Sambangi MK Jelang Melakukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024, Tim Hukum RK-Suswono Dapat Info Begini

Tangkap layar calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil saat hadir di suatu acara
Tangkap layar calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil saat hadir di suatu acara Source: (Foto/Instagram/@ridwankamil)

Jakarta, gemasulawesi - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait rencana pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

Langkah ini diambil setelah KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah. 

Sementara pasangan RK-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara (39,40 persen), dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, memperoleh 459.230 suara (10,53 persen).

Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka, Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat Setelah Sidangnya Sempat Tertunda

Perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi penting dari konsultasi tersebut, salah satunya adalah batas waktu pengajuan permohonan ke MK.

"Jadi jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu, jam 23.59," ungkap Faizal kepada wartawan di Jakarta.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa timnya berkonsultasi mengenai berbagai bentuk bukti yang bisa diajukan, seperti foto, video, dan dokumen pendukung lainnya.

"Kami juga berkonsultasi terkait dengan bukti-bukti, bukti foto, video, lalu bukti yang lain yang bisa kami siapkan," tambahnya.

Baca Juga:
Bawaslu Sulteng Benarkan Adanya Laporan ke DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Morowali

Faizal memastikan bahwa tim hukum pasangan RK-Suswono saat ini sedang mempersiapkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Saat ini kami bersama tim hukum paslon Rido sedang mempersiapkan permohonan PHPU di MK. Setelah siap kami akan masukkan permohonan tersebut ke MK," jelas Faizal.

Gugatan ini merupakan upaya pasangan nomor urut 1 untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil dan transparan. Dalam gugatan ini, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno akan menjadi pihak terkait.

Langkah yang diambil oleh tim RK-Suswono menunjukkan keseriusan dalam menempuh jalur hukum untuk mengatasi potensi ketidakpuasan atas hasil Pilkada.

Dengan memilih jalur konstitusional, tim ini tidak hanya menghormati proses hukum yang berlaku, tetapi juga memberikan contoh positif dalam menghadapi perselisihan pemilu.

Tindakan ini mencerminkan komitmen pasangan RK-Suswono terhadap prinsip demokrasi yang sehat, sekaligus menunjukkan bahwa kecurangan, jika ada, sebaiknya dibuktikan di meja hijau dengan data dan fakta yang kuat. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Resmi Jadi Tersangka, Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat Setelah Sidangnya Sempat Tertunda

Polisi yang menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, Aipda Robig dipecat dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus

Bawaslu Makassar Serahkan Bantuan Santunan kepada Ahli Waris Panwaslu Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo

Bantuan santunan kepada ahli waris Panwaslu Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo diserahkan oleh Bawaslu Makassar.

Bawaslu Sulteng Benarkan Adanya Laporan ke DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Morowali

Adanya laporan ke DKPP dengan teradu ketua dan anggota KPU Morowali dibenarkan oleh Bawaslu Sulawesi Tengah.

Kementerian Sosial Serahkan Bantuan Sebesar 244,6 Juta Lebih kepada 110 Orang Penyandang Disabilitas di 2 Daerah Sultra

Bantuan sebesar 244,6 juta lebih diserahkan oleh Kementerian Sosial kepada 110 orang penyandang disabilitas di 2 daerah Sulawesi Tenggara.

Kepala Bakamla RI Ajak Zona Bakamla Tengah Terus Berikan Edukasi agar Tidak Membuang Sampah ke Laut

Ajakan kepada Zona Bakamla Tengah disampaikan oleh Kepala Bakamla RI untuk terus memberikan edukasi agar tidak membuang sampah ke laut.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;