Raup Ratusan Juta! Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Pangkalpinang Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap, Begini Modusnya

Sindikat pengoplosan gas subsidi 3 kg ke 12 kg di Pangkalpinang terbongkar, tiga pelaku ditangkap, dua masih buron.
Sindikat pengoplosan gas subsidi 3 kg ke 12 kg di Pangkalpinang terbongkar, tiga pelaku ditangkap, dua masih buron. Source: Foto/Beritasatu.com/Irwan Setiawan

Pangkalpinang, gemasulawesi - Kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali mencuat di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. 

Sindikat ini diketahui mengoplos gas dari tabung 3 kilogram, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, ke tabung 12 kilogram yang dijual dengan harga lebih tinggi. 

Praktik ilegal ini dilakukan selama lima bulan terakhir dan diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Para pelaku menjalankan modus yang cukup licik. Mereka menggunakan stik besi yang telah dimodifikasi untuk mentransfer gas dari tabung bersubsidi ke tabung ukuran lebih besar. 

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Hancurkan Sebuah Rumah Palestina yang sedang Dibangun di Desa Beit Ijza Barat Laut Yerusalem

Selain itu, mereka juga menambahkan es batu ke dalam tabung untuk menambah beratnya, sehingga seolah-olah terisi penuh. 

Cara ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan yang jelas.

Pengoplosan ini dilakukan secara diam-diam di sebuah lokasi tersembunyi. Gas bersubsidi diperoleh dengan harga murah, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga lebih tinggi. 

Keuntungan besar yang mereka peroleh menjadi alasan praktik ini terus berlangsung hingga akhirnya terbongkar oleh kepolisian.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menyita Lebih dari 8 Dunum Tanah Palestina di Wilayah Masafer Yatta

Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya menggerebek lokasi pengoplosan gas tersebut. 

Kapolsek Bukit Intan, Kompol Banyu Aji, mengungkapkan bahwa tiga orang berhasil ditangkap dalam operasi ini. 

Mereka adalah Eko (43), Govin (24), dan Hence (42), yang diketahui bekerja sebagai eksekutor dalam pengoplosan gas tersebut.

Namun, dua orang pemilik usaha ilegal ini, yaitu Parli dan Handi alias Atep, berhasil melarikan diri saat penggerebekan. 

Baca Juga:
Pemukim Penjajah Israel Kembali Menyerbu Kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur

Saat ini, keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita 93 tabung gas berbagai ukuran yang digunakan dalam praktik pengoplosan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pengoplosan gas subsidi masih marak terjadi. Selain merugikan masyarakat dan negara, tindakan ini juga sangat berbahaya karena dilakukan tanpa prosedur keamanan yang memadai. 

Polisi kini terus memburu dua pelaku yang masih buron dan memastikan agar seluruh sindikat ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Baca Juga:
Dirut Pertamina Patra Niaga Hingga Putra Riza Chalid Terlibat Kasus Korupsi Minyak, Said Didu: Mereka Biadab

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal yang bisa membahayakan keselamatan. 

Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas sindikat pengoplosan gas yang merugikan banyak pihak. 

Sementara itu, pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan guna mengungkap jaringan lebih luas. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Kota Palu Lakukan Inspeksi di Pasar-Pasar Tradisional untuk Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Puasa

Inspeksi dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu di pasar tradisional untuk memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang puasa.

Pj Bupati Parigi Moutong Tekankan OPD Selektif dalam Usulan Pembangunan demi Wujudkan RKPD 2026 yang Tepat Sasaran

Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, imbau OPD lebih cermat seleksi dan identifikasi usulan pembangunan.

Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Resmikan Fasilitas Sekolah Baru Guna Dukung Pendidikan Berkualitas

Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, lakukan kunjungan kerja Rabu, 26 Februari 2025, didampingi sejumlah kepala OPD.

Sambut Ramadhan 2025, Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Lepas Pawai Obor di Jalur Dua Bambalemo

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan pawai obor dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Pemkab Konawe Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar Sebesar 45 Ribu Rupiah per Jiwa

Zakat fitrah yang wajib dibayar oleh masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan ditetapkan Pemkab Konawe Selatan 45 ribu rupiah.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;