Heboh! Tahanan Tewas Usai Ditangkap, Tujuh Anggota Polisi di Polrestabes Medan Dipecat Tak Hormat, Begini Kronologinya

Ilustrasi. Budianto Sitepu meninggal di tahanan. Tiga polisi dipecat, empat lainnya mendapat demosi setelah sidang etik.
Ilustrasi. Budianto Sitepu meninggal di tahanan. Tiga polisi dipecat, empat lainnya mendapat demosi setelah sidang etik. Source: Foto/Pixabay

Medan, gemasulawesi - Seorang pria bernama Budianto Sitepu (42) meninggal dunia setelah dua hari berada di tahanan Polrestabes Medan. 

Kejadian ini bermula saat Budianto ditangkap pada akhir tahun lalu karena diduga melakukan pengancaman terhadap seorang polisi.

Penangkapan Budianto dilakukan oleh tujuh anggota kepolisian. Namun, dalam prosesnya, ia disebut mengalami tindak kekerasan. Setelah ditangkap, Budianto dimasukkan ke sel tahanan sementara sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak berselang lama, kesehatannya mulai memburuk. Pada pukul 15.05 WIB, Budianto mengalami muntah-muntah di dalam sel tahanan. 

Baca Juga:
Inilah Rekomendasi Monitor 4K Terbaik untuk Tahun 2025, Baik untuk Gamer, Content Creator, Maupun Pekerja

Petugas kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terkait standar operasional kepolisian dalam menangani tahanan. Kematian Budianto langsung mendapat sorotan dan memicu penyelidikan internal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh personel kepolisian yang menangani Budianto menjalani sidang etik. Hasilnya, tiga orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga:
Inilah Cara menggunakan Audio Eraser di Samsung Galaxy S25 untuk Menghapus Suara yang Mengganggu di Video

Selain dipecat, ketiganya juga mendapat hukuman penempatan khusus selama 20 hari.

Sementara itu, empat personel lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan. Masa demosi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua hingga enam tahun.

Tak hanya itu, keempatnya juga diwajibkan untuk menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kasus ini menjadi tamparan bagi institusi kepolisian, khususnya dalam pengawasan terhadap tindakan anggota di lapangan. 

Baca Juga:
Rekomendasi untuk Para Content Creator: Inilah Ponsel dengan Kamera Terbaik untuk Vlogging dengan Videografi 4K yang Menakjubkan

Polda Sumut menegaskan bahwa hukuman ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan etika dan disiplin.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih profesional dan menghindari tindakan di luar prosedur,” tegas Siti Rohani.

Dengan sanksi yang telah dijatuhkan, kepolisian berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral Pria di Malang Nekat Curi LPG 3 Kg pada Siang Hari, Pelaku Manfaatkan Pagar Rumah Kos yang Terbuka

Aksi pencurian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh seorang pria di Malang Jawa Timur terekam kamera CCTV, pelaku manfaatkan pagar terbuka

Geger! Buntut Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa di SMKN 2 Surakarta Terancam Tak Bisa Ikut SNBP Karena Masalah Ini

Aksi protes siswa SMKN 2 Surakarta pecah karena kesalahan pengisian PDSS, mengancam kesempatan mereka ikut SNBP 2025.

Pemkab Buol Ajak Masyarakat Memanfaatkan CFD Sebagai Ajang untuk Meningkatkan Kesadaran Pentingnya Olahraga

Masyarakat diajak Pemkab Buol untuk memanfaatkan CFD sebagai ajang untuk meningkatkan kesadaran pentingnya olahraga.

PJ Gubernur Sulawesi Barat Meminta Kades Menjadi Garda Terdepan dalam Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Kades diminta oleh PJ Gubernur Sulawesi Barat menjadi garda paling depan dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Sebut Pengambilan Dokumentasi Visual Video dan Foto Masuk Objek PNBP

Pengambilan dokumentasi visual foto dan video, disebutkan oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, masuk objek PNBP.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;