Probolinggo, gemasulawesi - Pihak Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan seorang staff tenaga kontrak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi tersangka.
Staff tenaga kontrak Kementerian PUPR tersebut berinisial HN, warga asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Staff tersebut rupanya dilaporkan ke kantor polisi oleh pihak mantan istrinya yaitu FR asal warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tersangka dilaporkan atas kasus pemalsuan tanda tangan pada surat persetujuan suami istri.
Persetujuan tersebut dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) sejak Desember 2022 lalu.
Akibat pemalsuan tanda tangan dari tersangka sebagai salah satu syarat pengajuan pencairan dana ganti rugi Tol Probowangi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Di mana pencairan tersebut berjumlah sekitar 9,2 miliyar.
Pihak Kasatreskrim Polres Probolinggo, Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan bahwa staff tenaga kerja kontrak Kementerian PUPR ini sudah ditahan sejak Kamis yang lalu.
Baca Juga:
Jangan Klik! Iklan Jahat yang Menyamar sebagai Google Chrome Menyebarkan Malware Berbahaya
Staff yang sebagai tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak empat kali.
"Kemarin kami sudah tetapkan sebagai tersangka sebagai kasus pemalsuan tanda tangan pencairan dana ganti rugi Tol Probowangi dan sudah kami tahan. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri," ujarnya.
Menurut Fajar, laporan tersebut bermula saat FR mengetahui adanya pencairan ganti rugi dana Tol Probowangi.
Namun, hal tersebut tidak diberitahukan kepada pihak mantan istrinya FR, meskipun sebelumnya ia menggunakan tanda tangan mantan istrinya FR pada saat pengajuan.
"Karena mengetahui semua persyaratan pencairan dana dinyatakan lengkap, namun oleh tersangka tidak diberitahukan kepada pelapor. Sehingga pelapor melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Probolinggo. Sedangkan nominal pencairan dana pada saat itu masih mencapai 5,2 miliyar," katanya. (*/Ayu Sisca Irianti)