Heboh Dugaan Politisasi dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hal Ini

Kejagung menegaskan tidak ada politisasi dalam penangkapan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejagung menegaskan tidak ada politisasi dalam penangkapan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Source: Foto/Instagram/@kejaksaan.ri

Nasional, gemasulawesi - Penangkapan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan. 

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh politik di balik penetapan tersangka. 

Menanggapi hal itu, pihak Kejagung menyatakan dengan tegas bahwa semua langkah yang diambil dalam penyidikan ini berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, tanpa adanya campur tangan politik.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan pada kepentingan politik, melainkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak Oktober 2023. 

Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar, Tom Lembong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Selama proses penyidikan, sekitar 90 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. 

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya, dikutip pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Kasus ini berakar dari kebijakan impor gula yang diterbitkan pada periode 2015 hingga 2023. 

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada waktu itu, diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP meskipun Indonesia pada saat itu tengah mengalami surplus gula. 

Baca Juga:
Sejumlah Warga Palestina Dilaporkan Diculik oleh Pasukan Penjajah Israel di Tepi Barat

Menurut Qohar, keputusan ini melanggar ketentuan yang ada, yang seharusnya hanya memperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula. 

Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, izin tersebut mengabaikan kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Sementara itu, bukti-bukti yang dihimpun oleh tim penyidik mencakup dokumen-dokumen, catatan, serta keterangan dari para ahli, semuanya mendukung dakwaan terhadap Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
109 Orang Tewas dan Lebih dari 40 Hilang dalam Serangan Penjajah Israel di Beit Lahia Gaza Utara

Melalui langkah ini, Kejagung menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan. 

Masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa tindakan hukum yang diambil adalah murni untuk kepentingan publik dan tidak ada pengaruh politik di baliknya. 

Kejagung berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses hukum yang dilakukan.

Dengan pernyataan yang jelas dari Kejagung, diharapkan akan mengurangi keraguan dan spekulasi di masyarakat mengenai proses hukum ini. 

Baca Juga:
32 Masjid di Kabupaten dan Kota Gorontalo Menerima Bantuan 1.000 Eksemplar Al Quran dari BPKH RI

Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pamrih menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral Isu Zat Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat, Kementerian Pertanian RI Ambil Langkah Tegas Ini

Temukan langkah Kementan dalam menanggapi isu residu berbahaya pada anggur Muscat untuk menjamin keamanan pangan.

Imbas Maraknya Kasus Perundungan PPDS, Kemenkes Wajibkan Grup WA dan Telegram Terdaftar Secara Resmi di RS

Kasus perundungan di PPDS mendorong Kemenkes buat kebijakan baru untuk pendaftaran grup komunikasi dan pencegahan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan Buka Suara Terkait Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya

Deputi KPK Pahala Nainggolan akhirnya buka suara setelah diperiksa mengenai prosedur terkait kasus di KPK.

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan Senilai Ratusan Juta dari Sosok Ini

Harvey Moeis mengungkapkan pengakuan mengejutkan tentang insentif ratusan juta dalam sidang kasus korupsi timah yang terus berlanjut.

Gibran Rakabuming Blusukan ke Pasar di Magelang, Said Didu Sebut Wapres RI Cuma Sibuk Cari Simpati Pakai Uang Negara

Aksi Wapres RI Gibran Rakabuming Raka blusukan ke salah satu pasar di Magelang mendapat komentar pedas dari pegiat media sosial Said Didu

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;