Sekretaris BPD Dolago Rangkap Jabatan, Diduga Langgar Aturan

<p>Foto: Illustrasi rangkap jabatan.</p>
Foto: Illustrasi rangkap jabatan.

Berita Parigi moutong, gemasulawesi – Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Dolago rangkap jabatan. Diduga langgar aturan. Sekretaris BPD Dolago, Nur Ummi juga merangkap sebagai pendamping masyarakat desa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Jika benar sekretaris BPD Desa Dolago adalah seorang pendamping desa, maka hal itu sudah melanggar aturan,” ungkap Camat Parigi Selatan Andi Rifai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 24 Agustus 2021.

Dia menyebut, Kepala Desa sebagai pengambil kebijakan memiliki hak untuk mengambil langkah tegas menindak lanjuti persoalan Sekretaris BPD Dolago rangkap jabatan. “Pendamping desa tidak boleh menjadi anggota BPD, secara aturan tidak dibenarkan,” kata dia.

Menurutnya, seorang pendamping desa tentu memiliki tugas pokok berhubungan dengan desa sekaligus memonitor, maupun melakukan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa di wilayah pendampingan termasuk memonitor kegiatan BPD.

Lalu, sisi lain terjadi dobel pembayaran honor, sehingga secara aturan tidak dibolehkan dan sangat tidak etis. Kepala Desa Dolago, Ishak membenarkan terjadi rangkap jabatan salah seorang anggota BPD di desa dipimpinnya adalah pendamping desa.

Meskipun awalnya dia sempat berkelit tidak mengetahui bersangkutan sebagai seorang pendamping desa.

Baca juga: Kepsek SDN Dolago Lepas Tangan, Soal Kepemilikan Tanah

“Iya, saya tau yang bersangkutan adalah pendamping desa,” kata Ishak melalui sambungan telepon.

Meski begitu, dia berdalih tidak mengetahui aturan pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan sebagai BPD. Alasannya, karena baru sekitar dua tahun lebih menjabat sebagai Kepala Desa.

Dia mengatakan, jika dasar hukum tidak membenarkan rangkap jabatan, ia mengaku siap mengambil langkah tegas.

“Saya ini masih baru di desa. Kalau memang benar seperti itu, saya berani berkoordinasi dengan camat dan bupati, karena BPD diangkat berdasarkan Surat Keputusan bupati,” ucap Ishak.

Baca juga: Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Larangan BPD Rangkap Jabatan

Diketahui, terdapat beberapa larangan terhadap anggota BPD, diantaranya menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Dolago

Kemudian, merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, dana beberapa poin lainnya.

Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Baca juga: Laka Lantas di Dolago, Dua Orang Meninggal di Tempat

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Wanita Hendak Melahirkan Ditolak Enam Rumah Sakit di Kota Palu

Seorang ibu hamil di Kota Palu, berjuang melahirkan anaknya di dalam mobil tanpa bantuan tenaga medis, karena ditolak enam rumah sakit.

Blanko Adminduk Kertas HVS, Disdukcapil Parimo: Asli Ditandai Barcode

Disdukcapil Parigi Moutong menyebut blanko Adminduk kertas HVS itu berlaku dan asli, ditandai dengan barcode tandatangan elektronik.

Kota Palu Luncurkan Dua Proyek Inovasi Perubahan

Kota Palu, Sulawesi Tengah, luncurkan dua proyek inovasi perubahan. Yakni Kota Tuntas Kumuh Berbasis Kawasan, aplikasi aduan Pantau Kotaku.

Parigi Moutong Beri Bantuan Beras 2 Ton untuk Warga Isoman

Parigi Moutong beri bantuan beras 2 ton untuk warga Isoman. Penyerahannya langsung dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan.

Relawan Songulara Mositulungi Gandeng Apoteker Tangani Warga Isoman

Relawan Songulara Mositulungi Parigi Moutong, bekerjasama dengan tenaga apoteker setempat, untuk memudahkan akses warga Isoman.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;