Usut Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Kontainer Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Polisi tetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan Cipularang, penyebab rem gagal fungsi terungkap melalui olah TKP.
Polisi tetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan Cipularang, penyebab rem gagal fungsi terungkap melalui olah TKP. Source: Foto/X @e100s

Jawa Barat, gemasulawesi - Kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di Tol Cipularang KM 92 beberapa waktu lalu masih menyisakan keprihatinan mendalam. 

Dari hasil investigasi, sopir truk kontainer bernama Rouf (43) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan usai penyelidikan menyeluruh yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode traffic accident analysis (TAA).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa rem truk yang dikemudikan R mengalami kegagalan fungsi, sehingga truk tidak dapat dikendalikan dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya. 

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Aksi Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku di Jakarta Timur, Ternyata Ini Motifnya

"Setelah olah TKP dengan TAA dan pemeriksaan ramp check, kami memastikan rem kendaraan ini tidak berfungsi dengan baik," ungkap Jules, dikutip pada Minggu, 17 November 2024.

Jules juga mengungkapkan, selain olah TKP, pihaknya telah memeriksa 13 saksi serta dua ahli untuk memastikan kronologi insiden ini. 

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelalaian R dalam memastikan kondisi truk sebelum perjalanan menjadi penyebab utama kecelakaan. 

Dokumen kendaraan juga diperiksa untuk memastikan kelayakan operasional truk tersebut.

Baca Juga:
Viral Seorang Pria Nekat Mencuri HP Milik Karyawan Warung Makan di Depok Jawa Barat, Manfaatkan Momen Korban Ketiduran

"Kegagalan rem ini terjadi karena tidak adanya perawatan berkala yang memadai. Hal ini menjadi salah satu faktor utama kecelakaan," tambahnya. 

Berdasarkan temuan ini, R dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Jika terbukti bersalah, R terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Baca Juga:
Total Jadi 22 Tersangka, Begini Peran 3 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi yang Baru Saja Ditangkap Polisi

Insiden yang terjadi pada Senin pagi itu menyebabkan belasan kendaraan rusak parah, meskipun tidak ada korban jiwa. 

Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat akan keselamatan di jalan raya, terutama untuk kendaraan berat yang membawa muatan besar.

Polisi mengimbau para pengemudi truk dan kendaraan besar lainnya untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum memulai perjalanan. 

Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah insiden serupa yang tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:
Viral Warga di Dramaga Bogor Manfaatkan Jalan Rusak Penuh Lubang untuk Budidaya Lele, Anak-anak Saling Berebut Ikan

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi agar lebih berhati-hati. 

Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Tanggapi Viralnya Aksi Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku di Jakarta Timur, Ternyata Ini Motifnya

Motif pelaku pelemparan batu ke bus Transjakarta di Lenteng Agung terungkap. Polisi amankan pelaku setelah pengejaran.

Viral Seorang Pria Nekat Mencuri HP Milik Karyawan Warung Makan di Depok Jawa Barat, Manfaatkan Momen Korban Ketiduran

Aksi pria mencuri HP atau ponsel milik karyawan warung makan di Depok terekam kamera CCTV, korban ketiduran hingga pelaku berhasil lolos

Viral Warga di Dramaga Bogor Manfaatkan Jalan Rusak Penuh Lubang untuk Budidaya Lele, Anak-anak Saling Berebut Ikan

Puluhan warga di Kampung Cangkrang, Desa Cikarawang, Dramaga, Bogor memanfaatkan lubang di jalan rusak untuk budidaya lele, begini aksinya

Pemkab Kolaka Utara Menggandeng Perusahaan Tambang untuk Bersama Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Perusahaan tambang digandeng oleh Pemkab Kolaka Utara untuk bersama menyukseskan program Makan Bergizi Gratis.

Pemkot Makassar bersama Warga Bekerja Sama Menormalisasi Drainase dalam Upaya Mencegah Banjir

Normalisasi drainase dilakukan bersama oleh Pemerintah Kota Makassar dan juga warga dalam upaya mencegah banjir.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;