Polisi Amankan Pemuda Pelaku Cabul di Majene

<p>Foto: Polisi amankan terduka Pelaku Cabul di Majene.</p>
Foto: Polisi amankan terduka Pelaku Cabul di Majene.

Gemasulawesi– Seorang pemuda berinisial A (22) terduga pelaku cabul di Majene diamankan Polres Majene. Ia diduga melakukan aksinya kepada seorang bocah perempuan berumur 10 tahun di kebun kelapa.

“Kasus itu terjadi 26 Agustus 2021 di kebun kelapa, Dusun Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene,” ungkap Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, saat menggelar press release di Mapolres Majene, Kamis 2 September 2021.

Kasus terduga pelaku cabul di Majene itu berdasarkan laporan LP /105/VIII/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar, tanggal 29 Agustus 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Manado

Ia menjelaskan, Awalnya bermula saat korban dan kedua temannya diajak jalan jalan kebun kelapa terduga pelaku.

Kemudian saat akan melakukan aksi bejatnya, korban di iming-imingi uang sebesar Rp. 15.000 Rupiah dan kedua temannya jika membantu mencari buah kelapa.

Baca juga: Minyak Kelapa Sawit Diklaim Sumbang Devisa USD 15 Miliar

Namun saat ada kesempatan, terduga pelaku sengaja membawa korban menjauh dari kedua temannya dan melancarkan aksinya itu.

Ia berusaha memasukkan alat kelamin pelaku ke kelamin korban. Namun, karena korban merasa kesakitan pelaku kemudian membatalkan niatnya.

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Baca juga: Wabup Ancam Sanksi Kepsek Diduga Main Tambang Emas Ilegal

Pelaku beri uang Rp5 ribu ke korban agar tutup mulut

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku pun memberikan uang Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” ungkap AKBP Febriyanto.

Baca juga: Minyak Kelapa Kampung Premium, Industri Parimo ‘Go Nusantara’

Baca juga: Kemensos: Banyak Daerah Tidak Aktif Lakukan Pemutakhiran DTKS

“Parahnya lagi korban menjadi pemuas nafsu bejat terduga pelaku merupakan keluarga dekat atau sepupu,” lanjut Febriyanto.

Akibat perbuatan terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” kunci febriyanto. (***)

Baca juga: Total 100 Ha Program Peremajaan Kelapa di Parimo

Baca juga: THE World University Rangkings 2020: Universitas Hasanuddin, Terbaik di Luar Pulau Jawa

...

Artikel Terkait

wave

Wabup Parimo Minta Kepala OPD Tak Abaikan Undangan Banggar DPRD

Wabup Parimo, H Badrun Nggai meminta seluruh kepala OPD untuk tidak mengabaikan undangan Banggar DPRD terkait pembahasan anggaran.

Wabup Ancam Sanksi Kepsek Diduga Main Tambang Emas Ilegal

Wabup Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai akan telusuri dugaan Kepsek main tambang emas ilegal, bahkan ancam beri sanksi.

Satgas Minta Partisipasi Camat di Parimo Dorong Warga Ikut Vaksinasi

Dalam Rakor penanganan dan percepatan vaksinasi covid19, satgas minta partisipasi camat dorong warga segera ikut vaksinasi di Parimo.

Anleg Minta Ada Porsi Anggaran UPTD Disdukcapil di APBD-P 2021

Sejumlah Anleg Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah, meminta ada porsi anggaran UPTD Disdukcapil di APBD-P 2021, senilai Rp87 juta.

Disdikbud Parimo Susun Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Disdikbud Parimo, Sulteng, sedang menyusun panduan pembelajaran tatap muka terbatas, ditargetkan akan mulai digelar pada bulan September 2021.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;