Kerugian Mencapai Rp500 Juta! Mantan Satpam di Lampung Utara Bakar Kantor Pajak Kotabumi Akibat Sakit Hati Gegara Masalah Ini

Mantan satpam nekat membakar Kantor Pajak Kotabumi akibat sakit hati, menyebabkan kerugian hingga Rp500 juta.
Mantan satpam nekat membakar Kantor Pajak Kotabumi akibat sakit hati, menyebabkan kerugian hingga Rp500 juta. Source: Foto/dok. Polres Lampung Timur

Lampung, gemasulawesi - Kasus pembakaran gedung kantor pajak di Kotabumi, Lampung Utara, mencuatkan fakta mengejutkan tentang tindakan nekat mantan pegawai. 

Agus Rahmat (38), yang sebelumnya bekerja sebagai satpam di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, diduga membakar gedung tersebut belum lama ini. 

Pemecatan Agus terjadi setelah ia kedapatan mencuri barang-barang milik kantor, yang ia gunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya. 

Meski alasan tersebut terdengar penuh tekanan, tidak ada pembenaran bagi tindakan kriminal yang dilakukannya. 

Baca Juga:
Pemkab Banggai Kepulauan Sebut PUG Bagian dari Strategi Pembangunan Daerah yang Inklusif terhadap Gender

Pembakaran itu dilakukan Agus dengan sangat rapi dan terencana. Ia memulai aksinya dengan memasuki gedung melalui pintu belakang kantor. 

Untuk menghindari deteksi dari kamera pengawas, ia memutar ulang rekaman CCTV dengan menggunakan pipa, sehingga tidak ada jejak rekaman yang bisa menjeratnya.

Setelah itu, ia menggunakan kertas dan tisu dari toilet untuk membakar gedung.

Polisi yang menangani kasus ini berhasil mengidentifikasi Agus setelah melakukan serangkaian penyelidikan. 

Baca Juga:
Penjajah Israel Setujui Undang-Undang Darurat yang Izinkan untuk Lakukan Eutanasia Anjing Liar di Dekat Gaza

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, menjelaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran ini sangat besar. 

Selain kerusakan pada gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal, pembakaran ini juga merusak sejumlah dokumen dan peralatan penting yang ada di dalam kantor tersebut.

“Pelaku melakukan pembakaran pada bagian gedung yang vital, yang menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur kantor dan berbagai dokumen penting. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta,” ujar AKP Stefanus pada Rabu, 11 Desember 2024.

Motif di balik tindakan pembakaran ini berawal dari masalah pribadi Agus. Sebelum pemecatannya, ia terlibat dalam tindakan pencurian barang-barang kantor untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Baca Juga:
Otoritas Pendudukan Penjajah Israel Hancurkan Desa Badui Palestina Araqeeb untuk ke-233 Kalinya

Polisi kini telah menahan Agus Rahmat dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pipa yang digunakan untuk memutar rekaman CCTV, serta sisa-sisa material yang digunakan untuk membakar gedung. 

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang yang dicuri Agus sebelum pemecatannya.

Agus dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian. 

Ancaman hukuman yang dapat diterima pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun, yang menjadi bukti bahwa tindakan balas dendam dengan cara yang merugikan banyak pihak tidak pernah dibenarkan.

Baca Juga:
Pemkot Palu Harap Tim Percepatan Penurunan Stunting Lebih Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Penanganan

Polisi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik dan tidak melibatkan tindakan kriminal.

Kepolisian Lampung Utara memastikan bahwa proses hukum terhadap Agus Rahmat akan berjalan sesuai dengan prosedur dan memberikan efek jera, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban dari tindak pidana seperti ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pemkab Banggai Kepulauan Sebut PUG Bagian dari Strategi Pembangunan Daerah yang Inklusif terhadap Gender

Pengarusutamaan Gender bagian dari strategis pembangunan daerah yang inklusif terhadap gender disebutkan oleh Pemkab Banggai Kepulauan.

Pemkot Palu Harap Tim Percepatan Penurunan Stunting Lebih Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Penanganan

TPPS diharapkan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, lebih memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk penanganan stunting.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulsel Optimistis Ekonomi Sulawesi Selatan Tetap Tumbuh di atas Nasional pada 2025

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel optimistis ekonomi Sulawesi Selatan tetap tumbuh di atas nasional pada tahun 2025.

DPRD Sulawesi Barat Membahas Fungsi Pengawasan Pengembangan Peternakan dalam Ranperda Pembentukan Dinas Peternakan

Fungsi pengawasan pengembangan peternakan dalam Ranperda pembentukan Dinas Peternakan dibahas oleh DPRD Sulawesi Barat.

Perihal Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud Bali Hingga Sebabkan 2 Wisman Tewas, Kemenpar RI Beri Respons Begini

Kemenpar RI memberikan tanggapan terkait musibah pohon tumbang yang terjadi di Monkey Forest Ubud Bali hingga menyebabkan korban meninggal

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;