Alasan Maruarar Sirait Usul Tanah Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat, Singgung Kondisi Profesi Guru Hingga ASN

Tangkap layar video yang menampilkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukimanm, Maruarar Sirait
Tangkap layar video yang menampilkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukimanm, Maruarar Sirait Source: (Foto/Instagram/@maruararsirait)

Nasional, gemasulawesi - Maruarar Sirait selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan pemanfaatan lahan sitaan dari kasus korupsi sebagai area perumahan rakyat.

Usulan ini ia paparkan dalam rapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Maruarar, yang kerap disapa Ara, menyatakan bahwa ia telah melakukan pembicaraan dengan Jaksa Agung dan Kementerian Keuangan untuk mewujudkan rencana tersebut.

Dalam penjelasannya kepada anggota Komisi V DPR, Ara menyebutkan bahwa tanah sitaan dari para koruptor cukup potensial untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan bagi rakyat.

Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar, Tom Lembong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Saya punya konsep, tanah itu dari sitaan. Saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada 1.000 hektare, dan Jaksa Agung siap menyerahkan,” ungkap Maruarar Sirait pada rapat Komisi V DPR RI.

"Saya sudah bicara dengan Dirjen Menteri Keuangan, kita akan ketemu bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil," sambung Maruarar.

Maruarar menyoroti fakta bahwa banyak aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, serta guru-guru yang belum memiliki rumah.

Kondisi ini mendorongnya untuk mencari alternatif solusi yang lebih efektif dan cepat agar mereka bisa memiliki hunian yang layak.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Politisasi dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hal Ini

"Kalau itu ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah mereka punya gaji, ASN yang engga pernah punya rumah, tentara yang enggak punya rumah banyak sekali, guru-guru yang enggak punya rumah akan punya harapan ketua, ini soal kebijakan dan policy," tegas Maruarar.

Maruarar meminta dukungan DPR agar rencana ini dapat segera dieksekusi. Dengan persetujuan kebijakan ini, ia optimis ASN, TNI, dan tenaga pendidik akan lebih mudah mendapatkan hunian yang mereka butuhkan.

Ara menegaskan pentingnya langkah ini bagi kesejahteraan masyarakat dan meminta para anggota Komisi V untuk turut mendukungnya.

"Di ruang rapat ini, izinkan minggu depan ketemu di sini ada menteri Keuangan, BPKP, ATR, setengah masalah ini selesai, harus ada keputusan politik bagaimana barang-barang sitaan ini boleh gak kita ambil negara dan kita kembalikan buat rakyat harganya jadi sangat murah, jadi kita langsung berjalan," pungkas Maruarar Sirait dalam rapat. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar, Tom Lembong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula menyoroti praktik korupsi di Kementerian Perdagangan Indonesia.

Heboh Dugaan Politisasi dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hal Ini

Tom Lembong ditangkap dalam kasus korupsi impor gula. Kejagung pastikan tindakan ini berlandaskan bukti kuat.

Viral Isu Zat Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat, Kementerian Pertanian RI Ambil Langkah Tegas Ini

Temukan langkah Kementan dalam menanggapi isu residu berbahaya pada anggur Muscat untuk menjamin keamanan pangan.

Imbas Maraknya Kasus Perundungan PPDS, Kemenkes Wajibkan Grup WA dan Telegram Terdaftar Secara Resmi di RS

Kasus perundungan di PPDS mendorong Kemenkes buat kebijakan baru untuk pendaftaran grup komunikasi dan pencegahan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan Buka Suara Terkait Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya

Deputi KPK Pahala Nainggolan akhirnya buka suara setelah diperiksa mengenai prosedur terkait kasus di KPK.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;