Heboh! Tahanan Tewas Usai Ditangkap, Tujuh Anggota Polisi di Polrestabes Medan Dipecat Tak Hormat, Begini Kronologinya

Ilustrasi. Budianto Sitepu meninggal di tahanan. Tiga polisi dipecat, empat lainnya mendapat demosi setelah sidang etik.
Ilustrasi. Budianto Sitepu meninggal di tahanan. Tiga polisi dipecat, empat lainnya mendapat demosi setelah sidang etik. Source: Foto/Pixabay

Medan, gemasulawesi - Seorang pria bernama Budianto Sitepu (42) meninggal dunia setelah dua hari berada di tahanan Polrestabes Medan. 

Kejadian ini bermula saat Budianto ditangkap pada akhir tahun lalu karena diduga melakukan pengancaman terhadap seorang polisi.

Penangkapan Budianto dilakukan oleh tujuh anggota kepolisian. Namun, dalam prosesnya, ia disebut mengalami tindak kekerasan. Setelah ditangkap, Budianto dimasukkan ke sel tahanan sementara sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak berselang lama, kesehatannya mulai memburuk. Pada pukul 15.05 WIB, Budianto mengalami muntah-muntah di dalam sel tahanan. 

Baca Juga:
Inilah Rekomendasi Monitor 4K Terbaik untuk Tahun 2025, Baik untuk Gamer, Content Creator, Maupun Pekerja

Petugas kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terkait standar operasional kepolisian dalam menangani tahanan. Kematian Budianto langsung mendapat sorotan dan memicu penyelidikan internal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh personel kepolisian yang menangani Budianto menjalani sidang etik. Hasilnya, tiga orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga:
Inilah Cara menggunakan Audio Eraser di Samsung Galaxy S25 untuk Menghapus Suara yang Mengganggu di Video

Selain dipecat, ketiganya juga mendapat hukuman penempatan khusus selama 20 hari.

Sementara itu, empat personel lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan. Masa demosi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua hingga enam tahun.

Tak hanya itu, keempatnya juga diwajibkan untuk menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kasus ini menjadi tamparan bagi institusi kepolisian, khususnya dalam pengawasan terhadap tindakan anggota di lapangan. 

Baca Juga:
Rekomendasi untuk Para Content Creator: Inilah Ponsel dengan Kamera Terbaik untuk Vlogging dengan Videografi 4K yang Menakjubkan

Polda Sumut menegaskan bahwa hukuman ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan etika dan disiplin.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih profesional dan menghindari tindakan di luar prosedur,” tegas Siti Rohani.

Dengan sanksi yang telah dijatuhkan, kepolisian berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral Pria di Malang Nekat Curi LPG 3 Kg pada Siang Hari, Pelaku Manfaatkan Pagar Rumah Kos yang Terbuka

Aksi pencurian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh seorang pria di Malang Jawa Timur terekam kamera CCTV, pelaku manfaatkan pagar terbuka

Geger! Buntut Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa di SMKN 2 Surakarta Terancam Tak Bisa Ikut SNBP Karena Masalah Ini

Aksi protes siswa SMKN 2 Surakarta pecah karena kesalahan pengisian PDSS, mengancam kesempatan mereka ikut SNBP 2025.

Pemkab Buol Ajak Masyarakat Memanfaatkan CFD Sebagai Ajang untuk Meningkatkan Kesadaran Pentingnya Olahraga

Masyarakat diajak Pemkab Buol untuk memanfaatkan CFD sebagai ajang untuk meningkatkan kesadaran pentingnya olahraga.

PJ Gubernur Sulawesi Barat Meminta Kades Menjadi Garda Terdepan dalam Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Kades diminta oleh PJ Gubernur Sulawesi Barat menjadi garda paling depan dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Sebut Pengambilan Dokumentasi Visual Video dan Foto Masuk Objek PNBP

Pengambilan dokumentasi visual foto dan video, disebutkan oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, masuk objek PNBP.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;