Resmi Jadi Tersangka, Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat Setelah Sidangnya Sempat Tertunda

Ilustrasi senjata api atau senpi yang digunakan Aipda Robig, polisi penembak siswa di Semarang Jawa Tengah
Ilustrasi senjata api atau senpi yang digunakan Aipda Robig, polisi penembak siswa di Semarang Jawa Tengah Source: (Foto/Pexels/@Tima Miroshnichenko)

Semarang, gemasulawesi - Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang dikenal karena kasus penembakan siswa di Semarang hingga tewas, akhirnya resmi diberhentikan secara tidak hormat. 

Pemecatan ini diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024. Sidang etik tersebut sempat ditunda dari jadwal awal pekan sebelumnya.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, meskipun langkah tegas ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga:
Bawaslu Makassar Serahkan Bantuan Santunan kepada Ahli Waris Panwaslu Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo

Pada hari yang sama, Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menyebabkan kematian siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO dan melukai dua siswa lainnya. 

"Statusnya (Aipda Robig) dinaikkan jadi tersangka," ujar Kombes Pol Artanto.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan perkara ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Penetapan status tersangka ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Baca Juga:
Bawaslu Sulteng Benarkan Adanya Laporan ke DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Morowali

Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan minimarket di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang, sekitar pukul 00.19 WIB. Salah satu siswa, GRO, meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Awalnya, Polrestabes Semarang menyatakan bahwa aksi penembakan terjadi saat Robig mencoba membubarkan tawuran.

Namun, rekaman CCTV di lokasi menunjukkan fakta yang berbeda, memicu penyelidikan lebih mendalam atas tindakan tersebut.

Rekaman itu menjadi bukti penting yang menguatkan proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:
Kementerian Sosial Serahkan Bantuan Sebesar 244,6 Juta Lebih kepada 110 Orang Penyandang Disabilitas di 2 Daerah Sultra

Langkah cepat Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini layak diapresiasi.

Pemecatan dan penetapan tersangka terhadap Aipda Robig menjadi pesan tegas bahwa institusi kepolisian tidak akan menolerir pelanggaran hukum, apalagi yang merenggut nyawa.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga integritas lembaga dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan, tindakan tegas seperti ini dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Bawaslu Makassar Serahkan Bantuan Santunan kepada Ahli Waris Panwaslu Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo

Bantuan santunan kepada ahli waris Panwaslu Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo diserahkan oleh Bawaslu Makassar.

Bawaslu Sulteng Benarkan Adanya Laporan ke DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Morowali

Adanya laporan ke DKPP dengan teradu ketua dan anggota KPU Morowali dibenarkan oleh Bawaslu Sulawesi Tengah.

Kementerian Sosial Serahkan Bantuan Sebesar 244,6 Juta Lebih kepada 110 Orang Penyandang Disabilitas di 2 Daerah Sultra

Bantuan sebesar 244,6 juta lebih diserahkan oleh Kementerian Sosial kepada 110 orang penyandang disabilitas di 2 daerah Sulawesi Tenggara.

Kepala Bakamla RI Ajak Zona Bakamla Tengah Terus Berikan Edukasi agar Tidak Membuang Sampah ke Laut

Ajakan kepada Zona Bakamla Tengah disampaikan oleh Kepala Bakamla RI untuk terus memberikan edukasi agar tidak membuang sampah ke laut.

Bawaslu Sulteng Rekomendasikan KPU untuk Selesaikan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

KPU direkomendasikan oleh Bawaslu Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;