Parigi Moutong, gemasulawesi - Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan yang mencuat terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Rapat yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Mastula, dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).
Dalam forum tersebut, Komisi III menyimpulkan bahwa terdapat kekurangan dalam proses penerbitan IPR di wilayah tersebut.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah absennya surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah Parigi Moutong yang semestinya menjadi syarat utama dalam pengurusan IPR.
“Dari hasil RDP ini, kami telah mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali, karena terdapat beberapa syarat pengurusan izin yang terlewatkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong, Mastula di Parigi, Senin, 3 Februari 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penerbitan izin yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkesan terburu-buru dan tidak melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat kabupaten.
Apalagi, belum adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong yang semestinya menjadi acuan dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko, dan Air Panas, turut memperkuat alasan perlunya peninjauan kembali IPR tersebut.
Atas dasar itu, Komisi III DPRD Parigi Moutong akan mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Bupati Parigi Moutong.
Rekomendasi tersebut berisi permintaan agar Bupati segera menyurat kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna meninjau ulang izin yang telah diterbitkan.
“Kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, untuk menyampaikan ke Bupati Parigi Moutong agar menyurat ke Gubernur tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, Komisi III juga berencana menjalin koordinasi lanjutan bersama OPD terkait untuk berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah. Bahkan mereka akan melanjutkan konsultasi hingga ke tingkat Kementerian ESDM untuk memastikan bahwa proses penerbitan IPR ini telah sesuai prosedur.
Dalam catatan DPRD, sebelumnya Kementerian ESDM sendiri mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan IPR untuk Desa Buranga, yang membuat persoalan ini semakin kompleks.
“Karena, sesuai hasil konsultasi DPRD Parigi Moutong sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.
Meski demikian, pihak DPRD menegaskan bahwa mereka tidak berniat untuk menghentikan aktivitas pertambangan di Desa Buranga.
Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah.
Oleh karena itu, mereka meminta agar koperasi pemegang IPR tidak memulai operasional pertambangan sebelum seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan telah dipenuhi secara lengkap dan sesuai aturan.