Parigi Moutong, gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di Sulawesi Tengah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (Peti).
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, dalam kunjungannya ke Desa Kayuboko pada hari Rabu, 11 Juni 2025.
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menanggapi maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan serta berdampak negatif terhadap sektor pertanian di sekitar kawasan tambang.
Pemerintah berharap melalui pembentukan Satgas ini, kegiatan pertambangan yang tidak berizin dapat dikendalikan dan diarahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Satgas secepatnya dibentuk untuk melakukan langkah-langkah konkrit menertibkan aktivitas tambang tanpa izin," jelas Abdul Sahid dalam pernyataannya saat berada di lokasi.
Langkah penertiban ini, menurut Abdul Sahid, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kembali pengelolaan tambang, agar ke depan tidak lagi berlangsung dalam bentuk yang melanggar hukum.
Ia menekankan pentingnya tata kelola tambang yang sesuai dengan aturan guna menghindari dampak jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan terganggunya produktivitas pertanian.
Di sisi lain, Abdul Sahid juga mengapresiasi adanya sejumlah wilayah di Parigi Moutong yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan dikelola oleh koperasi.
Ia menilai legalitas tersebut harus dimanfaatkan secara optimal demi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, tata kelola yang benar sesuai regulasi mutlak diperlukan agar masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan hidup.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam urusan pertambangan agar secara aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan IPR di wilayah tersebut.
Hal ini penting agar koperasi-koperasi yang mengelola tambang berizin tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan.
"Koperasi IPR telah melalui berbagai verifikasi oleh pemerintah, maka apa yang telah dituangkan dalam aturan pertambahan wajib dilaksanakan oleh koperasi, jangan menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan," jelas Abdul Sahid menegaskan.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya menciptakan tata kelola pertambangan yang legal dan ramah lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat melalui kegiatan ekonomi yang terstruktur dan sah. (*/Risco)