Komisi Informasi Sulawesi Tengah Sukses Menyelesaiakan Dua Sengketa Informasi dengan Upaya Damai

<p>Keterangan Foto : Penyerahan berkas perdamaian oleh Komisi Informasi Sulteng, (Foto/Humas Pemprov Sulteng)</p>
Keterangan Foto : Penyerahan berkas perdamaian oleh Komisi Informasi Sulteng, (Foto/Humas Pemprov Sulteng)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Komisi Informasi Sulteng berhasil menangani dua kasus sengketa informasi yang berakhir dengan kesepakatan damai pada Senin, 20 Maret 2023 di gedung Komisi Informasi Sulteng. 

Abbas H.A Rahim selaku ketua majelis komisioner mengatakan proses mediasi dua perkara tersebut dipimpin oleh tiga orang Majelis Komisioner yaitu Abbas H.A Rahim selaku ketua, Ridwan Laki dam Sutrismo Yusuf sebagai anggota.

“Upaya perdamaian berhasil dicapai dengan dipimpin tiga orang Majelis Komisioner dari Komisi Informasi Sulteng, ” kata Abbas. 

Baca : Kepala DKIPS Sulawesi Tengah Hadiri Sidang Putusan Mediasi Tentang Sengketa Informasi

Kesepakatan penyelesaian dicapai dalam mediasi, dengan pertemuan kedua belah pihak pada 3 Maret 2023 di Kantor Komisi Informasi dengan dipimpin Abbas H.A. Rahim selaku ketua, Sustrisno Yusuf selaku dan Jefit Sumampouw selaku anggota .

Kuasa Hukum Pemohon, Isman dan Mamulai dari Muslim Law Office dan Bank BRI yang diwakili oleh Haswinckel Mandik dan Zensiswati, setuju untuk memberikan dokumen yang diminta oleh pemohon berupa akta atas nama Abdullah.

“Sengketa informasi lainnya adalah pada tanggal 27 Agustus 2019, pemohon meminta dokumen keterangan hasil berita acara pemeriksaan atas nama Tomy Hadiyanto yang dibebaskan pada tahun 2019 oleh pejabat Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya. 

Baca : Badan Musyawarah Adat Sulteng Gelar Libu Nu Ada Selesaikan Sengketa Batas Tanah Sigi dan Poso

Muhammad Sihar Fugra, SH dan Budi Argap Situngkir yang mewakili termohon bersedia memberikan dokumen  yang diminta Yohanes Budimab, SH, MH, selaku kuasa hukum pemohon. 

Rilis itu akan disampaikan ke Kantor Komisi Informasi Sulteng sebelum rapat anggota Komisi Informasi pada 20 Maret 2023 namun tertunda karena pemohon sakit. 

“Penyerahan berkas  kepada pemohon utama akan dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 pukul 14.00 WITA di kantor Komisi Informasi Sulteng,” terangnya. 

Baca : Tujuh Gugatan Sengketa Pilkades Parigi Moutong Ditolak

Keputusan arbitrase sesuai yang dihasilkan dari perjanjian arbitrase bersifat final dan mengikat. (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Hadiri Upacara Gelar Pasukan, Sekretaris Daerah Poso Bacakan Sambutan Wakil Menteri Dalam Negeri

Poso, gemasulawesi &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso, Frits Sampurnama, menghadiri upacara Gelar Pasukan pada 20 Maret 2023. Upacara ini dilakukan sebagai puncak peringatan HUT Satpol PP ke-73 dan HUT Satlinmas ke-61. Adapun sambutan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo, turut dibacakan oleh Sekda Poso. “Peran Satpol PP dan Satlinmas adalah menciptakan [&hellip;]

Drama Pelarian Napi A dari Rutan Kelas I Makassar Berakhir Setelah 6 Bulan, Dirinya Akhirnya Ditangkap di Makassar

Pelarian Napi Inisial A akhirnya tertangkap setelah kabur dari Rutan di Kota Makassar, Ia tertangkap dalam kondisi kaki tertembak.

Peringatan HKG-PKK di Manado Diwarnai Dengan Berbagai Pameran Produk UP2K

Dalam rangka memperingatai HKG-PKK yang ke 51 di Manado rerdapat berbagai pameran produk UP2K dari berbagai wilayah.

Sulawesi Utara Terima PPKM Award Terbaik dari Presiden Jokowi

Sulawesi Utara telah menerima penghargaan PPKM Award terbaik yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala DKIPS Sulawesi Tengah Hadiri Sidang Putusan Mediasi Tentang Sengketa Informasi

Sulawesi Tengah, gemasulawesi &#8211; R. Lamangkona selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Tengah Sudaryano menghadiri sidang putusan mediasi di ruang Sidang Komisi Informasi Sulteng pada hari Senin, 20 Maret 2023. Ketua Majelis Hakim Abbas H.A. Rahim mengatakan upaya perdamaian atau telah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;