Kerugian Capai Rp6 Miliar! Enam Tersangka Terjerat Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi, Begini Modus Operandi Pelaku

Polda Jambi menangkap enam tersangka penyalahgunaan BBM subsidi, negara rugi hingga Rp6 miliar.
Polda Jambi menangkap enam tersangka penyalahgunaan BBM subsidi, negara rugi hingga Rp6 miliar. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Jambi, gemasulawesi - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Jambi baru-baru ini mengemuka setelah Polda Jambi menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tindakan ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar dan terjadi di wilayah Muaro Tembesi, Batanghari. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, yang memimpin pengungkapan jaringan penyaluran BBM subsidi secara ilegal.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari AR, YA, NF, DS, RD, dan JA. Satu pelaku lainnya, yang berinisial JNA, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga:
Viral! Sejumlah Desa di Indonesia Tiba-tiba Ramai dengan Proyek Perbaikan Jalan, Imbas Ratusan Kades Diperiksa?

Kombes Pol Bambang menjelaskan bahwa jaringan JNA ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dalam melakukan praktik penyaluran BBM subsidi secara ilegal.

Menurut keterangan Direskrimsus, AR berperan sebagai sopir kendaraan tangki berwarna merah putih yang mengantarkan BBM ke Muaro Tembesi, sementara YA bertindak sebagai kernet. 

NF berfungsi sebagai sopir cadangan, dan JA serta DS memiliki peran sebagai pembeli yang terlibat langsung dalam transaksi. 

RD berperan sebagai perantara, yang bertugas mengatur waktu dan lokasi pengiriman BBM subsidi ini.

Baca Juga:
BSIP Sulteng dan BBPSI Veteriner, Menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penerapan Standar SNI Bagi Pelaku Usaha Burung Walet

"Para tersangka menjual BBM subsidi jenis Biosolar dalam lima jerigen berkapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen. Selain itu, mereka juga menjual tujuh jerigen BBM Pertalite dengan harga Rp350 ribu per jerigen," tambah Kombes Pol Bambang pada Selasa, 5 November 2024.

Tindakan mereka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses BBM dengan harga terjangkau. 

Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Disebut Kucurkan Dana Rp3,5 Miliar Demi Bebaskan Putranya, Kejagung Temukan Fakta Ini

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan pihak kepolisian dapat lebih tegas dalam memberantas praktik ilegal semacam ini yang dapat merugikan banyak pihak.

Polda Jambi berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, terutama pelaku berinisial JNA yang masih buron. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi mereka yang berencana melakukan tindakan serupa. 

Melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi dapat diminimalisir.***

...

Tags

Artikel Terkait

wave

BSIP Sulteng dan BBPSI Veteriner, Menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penerapan Standar SNI Bagi Pelaku Usaha Burung Walet

BSIP berkomitmen memastikan Standar Nasional Indonesia secara merata diterapkan oleh masyarakat Sulteng khususnya Parigi moutong.

Ditepuk dan Dibuat Linglung! Pria di Bekasi Kehilangan Motor hingga Uang Tunai Senilai Jutaan Rupiah, Begini Kronologinya

Kasus perampasan dengan modus gendam di Bekasi, motor korban raib setelah korban dibuat linglung oleh pelaku.

Kurir Sabu dari Aceh Diciduk di Jakarta Timur, Polsek Tamansari Sita 505 Gram Barang Bukti

Seorang kurir narkoba asal Aceh ditangkap. Polisi sita 505 gram sabu, targetkan dalang jaringan antarprovinsi.

Sambil Bawa Karung saat Beraksi, Seorang Pria di Pondok Gede Bekasi Berhasil Curi Sepatu Mahal dan Kabur dengan Mudah

Aksi pencurian sepatu di kawasan Jatibening, Pondok Gede Bekasi terekam kamera CCTV, pelaku berhasil bawa lari sepatu mahal

Pemiliknya Jadi Tersangka, Begini Nasib Akun TikTok Gunawan Sadbor yang Sempat Viral dan Punya Ratusan Ribu Pengikut

Nasib akun TikTok milik Gunawan Sadbor usai pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online oleh Kepolisian

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;