Dugaan Korupsi Dana Badan Usaha Milik Antar Kampung di Lampung Rugikan Negara Rp2,35 Miliar, Polisi Tahan 2 Pelaku

Ilustrasi. Modus pendirian PT fiktif dalam kasus Bumakam rugikan negara Rp2,35 miliar. Dua tersangka resmi ditahan Polda Lampung.
Ilustrasi. Modus pendirian PT fiktif dalam kasus Bumakam rugikan negara Rp2,35 miliar. Dua tersangka resmi ditahan Polda Lampung. Source: Foto/Freepik/jcomp

Lampung, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang, Lampung, menjadi perhatian publik setelah laporan adanya penyimpangan terungkap. 

Bumakam, yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan, dibentuk dengan tujuan memberdayakan perekonomian desa melalui dana desa tahun anggaran 2016. 

Namun, penyelidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pendirian badan usaha tersebut.

Alih-alih berbentuk Bumakam sesuai aturan, badan usaha itu justru didirikan sebagai Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. 

Baca Juga:
Kerugian Mencapai Rp500 Juta! Mantan Satpam di Lampung Utara Bakar Kantor Pajak Kotabumi Akibat Sakit Hati Gegara Masalah Ini

Modus ini diduga dilakukan untuk mempermudah pengelolaan dana secara tidak transparan. 

Audit yang dilakukan oleh pihak berwenang menemukan bahwa dana desa yang dialokasikan untuk Bumakam telah diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,35 miliar, dan operasional perusahaan berhenti total.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Polda Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal. 

Baca Juga:
Pemkab Banggai Kepulauan Sebut PUG Bagian dari Strategi Pembangunan Daerah yang Inklusif terhadap Gender

Kedua tersangka berperan sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka.

"Kami telah melakukan eksekusi penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Lampung," jelas Kombes Pol Umi pada Rabu, 11 Desember 2024.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyimpangan ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tujuan awal pembentukan Bumakam. 

Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga:
Penjajah Israel Setujui Undang-Undang Darurat yang Izinkan untuk Lakukan Eutanasia Anjing Liar di Dekat Gaza

"Modus pendirian PT perseorangan ini sangat bertentangan dengan prinsip pembentukan Bumakam," tambah Umi.

Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal tersebut menegaskan ancaman pidana bagi setiap individu yang terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

Polda Lampung memastikan kasus ini akan segera disidangkan guna memberikan keadilan kepada masyarakat serta menegakkan aturan hukum. 

Baca Juga:
Otoritas Pendudukan Penjajah Israel Hancurkan Desa Badui Palestina Araqeeb untuk ke-233 Kalinya

Selain itu, pihaknya juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana desa di wilayah lain agar dilakukan dengan transparan dan akuntabel.(*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Kerugian Mencapai Rp500 Juta! Mantan Satpam di Lampung Utara Bakar Kantor Pajak Kotabumi Akibat Sakit Hati Gegara Masalah Ini

Aksi pembakaran Kantor Pajak Kotabumi oleh mantan satpam yang sakit hati membawa kerugian besar, ini ancaman hukuman yang menjeratnya.

Pemkab Banggai Kepulauan Sebut PUG Bagian dari Strategi Pembangunan Daerah yang Inklusif terhadap Gender

Pengarusutamaan Gender bagian dari strategis pembangunan daerah yang inklusif terhadap gender disebutkan oleh Pemkab Banggai Kepulauan.

Pemkot Palu Harap Tim Percepatan Penurunan Stunting Lebih Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Penanganan

TPPS diharapkan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, lebih memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk penanganan stunting.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulsel Optimistis Ekonomi Sulawesi Selatan Tetap Tumbuh di atas Nasional pada 2025

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel optimistis ekonomi Sulawesi Selatan tetap tumbuh di atas nasional pada tahun 2025.

DPRD Sulawesi Barat Membahas Fungsi Pengawasan Pengembangan Peternakan dalam Ranperda Pembentukan Dinas Peternakan

Fungsi pengawasan pengembangan peternakan dalam Ranperda pembentukan Dinas Peternakan dibahas oleh DPRD Sulawesi Barat.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;