Tangerang, gemasulawesi - Pengungkapan jaringan judi online internasional di Tangerang Selatan menjadi perhatian besar, terutama setelah polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka.
Mereka terdiri dari lima pria dan dua wanita yang berperan aktif dalam pengelolaan situs judi daring.
Kasus ini terbongkar setelah Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan patroli siber untuk melacak situs-situs yang mencurigakan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa investigasi dimulai dengan menelusuri aktivitas situs yang diduga terlibat perjudian daring.
Salah satu situs yang teridentifikasi adalah worldsnowboardtour.com. Situs ini ternyata digunakan sebagai akses ke jaringan judi online bernama Djarum Toto.
Melalui penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa aktivitas pengelolaan situs tersebut dilakukan di lantai tiga sebuah ruko yang berlokasi di Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat.
Tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan para tersangka.
“Situs ini sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dan menyediakan berbagai jenis permainan, seperti slot, togel, live casino, taruhan olahraga, arcade, hingga sabung ayam,” ujar Victor, dikutip pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Victor menambahkan bahwa situs ini memberikan keuntungan fantastis bagi pengelolanya.
Pada September 2024, jaringan ini meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar, sedangkan pada Oktober 2024, jumlahnya mencapai Rp1,9 miliar.
Keuntungan ini didapat dari ribuan pengguna aktif yang terlibat dalam berbagai jenis permainan di situs tersebut.
Tujuh tersangka yang ditangkap diketahui memiliki peran penting dalam operasional jaringan ini.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, buku catatan keuangan, uang tunai, dan perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola permainan judi daring.
Semua barang bukti tersebut kini berada di bawah pengawasan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Victor menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu prioritasnya adalah pemberantasan perjudian. Hal ini juga menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
“Polres Tangerang Selatan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian, baik dengan penegakan hukum maupun upaya pencegahan,” tegas Victor.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilanjutkan, dengan harapan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa. (*/Shofia)
Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.