Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Jakarta Pusat, Amankan 7 Pengedar dan Ribuan Barang Bukti Ini

Polisi tangkap 7 pengedar obat keras tramadol dan heximer di Jakarta Pusat, amankan ribuan butir barang bukti.
Polisi tangkap 7 pengedar obat keras tramadol dan heximer di Jakarta Pusat, amankan ribuan butir barang bukti. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal, khususnya tramadol dan heximer, yang marak terjadi di beberapa wilayah di Jakarta Pusat. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan, Pasar Proyek, hingga Blok G Pasar Tanah Abang, polisi menangkap tujuh orang pengedar obat keras yang berbahaya tersebut. 

Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Manossoh, menyatakan bahwa ketujuh pelaku ditangkap saat mereka tengah menjual obat-obatan berbahaya tersebut secara ilegal di jalanan. 

Baca Juga:
Anleg Parigi Moutong Asal PKB Berdalih Simbol Dalam Foto Untuk Rayakan Perolehan Suara PKB Peringkat Empat Nasional

“Kami berhasil menangkap sebanyak 7 pelaku pengedar dan penjual obat keras di beberapa lokasi yang menjadi target operasi,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Senin, 30 September 2024.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras yang siap diedarkan. 

Barang bukti yang disita di antaranya 5.730 butir tramadol, 320 butir heximer, dan 180 butir trihexyphenidyl. 

Baca Juga:
Detik-detik Sound System Terbakar Saat Persiapan Karnaval di Pasuruan Viral, Picu Kepanikan Warga

Obat-obatan tersebut seharusnya hanya boleh digunakan dalam pengobatan tertentu di bawah pengawasan medis. 

Namun, peredaran ilegal obat ini semakin mengkhawatirkan karena sering disalahgunakan oleh masyarakat, terutama kalangan anak muda.

AKBP Iver juga menjelaskan bahwa mayoritas pembeli obat keras ini adalah warga berusia 20 hingga 30 tahun. 

"Penjualan jalanan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga usia produktif, yang melintas dengan kendaraan roda dua dan roda empat di area tersebut," tambahnya. 

Baca Juga:
Ridwan Kamil Sebut Dirinya Difitnah Denis Malhotra, Begini Respon Sang Pegiat Medsos Usai RK Tidak Terima

Hal ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif, yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian, justru menjadi target dari peredaran obat keras yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan obat keras yang dapat mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat. 

Baca Juga:
Kemenko PMK Menyusun Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga demi Memenuhi Hak Pengasuhan Anak

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan generasi muda.

Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan razia serupa untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya. 

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat-obatan berbahaya ini.

Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus peredaran obat ilegal dapat diminimalisir, sehingga kesehatan dan keamanan masyarakat bisa tetap terjaga. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terungkap! Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan oleh WNA China Rugikan Negara hingga Rp1,02 Triliun

WNA China terlibat penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun.

3 Tersangka Ditangkap! Ternyata Ini Motif di Balik Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anggota Polisi di Jakarta Barat

Motif balas dendam terungkap dalam penyiraman air keras terhadap Tim Patroli Polda Metro Jaya di Kembangan.

Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polisi Sita 35 Kg Sabu Jaringan Malaysia dari 2 Pelaku Ini

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku sindikat narkoba asal Malaysia dengan barang bukti sabu dan Happy Five.

Ditangkap di Banyuwangi, Guru Honorer Tersangka Peretasan Sistem BKN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka peretas sistem BKN, BAG, ditangkap di Banyuwangi. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus Ilegal Akses Profil Polsek Setiabudi di Google Bisnis Gegerkan Publik, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Geger kasus ubah informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis. Penangkapan pelaku membuka isu keamanan data.

Berita Terkini

wave

The Grabber Kembali dalam Film Horor Black Phone 2, Kini Lebih Menakutkan dari Sebelumnya: Inilah Sinopsisnya

Film horor barat Black Phone menerima sekuel yang akan datang pada bulan Oktober ini, dengan nuansa horor yang lebih menyeramkan

Inilah Sinopsis Film Horor Getih Ireng, Memperlihatkan Kengerian Teror Santet yang Berdasarkan Kisah Nyata

Film horor Getih Ireng akan segera tiba, menggabungkan nuans tradisional dan mistis, serta memperlihatkan kengerian teror santet

Kasus Keracunan Merebak, Program MBG Menuai Sorotan

Program MBG menuai sorotan paska merebaknya isu keracunan terhadap para siswa sekolah usai menyantap makanan.

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya


See All
; ;