Komisi III DPRD Parigi Moutong Desak Peninjauan IPR Buranga Karena Syarat Perizinan Dinilai Belum Lengkap

Komisi III DPRD Parigi Moutong Desak Peninjauan IPR Buranga Karena Syarat Perizinan Dinilai Belum Lengkap
Komisi III DPRD Parigi Moutong Desak Peninjauan IPR Buranga Karena Syarat Perizinan Dinilai Belum Lengkap Source: Gemasulawesi.com

Parigi Moutong, gemasulawesi - Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan yang mencuat terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Rapat yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Mastula, dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).

Dalam forum tersebut, Komisi III menyimpulkan bahwa terdapat kekurangan dalam proses penerbitan IPR di wilayah tersebut.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah absennya surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah Parigi Moutong yang semestinya menjadi syarat utama dalam pengurusan IPR.

“Dari hasil RDP ini, kami telah mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali, karena terdapat beberapa syarat pengurusan izin yang terlewatkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong, Mastula di Parigi, Senin, 3 Februari 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penerbitan izin yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkesan terburu-buru dan tidak melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat kabupaten.

Apalagi, belum adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong yang semestinya menjadi acuan dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko, dan Air Panas, turut memperkuat alasan perlunya peninjauan kembali IPR tersebut.

Atas dasar itu, Komisi III DPRD Parigi Moutong akan mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Bupati Parigi Moutong.

Rekomendasi tersebut berisi permintaan agar Bupati segera menyurat kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna meninjau ulang izin yang telah diterbitkan.

“Kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, untuk menyampaikan ke Bupati Parigi Moutong agar menyurat ke Gubernur tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, Komisi III juga berencana menjalin koordinasi lanjutan bersama OPD terkait untuk berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah. Bahkan mereka akan melanjutkan konsultasi hingga ke tingkat Kementerian ESDM untuk memastikan bahwa proses penerbitan IPR ini telah sesuai prosedur.

Dalam catatan DPRD, sebelumnya Kementerian ESDM sendiri mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan IPR untuk Desa Buranga, yang membuat persoalan ini semakin kompleks.

“Karena, sesuai hasil konsultasi DPRD Parigi Moutong sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.

Meski demikian, pihak DPRD menegaskan bahwa mereka tidak berniat untuk menghentikan aktivitas pertambangan di Desa Buranga.

Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah.

Oleh karena itu, mereka meminta agar koperasi pemegang IPR tidak memulai operasional pertambangan sebelum seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan telah dipenuhi secara lengkap dan sesuai aturan.

...

Tags

Artikel Terkait

wave

2 Kecamatan di Bima Diterjang Banjir Bandang! Rumah Hanyut, Satu Orang Tewas dan 8 Lainnya Hilang, Begini Kata Kepala BPBD NTB

Hujan deras picu banjir bandang di Bima. Rumah hanyut, korban hilang bertambah, warga waspada akan banjir susulan.

Kapolrestabes Semarang Soal Dua Anggotanya yang Lakukan Pemerasan Terhadap Remaja: Terbukti Melanggar Kode Etik

Begini penjelasan dari Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi terkait dua anggotanya yang lakukan pemerasan terhadap dua remaja

Viral Pria Pencuri Kulkas di Tuban Jatim Ketahuan usai Kesulitan Bawa Barang Curian, Sempat Ngaku Jadi Tukang Servis

Seorang pencuri kulkas dua pintu di rumah kos Tuban Jawa Timur ketahuan setelah gagal bawa kabur barang curiannya karena keberatan

Heboh Bocah di Pangkalpinang Diterkam Buaya saat Main di Pinggir Sungai, Tim SAR Akui Sempat Lihat Tubuh Korban

Seorang bocah di Pangkalpinang Bangka Belitung diterkam buaya saat bermain di pinggir sungai, tim SAR lakukan pencarian

Niat Tolong Nelayan yang Mati Mesin, Speedboat Basarnas Ternate Meledak, Tewaskan Tiga Orang dan Satu Korban Hilang

Speedboat milik Basarnas Ternate dikabarkan meledak saat hendak selamatkan nelayan, sebabkan korban jiwa serta korban hilang

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;