Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar, Tom Lembong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung menetapkan Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Kejagung menetapkan Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Source: Foto/Tangkap layar X @CakKhum

Nasional, gemasulawesi - Penangkapan Tom Lembong yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini cukup mengejutkan banyak pihak. 

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula.

Keputusan ini bukan hanya mengguncang dunia perdagangan, tetapi juga mencerminkan upaya serius pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor-sektor yang berpotensi merugikan negara. 

Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum ini ditaksir mencapai Rp400 miliar, angka yang cukup besar dan patut menjadi perhatian publik.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Politisasi dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hal Ini

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, mengungkapkan bahwa penetapan TTL sebagai tersangka berkaitan erat dengan keputusan-keputusan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. 

Meskipun pada tahun 2015 dilaporkan adanya surplus gula di Indonesia, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. 

Hal ini sangat mengejutkan karena pada saat itu seharusnya Indonesia tidak perlu melakukan impor. 

Tindakan ini jelas melanggar regulasi yang hanya memperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula kristal putih, bukan gula kristal mentah yang seharusnya tidak diperlukan.

Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar, Tom Lembong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Keterlibatan tersangka kedua, berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga terungkap dalam penyidikan. 

CS diduga mengarahkan bawahannya untuk berkomunikasi dengan delapan perusahaan swasta guna mengatasi kekurangan gula kristal putih yang diperkirakan terjadi pada tahun 2016. 

Namun, bukannya mengimpor gula kristal putih, yang diimpor justru gula kristal mentah, yang kemudian diolah oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

Melalui mekanisme ini, PT PPI diduga memperoleh fee dari perusahaan-perusahaan swasta, sementara harga jual gula lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Sejumlah Warga Palestina Dilaporkan Diculik oleh Pasukan Penjajah Israel di Tepi Barat

Dengan semua tindakan ini, negara dirugikan secara signifikan, sehingga membuka jalan bagi Kejagung untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas. 

Penetapan kedua tersangka kini menggambarkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. 

Keduanya saat ini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 

Keduanya saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk mendalami penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
109 Orang Tewas dan Lebih dari 40 Hilang dalam Serangan Penjajah Israel di Beit Lahia Gaza Utara

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan kebijakan impor dan penggunaan sumber daya alam yang seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, hal ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk selalu transparan dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil demi kepentingan publik. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh Dugaan Politisasi dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hal Ini

Tom Lembong ditangkap dalam kasus korupsi impor gula. Kejagung pastikan tindakan ini berlandaskan bukti kuat.

Viral Isu Zat Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat, Kementerian Pertanian RI Ambil Langkah Tegas Ini

Temukan langkah Kementan dalam menanggapi isu residu berbahaya pada anggur Muscat untuk menjamin keamanan pangan.

Imbas Maraknya Kasus Perundungan PPDS, Kemenkes Wajibkan Grup WA dan Telegram Terdaftar Secara Resmi di RS

Kasus perundungan di PPDS mendorong Kemenkes buat kebijakan baru untuk pendaftaran grup komunikasi dan pencegahan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan Buka Suara Terkait Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya

Deputi KPK Pahala Nainggolan akhirnya buka suara setelah diperiksa mengenai prosedur terkait kasus di KPK.

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan Senilai Ratusan Juta dari Sosok Ini

Harvey Moeis mengungkapkan pengakuan mengejutkan tentang insentif ratusan juta dalam sidang kasus korupsi timah yang terus berlanjut.

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;