SK Pencopotan Abdul Hayat Gani Terlambat Diserahkan, Begini Alasan BKD Sulawesi Selatan

<p>Ket Foto: (Foto/Instagram/@imranjausi)</p>
Ket Foto: (Foto/Instagram/@imranjausi)

Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru mendapatkan pemberitahuan SK itu 12 hari setelah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga surat keputusan (SK) pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani terlambat diserahkan.

Baca: Menko PMK Sebut Tidak Ada Larangan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Pemberhentian Abdul Hayat jadi Sekda Sulawesi Selatan terdapat dalam SK Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2022.

“Pemprov Sulawesi Selatan tersebut baru menerima pemberitahuan agar mengambil SK tanggal 12 Desember 2022, baru tanggal 13 Desember diberikan ke Abdul Hayat,” terang Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, Kamis 15 Desember 2022.

Baca: Nabila Ishma Belum Melupakan Pesan Eril Putra Ridwan Kamil

Menurutnya, penyerahan SK harus melalui beberapa tahapan. Imran menyebutkan SK pencopotan Abdul hayat Gani tidak dapat langsung diserahkan begitu saja.

“Itu SK tidak langsung diberikan, karena Keppres itu mesti ada pengantarnya. Tidak pernah itu ada SK langsung ditandatangani kemudian langsung diberikan. Karena itu merupakan SK Presiden,” jelas Imran.

“Itu dibuatkan pengantar agar diteruskan ke Pemprov untuk pengantarnya. Kemudia itu SK dibuat tanggal 6 (Desember),” lanjutnya.

Baca: Tetap Menghormati, Tapi Ogah Baikan! Perselisihan Marc Marquez dengan Valentino Rossi

Imran menyebutkan, semestinya Abdul Hayat tak boleh lagi bertugas usai diterbitkanya SK itu dari 30 November 2022. Tetapi dia mengaku belum mengetahui bahwa SK-nya telah ditandatangani presiden.

“Iya benar, cuma persoalannya, (kita) belum mengetahui jika ada SK pemberhentian. Kami Pemprov saja belum mengetahui bila tanggal 30 sudah ditandatangani,” tutur Imran.

“Kemudian kami teruskan itu setelah ada penyampaian melalui staf sekretaris negara. Berdasrkan staf sekretaris negara memberitahukan kami dengan ada surat pengantarnya,” jelasnya.

Baca: Pertama di Indonesia, Unhas Luncurkan Mata Kuliah Kesejahteraan Hewan

Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco ikut bereaksi terkait proses pencopotan kliennya selaku Sekda Sulawesi Selatan. Menurutnya proses pencopotan itu cacat administrasi sebab tidak dilengkapi dasar juga alasan Abdul Hayat diberhentikan.

“Masa tiba – tiba memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda. Ini itu pasti cacat administrasi melihat prosedur seorang penggantian Sekda,” ujar Yusuf saat konferensi pers di Makassar beberapa waktu lalu.

Yusuf Gunco mempertanyakan SK Presiden tentang pemberhentian Sekda yang ditetapkan tanggal 30 November 2022. Sementara Abdul Hayat baru mendapatkannya pada Selasa Desember 2022 kemarin.

Baca: Menggiurkan! Hadiah Juara Piala Dunia 2022 Bikin Bergelimang Harta

“Kemarin sore diserahkan langsung Pak Gubernur pada Pak Sekda. Yang sebenarnya menurut aturan berlaku, surat ini seharusnya ada di tangan Pak Sekda sejak 30 November 2022 sesuai dengan penetapan,” ujar Yusuf. (*/NRU)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Pertama di Indonesia, Unhas Luncurkan Mata Kuliah Kesejahteraan Hewan

Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan luncurkan mata kuliah kesejahteraan hewan.

BPN dan Pemkot Palu Gelar Rakor Penuntasan Konsolidasi Lahan Huntap Petobo

Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan (Pemkot) Palu, gelar rapar koordinasi penuntasan konsolidasi lahan hunian tetap (Huntap) Petobo

Jelang Nataru Parigi Moutong, Forkopimda Gelar Rakor Pengamanan

dalam rangka kesiapan pengamanan Nataru di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dilaksanakan di Aula Pesat Gatra Parigi Moutong,

Lima ASN Pemkot Palu Kena Sanksi, Tiga Dipecat

Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kena sanksi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah melakukan

PAD Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Mencapai Miliaran Rupiah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara (Sulut) mencapai miliaran rupiah.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;