Terlibat TPPO Sejak 2020! Polisi Tangkap Pemilik Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tangerang

Polisi menangkap AWS, pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Tangerang, yang diduga terlibat TPPO sejak 2020.
Polisi menangkap AWS, pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Tangerang, yang diduga terlibat TPPO sejak 2020. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Tangerang, gemasulawesi - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon pekerja migran di Kota Tangerang, Banten, kembali terungkap. 

Seorang pria berinisial AWS, 40 tahun, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga mengelola penampungan ilegal pekerja migran di daerah Neglasari. 

AWS diringkus saat hendak memberangkatkan dua calon pekerja migran berinisial DM dan Y ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. 

Rencana keberangkatan mereka dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta, kemudian melanjutkan penerbangan dari Bandara Pekanbaru menuju negara tujuan.

Baca Juga:
4 Anak Palestina Terluka dalam Serangan Penjajah Israel terhadap Pusat Vaksinasi Polio di Jalur Gaza

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

Program ini, di antaranya, menargetkan pemberantasan perdagangan manusia. 

Langkah tersebut juga mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari program kerja 100 hari pemerintahan baru

"Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan AWS, yang bertindak sebagai pemilik penampungan pekerja migran ilegal. Kami juga berhasil menggagalkan rencana keberangkatan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia," kata Zain.

Baca Juga:
Utusan Palestina untuk PBB Berharap Konferensi Jenewa tentang Konflik Timur Tengah Akan Berlangsung Secepat Mungkin

Penangkapan ini berlangsung di kawasan Jalan AMD, Neglasari, Tangerang, ketika AWS dan kedua calon pekerja migran bersiap berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta. 

Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa AWS telah menjalankan kegiatan penyaluran pekerja migran ilegal ini sejak 2020. 

AWS ditengarai telah mengirimkan sekitar 100 pekerja migran Indonesia ke berbagai negara, termasuk Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia.

"AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal. Modusnya adalah mengirim pekerja tanpa prosedur resmi, yang tentunya sangat berisiko bagi para pekerja migran," jelas Zain lebih lanjut.

Baca Juga:
Seorang Pelaut Lebanon Diculik oleh Pasukan Komando Angkatan Laut yang Diduga Orang Penjajah Israel

Hukum yang mengatur tindak pidana perdagangan orang menyatakan bahwa AWS dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007. 

Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Subsider, AWS juga dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Jika terbukti bersalah, AWS berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun tambahan serta denda sebesar Rp15 miliar.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyaluran pekerja migran ilegal yang melibatkan AWS. 

Baca Juga:
Cuaca Ekstrem di Jember! Hujan Es dan Angin Kencang Picu Kerusakan di Tiga Kecamatan Ini

Kombes Pol Zain juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk perekrutan pekerja migran yang terindikasi ilegal dan tidak melalui prosedur resmi. 

Penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan orang dan melindungi para calon pekerja migran dari bahaya TPPO. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Cuaca Ekstrem di Jember! Hujan Es dan Angin Kencang Picu Kerusakan di Tiga Kecamatan Ini

Hujan es dan angin kencang melanda Jember, pohon tumbang dan bangunan rusak, warga alami kepanikan besar.

Fakta Baru Terungkap! Sopir Truk yang Tabrak Puluhan Pengendara di Tangerang Ternyata Tak Punya SIM dan Positif Narkoba

Temuan baru mengungkap sopir truk terlibat narkoba dan tidak memiliki SIM. Simak informasi terkini dari pihak kepolisian.

Kerugian Capai Ratusan Juta! 106 Mahasiswa Universitas Lampung Tertipu Agen Travel Bodong, Begini Modus Pelaku

Travel bodong tipu 106 mahasiswa Unila hingga Rp 445 juta. Fakta baru terungkap setelah penangkapan pelaku.

Ditangkap! Sopir Truk yang Tabrak Mobil Kru TvOne hingga Terseret 75 Meter Resmi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Kecelakaan maut di Tol Pemalang, sopir truk penyebab tewasnya kru TV One ditangkap, ini sosok dan faktanya.

Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang di Jakarta, Polisi Tangkap Satu Pelaku, 8 Lainnya Masih Buron

Polisi menetapkan tersangka pengeroyokan prajurit TNI oleh ormas. Delapan pelaku lain masih bebas berkeliaran.

Berita Terkini

wave

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.


See All
; ;