Putusan Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Resmi Ditahan Lagi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur, yang kini resmi menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur, yang kini resmi menjalani hukuman 5 tahun penjara. Source: Foto/dok. Kejati Jatim

Hukum, gemasulawesi - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap kembali Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Surabaya. 

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan dan membatalkan putusan bebas sebelumnya. 

Dengan keputusan ini, Ronald Tannur kini harus menjalani hukuman lima tahun penjara atas dakwaan penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Penangkapan ulang Tannur menjadi sorotan publik, terutama setelah terungkap adanya indikasi suap dalam putusan bebas sebelumnya. 

Baca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp390 Juta, Kades Lebakgowah Ditahan Kejari Tegal Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. 

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah menyatakan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan ketiga hakim tersebut, dan kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Selain itu, pengacara Tannur, berinisial LR, juga terlibat dalam kasus ini dan ditahan di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M, beserta pengacara LR, telah resmi berstatus tersangka. 

Baca Juga:
Aksi Begal di Jakarta Utara Berakhir Tragis! Pelaku Ditembak Polisi saat Melawan dan Coba Kabur

Qohar menegaskan bahwa bukti yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi. 

“Ketiga hakim tersebut kami amankan di Surabaya, sementara pengacara LR diamankan di Jakarta,” ujar Qohar, dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi dengan melampirkan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. 

Rekomendasi ini kemudian disertakan dalam memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Surabaya sebagai dasar untuk membatalkan vonis bebas yang dinilai tidak mencerminkan keadilan. 

Baca Juga:
Terbongkar! Wanita Ini Nekat Selundupkan Narkoba demi Suami di Lapas Salemba Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa upaya kasasi ini didasari oleh fakta bahwa vonis bebas tersebut sangat kontroversial dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat luas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Surabaya sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memastikan agar proses hukum ini berjalan dengan lancar. 

Menurut Harli, MA dapat memproses tambahan bukti dalam memori kasasi karena berkas perkara Tannur belum diperiksa. 

Koordinasi ini penting agar Kejaksaan Negeri Surabaya dapat menyerahkan seluruh dokumen pendukung sebagai upaya untuk membatalkan vonis bebas Tannur.

Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka! Mantan Pejabat MA Terlibat Dugaan Suap Miliaran Rupiah, Emas 51 Kilogram Turut Diamankan

Kejaksaan Agung berharap, dengan dikabulkannya kasasi ini, keadilan bagi Dini Sera Afrianti dapat ditegakkan dan kasus ini memberi efek jera. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan suap yang melibatkan aparat peradilan. 

Masyarakat menganggap vonis bebas sebelumnya sebagai sebuah ketidakadilan, sehingga langkah Kejagung dan MA dalam menangani kasus ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp390 Juta, Kades Lebakgowah Ditahan Kejari Tegal Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kejari Tegal tahan Kades Lebakgowah yang diduga korupsi APBDes, total kerugian negara diperkirakan Rp390 juta.

Aksi Begal di Jakarta Utara Berakhir Tragis! Pelaku Ditembak Polisi saat Melawan dan Coba Kabur

Buronan begal HP tertangkap di Jakarta Utara. Pelaku yang melawan saat akan diamankan akhirnya dilumpuhkan oleh polisi.

Resmi Jadi Tersangka! Mantan Pejabat MA Terlibat Dugaan Suap Miliaran Rupiah, Emas 51 Kilogram Turut Diamankan

Mantan pejabat MA jadi tersangka suap dan gratifikasi dengan temuan fantastis, kini ditahan dalam kasus besar ini.

Usai Tangkap Tiga Pelaku, Polda Aceh Tetapkan 8 DPO dalam Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya

Polda Aceh ungkap jaringan penyelundupan imigran Rohingya. Delapan terduga pelaku masuk daftar pencarian orang.

Kasus Jaringan Narkoba Besar-besaran di Jambi Terungkap, Lima Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Dittipidnarkoba Polri berhasil menangkap lima tersangka dalam pengungkapan jaringan narkotika terorganisir di Jambi.

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;