Terjaring OTT! Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua pejabat sebagai tersangka korupsi.
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua pejabat sebagai tersangka korupsi. Source: Foto/Tangkap layar YouTube KPK RI

Bengkulu, gemasulawesi - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kini menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

Penetapan ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan sejumlah pihak di lingkaran pemerintahan Provinsi Bengkulu. 

Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia politik daerah, tetapi juga memperkuat fokus KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penetapan Rohidin sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Baca Juga:
Catat! Ini Daftar Rute Bus Listrik Medan Saat Beroperasi, Teknologi Transportasi yang Baru Diresmikan Pemko Medan

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Alexander, dikutip pada Senin, 25 November 2024.

Penetapan tersangka ini menandai dimulainya proses hukum terhadap Rohidin yang kini tengah berada dalam sorotan.

Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IF yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias Anca yang berperan sebagai ajudan gubernur.

Setelah status tersangka diumumkan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK. 

Baca Juga:
Ramaikan HGN 2024, Berikut 20 Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Guru Nasional yang Cocok Diunggah di Medsos

KPK memastikan bahwa bukti yang ditemukan cukup kuat untuk melanjutkan penyidikan, dan para tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Alexander, KPK serius menindaklanjuti kasus ini agar segera tuntas dan terang benderang di hadapan publik.

Rohidin bersama dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga:
Pemerintah Penjajah Israel Menjatuhkan Sanksi terhadap Surat Kabar Tertua Karena Artikelnya yang Merugikan Penjajah Israel

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OTT yang dilakukan oleh KPK menjadi awal terungkapnya kasus ini. Operasi tersebut menyasar jaringan korupsi di lingkungan pemerintahan Bengkulu yang diduga melibatkan praktik suap dan penerimaan gratifikasi. 

Meski belum ada rincian terkait nominal kerugian negara, KPK menegaskan bahwa tindakan ini memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar di Indonesia. 

Publik berharap agar KPK terus menjalankan tugasnya dengan transparansi dan integritas, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar seperti ini. (*/Shofia) 

...

Artikel Terkait

wave

Catat! Ini Daftar Rute Bus Listrik Medan Saat Beroperasi, Teknologi Transportasi yang Baru Diresmikan Pemko Medan

Bus listrik Medan sudah diluncurkan oleh pihak Pemko Medan, berikut ini rute yang dilalui bus listrik atau BRT tersebut

Bawaslu Tomohon Mengingatkan Munculnya Praktik Politik Uang di Masa Tenang Menjelang Pilkada

Munculnya praktik politik uang di masa tenang menjelang Pilkada diingatkan oleh Bawaslu Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Pemuda Lintas Agama Dilatih Tangkap Informasi Hoaks

Kader pelopor kerukunan dunia maya pemuda lintas agama memperoleh pelatihan menangkap informasi hoaks dan pembuatan konten kreatif kerukunan

Komisi II DPR Laksanakan Sosialisasi tentang Pendidikan Pemilih di Parigi Moutong

Sosialisasi mengenai pendidikan pemilih dilaksanakan oleh Komisi II DPR di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

300 Personel Satpol PP Dilibatkan untuk Menertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada Palu

Alat peraga kampanye atau APK dan bahan kampanye atau BK Pilkada Palu dilaporkan ditertibkan oleh 300 personel Satpol PP.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;