Tersangka Tindak Asusila Agus Buntung Dapat Perlakuan Khusus, Begini Langkah Polda NTB yang Dapat Atensi Mensos

Polda NTB berikan tahan rumah pada Agus Buntung, tersangka pelecehan, dengan memperhatikan hak-haknya secara adil.
Polda NTB berikan tahan rumah pada Agus Buntung, tersangka pelecehan, dengan memperhatikan hak-haknya secara adil. Source: Foto/X @negativisme

NTB, gemasulawesi - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, atau IWAS, memunculkan perhatian publik. 

Agus Buntung yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual ini diperiksa oleh pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 9 Desember 2024. 

Agus, yang dikenal sebagai sosok dengan latar belakang disabilitas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Polda NTB memastikan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Agus Buntung dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik dan psikologisnya sebagai bagian dari hak-haknya.

Baca Juga:
Geger! Enam Polisi yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo Dapat Kenaikan Pangkat dari Mabes Polri, Kok Bisa?

Pada pemeriksaan tersebut, Agus Buntung didampingi oleh ibunya dan kuasa hukum untuk memastikan bahwa hak-haknya selama proses hukum dapat terpenuhi secara adil. 

Polda NTB juga memberikan layanan medis dan psikologis, mengingat kondisi khusus yang dimiliki tersangka. Hal ini menjadi penting agar tidak ada hak yang terabaikan dalam proses pemeriksaan.

Dalam penanganan kasus ini, Polda NTB mengambil keputusan untuk melakukan tahan rumah terhadap Agus Buntung. 

Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena keterbatasan fasilitas di kantor kepolisian yang tidak memadai untuk menahan seorang tersangka dengan kondisi seperti Agus. 

Baca Juga:
Viral! Pengantin Wanita di Lampung Meninggal Dunia Seusai Ijab Kabul, Ternyata Gegara Penyakit Ini, Berikut Kronologinya

"Karena fasilitas di Polda NTB terbatas, kami memilih tahan rumah sebagai solusi untuk menghormati hak-hak tersangka," jelas Syarif Hidayat.

Tahan rumah ini diberikan kepada Agus Buntung untuk memastikan bahwa hak-haknya sebagai tersangka tetap dihormati, sambil proses pemeriksaan berjalan. 

Polda NTB juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Agus Buntung, yang akan didampingi oleh kuasa hukum yang baru. 

Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

Baca Juga:
3 Kali Tes dan Hasilnya Positif, Wabup Maros Suhartina Bohari Akui Konsumsi Narkoba, Ini Temuan Mengejutkan BNN Sulawesi Selatan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan apresiasi atas langkah Polda NTB dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. 

Gus Ipul menilai bahwa perlakuan yang diberikan kepada Agus Buntung sangat penting, mengingat kondisi khusus yang dimilikinya. 

Ia mengungkapkan, "Saya memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi, baik dalam layanan teknis, medis, hingga psikologis. Ini langkah yang penting dalam proses pemeriksaan."

Lebih lanjut, Gus Ipul juga menyoroti peran Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam mendukung individu dengan disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku dalam kasus hukum. 

Baca Juga:
Perihal Isu Jokowi Berpotensi Gabung ke Partainya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Beri Tanggapan Begini

Gus Ipul berharap adanya dialog antara pihak kepolisian dan KDD untuk memperbaiki sistem layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

Dengan adanya langkah-langkah konkret dari Polda NTB dan dukungan dari berbagai pihak, Gus Ipul menekankan pentingnya keadilan dan perlakuan yang sesuai dengan kondisi setiap individu, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral! Pengantin Wanita di Lampung Meninggal Dunia Seusai Ijab Kabul, Ternyata Gegara Penyakit Ini, Berikut Kronologinya

Rika Amiyani meninggal dunia seusai ijab kabul, meski sudah diperiksa kesehatan sebelumnya, penyebabnya mengejutkan.

3 Kali Tes dan Hasilnya Positif, Wabup Maros Suhartina Bohari Akui Konsumsi Narkoba, Ini Temuan Mengejutkan BNN Sulawesi Selatan

Wakil Bupati Maros akui konsumsi narkoba setelah menjalani tiga kali tes di BNN Sulawesi Selatan dan hasilnya positif.

Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, Cak Lontong Tegaskan Paslon Pramono-Rano Karno Taat Aturan Konstitusi

Cak Lontong menegaskan bahwa timnya dan Pramono Anung-Rano Karno berpegang teguh para aturan konstitusi dalam Pilkada Jakarta 2024

Tanggapi Tim RK-Suswono yang Akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Tim Pramono-Rano: Jangan Dicari-cari Salahnya

Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi akui siap menghadapi gugatan dari tim RK-Suswono terkait hasil Pilkada Jakarta

Tim RK-Suswono Keluhkan Tingginya Golput di Pilkada Jakarta 2024, Geisz Chalifah: Kalian yang Buat Warga Malas Milih

Geisz Chalifah mengomentari tim Ridwan Kamil-Suswono yang mengeluhkan tingginya angka golput di Pilkada Jakarta 2024

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;