Gubernur Sulteng Melarang Pengangkatan Tenaga Non ASN yang Baru di Lingkup OPD Pemprov Sulteng

Ket. Foto: Gubernur Sulawesi Tengah Melarang Pengangkatan Tenaga Non ASN yang Baru
Ket. Foto: Gubernur Sulawesi Tengah Melarang Pengangkatan Tenaga Non ASN yang Baru Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu, gemasulawesi – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, melarang pengangkatan tenaga non-ASN yang baru di lingkup OPD atau organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rusdy Mastura menyatakan dia telah mengeluarkan SE atau Surat Edaran yang ditujukan kepada kepala OPD mengenai larangan pengangkatan tenaga non ASN yang baru.

SE Nomor 01 tertanggal 06 Januari 2025 merujuk Pasal 65 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Menteri PANRB tertanggal 12 Desember 2024.

Surat Edaran itu berisikan 4 poin, yaitu dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dilarang melakukan pergantian pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi tahap 1 di formasi pada tahun anggaran 2024 dengan mengangkat pegawai non-ASN yang baru.

Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Kembali Gelar Fasilitasi Harmonisasi 5 Ranperda

Selanjutnya tetap menganggarkan atau diberikan gaji kepada pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus pada tahap 1 hingga diangkat menjadi ASN, kepala perangkat daerah atau pejabat lain yang tidak mengindahkan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dikutip dari Antara, hal yang sama juga disampaikannya ketika mengikuti rapat koordinasi dari Palu terkait penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah yang diikuti oleh seluruh gubernur dan bupati atau wali kota se-Indonesia.

Kegiatan itu berlangsung secara virtual hybrid dan dipimpin oleh Tito Karnavian, yang merupakan Menteri Dalam Negeri, didampingi Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif.

“Rakor atau rapat koordinasi ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan sinergi perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga non-ASN di setiap daerah di Indonesia dapat berjalan dengan tepat waktu,” katanya.

Baca Juga:
2 Koridor Bus Trans Mamminasata di Makassar Berhenti Beroperasi Karena Keterbatasan Anggaran Subsidi

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR, Abcandra Muhammad Akbar, memantau kesiapan program MBG atau Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dia menyatakan pemerintah Sulawesi Tengah telah siap untuk melaksanakan program itu.

Hal tersebut disampaikannya setelah bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Kembali Gelar Fasilitasi Harmonisasi 5 Ranperda

Fasilitasi harmonisasi 5 ranperda kembali diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.

2 Koridor Bus Trans Mamminasata di Makassar Berhenti Beroperasi Karena Keterbatasan Anggaran Subsidi

Karena keterbatasan anggaran subsidi yang dialami, 2 koridor Bus Trans Mamminasata di Makassar berhenti beroperasi sejak awal bulan Januari.

Gelar Razia Narkoba di Batam! Enam Tersangka Ditangkap, Rumah Pengedar Langsung Dihancurkan Pihak Kepolisian

Tiga rumah pengedar narkoba di Kampung Aceh Batam dirobohkan. Polisi tegaskan komitmen jadikan kampung bebas narkoba.

Dana Miliaran Rupiah Disalahgunakan, Kepala Desa Bakan Jadi Tersangka Korupsi Drainase Sungai Tapagale di Sulawesi Utara

Dugaan korupsi Desa Bakan ungkap kerugian besar, kepala desa dan kontraktor ditahan, kasus terus diselidiki polisi.

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Dapat Sanksi Tegas Ini dari Polda Banten

Kapolsek Cinangka dimutasi terkait kelalaian penanganan laporan penggelapan mobil hingga berujung tragedi fatal di tol.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;