Parigi Moutong, gemasulawesi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong saat ini belum mengambil langkah untuk membuka penerimaan guru baru di tahun 2025.
Hal ini disebabkan belum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme penerimaan tenaga pendidik pada satuan pendidikan di daerah. Situasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk isu mengenai kemungkinan tidak adanya lagi perekrutan guru baru.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Disdikbud Parigi Moutong, Farid, menyampaikan klarifikasi mengenai hal tersebut pada Rabu, 22 Januari 2025. Menurutnya, landasan hukum yang menjadi acuan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal larangan yang tercantum di dalamnya, ditegaskan bahwa tidak diperkenankan lagi merekrut pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan-jabatan di instansi pemerintah.
Baca Juga:
Pemkab Buol Gerak Cepat Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Dorong 30 Titik WPR Demi Tambang Rakyat Legal
“ASN yang dimaksud terdiri dari ASN dan P3K, berarti sudah jelas non ASN itu siapa,” terang Farid dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, jika ada guru baru yang direkrut di luar jalur ASN atau P3K, maka data mereka ketika dimasukkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak akan terbaca secara formal.
Artinya, mereka akan tercatat hanya sebagai guru secara umum, tetapi tidak memiliki kejelasan status sebagai ASN atau P3K. Hal ini tentu menjadi kendala dalam aspek legalitas maupun administrasi pendidikan.
Selain itu, Farid juga menyinggung soal keberadaan P3K paruh waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Salah satu poin pentingnya adalah larangan untuk menerima guru yang berasal dari yayasan.
Baca Juga:
Penegak Hukum Didesak BEM Nusantara Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi Moutong
Kebijakan ini bertujuan mencegah masuknya tenaga pendidik ke dalam Dapodik dengan kode atau identitas yang tidak dikenal, sehingga mengurangi ketidakteraturan dalam sistem pendidikan nasional.
Farid menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis atau regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan terkait perekrutan guru tahun 2025.
Informasi yang beredar masih sebatas wacana mengenai kemungkinan seleksi guru melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, namun mekanismenya pun belum dijelaskan secara rinci.
Dengan kondisi tersebut, Disdikbud Parigi Moutong memilih untuk menunggu kebijakan resmi dari kementerian sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Sikap ini diambil agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (*/Risco)