3 Tersangka Ditangkap! Ternyata Ini Motif di Balik Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anggota Polisi di Jakarta Barat

Tiga tersangka ditangkap dalam kasus penyiraman air keras terhadap anggota polisi saat membubarkan tawuran.
Tiga tersangka ditangkap dalam kasus penyiraman air keras terhadap anggota polisi saat membubarkan tawuran. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, telah menggemparkan publik. 

Peristiwa ini terjadi ketika petugas berusaha membubarkan tawuran yang berlangsung. 

Akibat serangan tersebut, dua anggota polisi mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AA (15), ISE (23), dan RB (22). 

Baca Juga:
Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polisi Sita 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia dari 2 Pelaku Ini

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa motif dari tindakan ini adalah dendam pribadi. 

ISE, salah satu tersangka, mengalami kebutaan di mata sebelah kiri setelah disiram air keras oleh lawannya dalam tawuran setahun lalu.

"Motif balas dendam ini memicu ISE untuk menyerang kembali setiap kali ada kesempatan tawuran," kata Syahduddi, dikutip pada Kamis, 26 September 2024. 

Persiapan ISE untuk menggunakan cairan berbahaya dalam serangan menunjukkan niatnya untuk membalas rasa sakit yang dialaminya.

Baca Juga:
Tanggapi Aksi Guru SMP yang Viral Usai Tampar Siswanya, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Ambil Langkah Tegas Ini

Dari sepuluh orang yang diamankan, ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan bukti yang ada.

AA berperan langsung dalam menyiramkan air keras ke arah petugas, sedangkan ISE dan RB membantu dalam aksi tersebut. 

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari balas dendam ISE terhadap pengalaman pahit yang dialaminya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti, termasuk dua baju seragam dinas Polri, satu jeriken berisi air keras HCL, dan barang pribadi lainnya milik tersangka.

Baca Juga:
Kembali Terjadi! Bocah 9 Tahun di Tangerang Selatan Jadi Korban Penculikan, Begini Kronologinya

Barang bukti ini penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Ketiga tersangka akan dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 214 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan. 

Apabila para pelaku tersebut terbukti bersalah, maka mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Syahduddi menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap petugas tidak akan ditoleransi. 

Baca Juga:
Pasangan Amrullah-Ibrahim Tetap Optimis Ikut Pilkada, Ibrahim Hafid: Kami Akan Berjuang All Out Mencari Keadilan

"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan kedamaian di masyarakat, serta perlunya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polisi Sita 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia dari 2 Pelaku Ini

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku sindikat narkoba asal Malaysia dengan barang bukti sabu dan Happy Five.

Ditangkap di Banyuwangi, Guru Honorer Tersangka Peretasan Sistem BKN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka peretas sistem BKN, BAG, ditangkap di Banyuwangi. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus Ilegal Akses Profil Polsek Setiabudi di Google Bisnis Gegerkan Publik, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Geger kasus ubah informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis. Penangkapan pelaku membuka isu keamanan data.

Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa 2 Saksi Kunci Ini, Apa Perannya?

Kejagung periksa saksi kasus korupsi Tol MBZ untuk memperkuat bukti dan mendalami keterlibatan tersangka lain.

Mega Kasus Pencucian Uang TPPU! Hendra Sabarudin dan Jaringan Narkoba Ini Sapu Bersih Aset Rp221 Miliar

Jaringan TPPU Hendra Sabarudin terlibat pencucian uang besar-besaran, sediakan barang bukti dan aset besar.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;