisi mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AA (15), ISE (23), dan RB (22). 

Baca Juga:
Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polisi Sita 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia dari 2 Pelaku Ini

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa motif dari tindakan ini adalah dendam pribadi. 

ISE, salah satu tersangka, mengalami kebutaan di mata sebelah kiri setelah disiram air keras oleh lawannya dalam tawuran setahun lalu.

"Motif balas dendam ini memicu ISE untuk menyerang kembali setiap kali ada kesempatan tawuran," kata Syahduddi, dikutip pada Kamis, 26 September 2024. 

Persiapan ISE untuk menggunakan cairan berbahaya dalam serangan menunjukkan niatnya untuk membalas rasa sakit yang dialaminya.

Baca Juga:
Tanggapi Aksi Guru SMP yang Viral Usai Tampar Siswanya, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Ambil Langkah Tegas Ini

Dari sepuluh orang yang diamankan, ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan bukti yang ada.

AA berperan langsung dalam menyiramkan air keras ke arah petugas, sedangkan ISE dan RB membantu dalam aksi tersebut. 

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari balas dendam ISE terhadap pengalaman pahit yang dialaminya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti, termasuk dua baju seragam dinas Polri, satu jeriken berisi air keras HCL, dan barang pribadi lainnya milik tersangka.

Baca Juga:
Kembali Terjadi! Bocah 9 Tahun di Tangerang Selatan Jadi Korban Penculikan, Begini Kronologinya

Barang bukti ini penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Ketiga tersangka akan dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 214 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan. 

Apabila para pelaku tersebut terbukti bersalah, maka mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Syahduddi menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap petugas tidak akan ditoleransi. 

Baca Juga:
Pasangan Amrullah-Ibrahim Tetap Optimis Ikut Pilkada, Ibrahim Hafid: Kami Akan Berjuang All Out Mencari Keadilan

"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan kedamaian di masyarakat, serta perlunya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polisi Sita 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia dari 2 Pelaku Ini

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku sindikat narkoba asal Malaysia dengan barang bukti sabu dan Happy Five.

Ditangkap di Banyuwangi, Guru Honorer Tersangka Peretasan Sistem BKN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka peretas sistem BKN, BAG, ditangkap di Banyuwangi. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus Ilegal Akses Profil Polsek Setiabudi di Google Bisnis Gegerkan Publik, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Geger kasus ubah informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis. Penangkapan pelaku membuka isu keamanan data.

Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa 2 Saksi Kunci Ini, Apa Perannya?

Kejagung periksa saksi kasus korupsi Tol MBZ untuk memperkuat bukti dan mendalami keterlibatan tersangka lain.

Mega Kasus Pencucian Uang TPPU! Hendra Sabarudin dan Jaringan Narkoba Ini Sapu Bersih Aset Rp221 Miliar

Jaringan TPPU Hendra Sabarudin terlibat pencucian uang besar-besaran, sediakan barang bukti dan aset besar.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;