Komisi Informasi Sulawesi Tengah Sukses Menyelesaiakan Dua Sengketa Informasi dengan Upaya Damai

<p>Keterangan Foto : Penyerahan berkas perdamaian oleh Komisi Informasi Sulteng, (Foto/Humas Pemprov Sulteng)</p>
Keterangan Foto : Penyerahan berkas perdamaian oleh Komisi Informasi Sulteng, (Foto/Humas Pemprov Sulteng)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Komisi Informasi Sulteng berhasil menangani dua kasus sengketa informasi yang berakhir dengan kesepakatan damai pada Senin, 20 Maret 2023 di gedung Komisi Informasi Sulteng. 

Abbas H.A Rahim selaku ketua majelis komisioner mengatakan proses mediasi dua perkara tersebut dipimpin oleh tiga orang Majelis Komisioner yaitu Abbas H.A Rahim selaku ketua, Ridwan Laki dam Sutrismo Yusuf sebagai anggota.

“Upaya perdamaian berhasil dicapai dengan dipimpin tiga orang Majelis Komisioner dari Komisi Informasi Sulteng, ” kata Abbas. 

Baca : Kepala DKIPS Sulawesi Tengah Hadiri Sidang Putusan Mediasi Tentang Sengketa Informasi

Kesepakatan penyelesaian dicapai dalam mediasi, dengan pertemuan kedua belah pihak pada 3 Maret 2023 di Kantor Komisi Informasi dengan dipimpin Abbas H.A. Rahim selaku ketua, Sustrisno Yusuf selaku dan Jefit Sumampouw selaku anggota .

Kuasa Hukum Pemohon, Isman dan Mamulai dari Muslim Law Office dan Bank BRI yang diwakili oleh Haswinckel Mandik dan Zensiswati, setuju untuk memberikan dokumen yang diminta oleh pemohon berupa akta atas nama Abdullah.

“Sengketa informasi lainnya adalah pada tanggal 27 Agustus 2019, pemohon meminta dokumen keterangan hasil berita acara pemeriksaan atas nama Tomy Hadiyanto yang dibebaskan pada tahun 2019 oleh pejabat Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya. 

Baca : Badan Musyawarah Adat Sulteng Gelar Libu Nu Ada Selesaikan Sengketa Batas Tanah Sigi dan Poso

Muhammad Sihar Fugra, SH dan Budi Argap Situngkir yang mewakili termohon bersedia memberikan dokumen  yang diminta Yohanes Budimab, SH, MH, selaku kuasa hukum pemohon. 

Rilis itu akan disampaikan ke Kantor Komisi Informasi Sulteng sebelum rapat anggota Komisi Informasi pada 20 Maret 2023 namun tertunda karena pemohon sakit. 

“Penyerahan berkas  kepada pemohon utama akan dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 pukul 14.00 WITA di kantor Komisi Informasi Sulteng,” terangnya. 

Baca : Tujuh Gugatan Sengketa Pilkades Parigi Moutong Ditolak

Keputusan arbitrase sesuai yang dihasilkan dari perjanjian arbitrase bersifat final dan mengikat. (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Hadiri Upacara Gelar Pasukan, Sekretaris Daerah Poso Bacakan Sambutan Wakil Menteri Dalam Negeri

Poso, gemasulawesi &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso, Frits Sampurnama, menghadiri upacara Gelar Pasukan pada 20 Maret 2023. Upacara ini dilakukan sebagai puncak peringatan HUT Satpol PP ke-73 dan HUT Satlinmas ke-61. Adapun sambutan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo, turut dibacakan oleh Sekda Poso. “Peran Satpol PP dan Satlinmas adalah menciptakan [&hellip;]

Drama Pelarian Napi A dari Rutan Kelas I Makassar Berakhir Setelah 6 Bulan, Dirinya Akhirnya Ditangkap di Makassar

Pelarian Napi Inisial A akhirnya tertangkap setelah kabur dari Rutan di Kota Makassar, Ia tertangkap dalam kondisi kaki tertembak.

Peringatan HKG-PKK di Manado Diwarnai Dengan Berbagai Pameran Produk UP2K

Dalam rangka memperingatai HKG-PKK yang ke 51 di Manado rerdapat berbagai pameran produk UP2K dari berbagai wilayah.

Sulawesi Utara Terima PPKM Award Terbaik dari Presiden Jokowi

Sulawesi Utara telah menerima penghargaan PPKM Award terbaik yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala DKIPS Sulawesi Tengah Hadiri Sidang Putusan Mediasi Tentang Sengketa Informasi

Sulawesi Tengah, gemasulawesi &#8211; R. Lamangkona selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Tengah Sudaryano menghadiri sidang putusan mediasi di ruang Sidang Komisi Informasi Sulteng pada hari Senin, 20 Maret 2023. Ketua Majelis Hakim Abbas H.A. Rahim mengatakan upaya perdamaian atau telah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi [&hellip;]

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;