Nasional, gemasulawesi - Penangkapan Tom Lembong yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini cukup mengejutkan banyak pihak.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula.
Keputusan ini bukan hanya mengguncang dunia perdagangan, tetapi juga mencerminkan upaya serius pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor-sektor yang berpotensi merugikan negara.
Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum ini ditaksir mencapai Rp400 miliar, angka yang cukup besar dan patut menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, mengungkapkan bahwa penetapan TTL sebagai tersangka berkaitan erat dengan keputusan-keputusan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Meskipun pada tahun 2015 dilaporkan adanya surplus gula di Indonesia, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Hal ini sangat mengejutkan karena pada saat itu seharusnya Indonesia tidak perlu melakukan impor.
Tindakan ini jelas melanggar regulasi yang hanya memperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula kristal putih, bukan gula kristal mentah yang seharusnya tidak diperlukan.
Keterlibatan tersangka kedua, berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga terungkap dalam penyidikan.
CS diduga mengarahkan bawahannya untuk berkomunikasi dengan delapan perusahaan swasta guna mengatasi kekurangan gula kristal putih yang diperkirakan terjadi pada tahun 2016.
Namun, bukannya mengimpor gula kristal putih, yang diimpor justru gula kristal mentah, yang kemudian diolah oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Melalui mekanisme ini, PT PPI diduga memperoleh fee dari perusahaan-perusahaan swasta, sementara harga jual gula lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Sejumlah Warga Palestina Dilaporkan Diculik oleh Pasukan Penjajah Israel di Tepi Barat
Dengan semua tindakan ini, negara dirugikan secara signifikan, sehingga membuka jalan bagi Kejagung untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
Penetapan kedua tersangka kini menggambarkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Keduanya saat ini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Keduanya saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk mendalami penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
109 Orang Tewas dan Lebih dari 40 Hilang dalam Serangan Penjajah Israel di Beit Lahia Gaza Utara
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan kebijakan impor dan penggunaan sumber daya alam yang seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, hal ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk selalu transparan dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil demi kepentingan publik. (*/Shofia)