Berstatus ABH! Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jakarta Selatan Dititipkan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi remaja pembunuh ayah dan nenek dititipkan di LPAS.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi remaja pembunuh ayah dan nenek dititipkan di LPAS. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Jakarta Selatan, gemasulawesi - Seorang remaja berinisial MAS (14), yang diduga membunuh ayah dan neneknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kini dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). 

Penempatan ini dilakukan karena MAS masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

Polisi memastikan bahwa selama proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, hak-hak MAS sebagai anak tetap akan dipenuhi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa remaja tersebut dibawa ke LPAS untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca Juga:
Bayi 1 Tahun 3 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare di Depok hingga Punggungnya Melepuh, Polisi Tangkap Pelaku

“Untuk ABH, sudah kita bawa ke lembaga penitipan anak sementara. Itu yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya, dikutip pada Kamis, 5 Desember 2024.

Proses pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah pemeriksaan akan dilakukan di LPAS atau dipindahkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Proses ini dilakukan setelah penyidik memutuskan bahwa MAS, yang masih berusia di bawah 18 tahun, tidak dapat diperlakukan sebagaimana orang dewasa. 

Oleh karena itu, penyidik mengikuti prosedur yang berlaku dengan menempatkan pelaku di LPAS untuk melindungi hak-haknya sebagai seorang anak.

Baca Juga:
Tanggapi Isu Status Keanggotaan Jokowi di PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto: Sudah Tidak Lagi Jadi Bagian PDIP

Selain itu, Nurma menambahkan bahwa semua hak-hak pelaku selama masa penahanannya di LPAS akan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. Di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga. Itu ada semua. Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain dan belajar," tambahnya. 

Proses rehabilitasi dan pendidikan bagi pelaku di LPAS diharapkan dapat mendukung perkembangan positif bagi remaja tersebut.

Sebelumnya, pada Senin lalu, MAS dilaporkan membunuh ayahnya yang berinisial APW dan neneknya di rumah mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Baca Juga:
Heboh! PDI Perjuangan Bakal Pecat 27 Orang Kadernya, Sekjen Hasto Kritiyanto Bongkar Alasan Pemecatan

Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari masalah keluarga yang kemudian berujung pada tindak kekerasan. 

Setelah melakukan pemeriksaan, MAS resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP yaitu tentang Pembunuhan dengan subsider Pasal 351 KUHP.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anak yang masih remaja. 

Baca Juga:
Stasiun Oksigen Penting di Rumah Sakit Gaza Utara Berhenti Beroperasi di Tengah Serangan Penjajah Israel

Proses hukum terhadap pelaku diharapkan berjalan dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada, termasuk kondisi psikologis dan hak-hak anak yang harus dihormati. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Bayi 1 Tahun 3 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare di Depok hingga Punggungnya Melepuh, Polisi Tangkap Pelaku

Polisi amankan pengasuh di Depok yang siram bayi dengan air panas, menyebabkan luka bakar serius pada korban.

OJK Sulselbar Terus Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Berbagai Daerah

Literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah terus ditingkatkan oleh OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dengan menggandeng mitra.

Dinas Permukiman Kota Makassar Sulawesi Selatan Laksanakan Program Pembersihan Kawasan Kumuh

Program pembersihan kawasan kumuh dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

KPU Donggala Tuntaskan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk 7 Kecamatan pada Pilkada 2024

Rekapitulasi penghitungan suara untuk 7 kecamatan di Pilkada tahun 2024 dituntaskan oleh KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

KPU Parigi Moutong Sebut Angka Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 69,85 Persen

Angka partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong disebutkan KPU Parigi Moutong 69,85 persen.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;