Usut Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Kontainer Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Polisi tetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan Cipularang, penyebab rem gagal fungsi terungkap melalui olah TKP.
Polisi tetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan Cipularang, penyebab rem gagal fungsi terungkap melalui olah TKP. Source: Foto/X @e100s

Jawa Barat, gemasulawesi - Kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di Tol Cipularang KM 92 beberapa waktu lalu masih menyisakan keprihatinan mendalam. 

Dari hasil investigasi, sopir truk kontainer bernama Rouf (43) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan usai penyelidikan menyeluruh yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode traffic accident analysis (TAA).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa rem truk yang dikemudikan R mengalami kegagalan fungsi, sehingga truk tidak dapat dikendalikan dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya. 

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Aksi Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku di Jakarta Timur, Ternyata Ini Motifnya

"Setelah olah TKP dengan TAA dan pemeriksaan ramp check, kami memastikan rem kendaraan ini tidak berfungsi dengan baik," ungkap Jules, dikutip pada Minggu, 17 November 2024.

Jules juga mengungkapkan, selain olah TKP, pihaknya telah memeriksa 13 saksi serta dua ahli untuk memastikan kronologi insiden ini. 

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelalaian R dalam memastikan kondisi truk sebelum perjalanan menjadi penyebab utama kecelakaan. 

Dokumen kendaraan juga diperiksa untuk memastikan kelayakan operasional truk tersebut.

Baca Juga:
Viral Seorang Pria Nekat Mencuri HP Milik Karyawan Warung Makan di Depok Jawa Barat, Manfaatkan Momen Korban Ketiduran

"Kegagalan rem ini terjadi karena tidak adanya perawatan berkala yang memadai. Hal ini menjadi salah satu faktor utama kecelakaan," tambahnya. 

Berdasarkan temuan ini, R dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Jika terbukti bersalah, R terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Baca Juga:
Total Jadi 22 Tersangka, Begini Peran 3 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi yang Baru Saja Ditangkap Polisi

Insiden yang terjadi pada Senin pagi itu menyebabkan belasan kendaraan rusak parah, meskipun tidak ada korban jiwa. 

Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat akan keselamatan di jalan raya, terutama untuk kendaraan berat yang membawa muatan besar.

Polisi mengimbau para pengemudi truk dan kendaraan besar lainnya untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum memulai perjalanan. 

Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah insiden serupa yang tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:
Viral Warga di Dramaga Bogor Manfaatkan Jalan Rusak Penuh Lubang untuk Budidaya Lele, Anak-anak Saling Berebut Ikan

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi agar lebih berhati-hati. 

Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Tanggapi Viralnya Aksi Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku di Jakarta Timur, Ternyata Ini Motifnya

Motif pelaku pelemparan batu ke bus Transjakarta di Lenteng Agung terungkap. Polisi amankan pelaku setelah pengejaran.

Viral Seorang Pria Nekat Mencuri HP Milik Karyawan Warung Makan di Depok Jawa Barat, Manfaatkan Momen Korban Ketiduran

Aksi pria mencuri HP atau ponsel milik karyawan warung makan di Depok terekam kamera CCTV, korban ketiduran hingga pelaku berhasil lolos

Viral Warga di Dramaga Bogor Manfaatkan Jalan Rusak Penuh Lubang untuk Budidaya Lele, Anak-anak Saling Berebut Ikan

Puluhan warga di Kampung Cangkrang, Desa Cikarawang, Dramaga, Bogor memanfaatkan lubang di jalan rusak untuk budidaya lele, begini aksinya

Pemkab Kolaka Utara Menggandeng Perusahaan Tambang untuk Bersama Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Perusahaan tambang digandeng oleh Pemkab Kolaka Utara untuk bersama menyukseskan program Makan Bergizi Gratis.

Pemkot Makassar bersama Warga Bekerja Sama Menormalisasi Drainase dalam Upaya Mencegah Banjir

Normalisasi drainase dilakukan bersama oleh Pemerintah Kota Makassar dan juga warga dalam upaya mencegah banjir.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;