Parigi Moutong, gemasulawesi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini mulai menerapkan penerbitan ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang SD dan SMP.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sistem administrasi pendidikan, khususnya dalam pengelolaan dokumen resmi siswa yang sebelumnya masih dikelola secara manual.
Ibrahim, selaku Kepala Bidang Manajemen SD di lingkungan Disdikbud Parimo, menjelaskan bahwa sistem e-ijazah yang digunakan mengacu pada nomor ijazah nasional dan telah terintegrasi dengan sistem verifikasi digital. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi di sekolah serta memperkuat keamanan dokumen.
Salah satu tujuan utama implementasi teknologi ini adalah untuk meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen akibat bencana, sekaligus mendukung tata kelola data pendidikan yang lebih baik dan akuntabel.
Baca Juga:
Suplai Air Bersih dari PDAM Makassar Dilaporkan Terganggu di 13 Titik
“Tujuan penggunaan TIK adalah untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat keamanan dokumen, dan mendukung mitigasi risiko dokumen hilang, rusak,” kata Ibrahim pada hari Jumat, 13 Juni 2025.
Dengan sistem baru ini, proses penerbitan ijazah dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. E-Ijazah memberikan manfaat signifikan, termasuk meminimalkan potensi kesalahan penulisan, mencegah duplikasi data, serta mempercepat proses administrasi dalam skala satuan pendidikan.
Ibrahim juga menekankan bahwa sistem digital ini sangat memudahkan para peserta didik apabila dokumen mereka rusak atau hilang, karena proses penggantian bisa dilakukan lebih efisien.
Ibrahim menambahkan bahwa validitas data peserta didik akan lebih terjamin dan terdokumentasi dengan baik melalui sistem ini.
Selain itu, pengawasan dan pengendalian dari pemerintah daerah terhadap dokumen resmi pendidikan juga menjadi lebih optimal. Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan bisa menutup celah penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen pendidikan.
Kemudahan lain yang ditawarkan oleh sistem ini adalah kemampuannya dalam verifikasi ijazah secara daring.
Untuk keperluan pendaftaran ke jenjang pendidikan lanjutan atau institusi formal seperti TNI dan Polri, keabsahan dokumen dapat langsung dicek melalui aplikasi milik Kementerian Pendidikan. Hal ini tentu saja menjadi nilai tambah dalam aspek kepercayaan terhadap legalitas ijazah.
Adapun untuk pencetakan dokumen e-ijazah, sekolah diperbolehkan mencetaknya secara langsung dengan beberapa ketentuan teknis. Format cetak menggunakan ukuran kertas A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan ketebalan 80 gram per meter persegi, berwarna putih, dan ditulis dalam bahasa Indonesia yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing bila dibutuhkan.
Implementasi sistem ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi sektor pendidikan, serta memperkuat transparansi dan keakuratan dalam pengelolaan data peserta didik. (*/Risco)