Untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, serta TPPO, Pemkab Parigi Moutong Adakan Pertemuan dan Kerja Sama Lintas Sektor

Ket. Foto: Pemkab Parigi Moutong Menyelenggarakan Pertemuan dan Kerja Sama Lintas Sektor untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta TPPO Source: (Foto/Diskominfo Parimo)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB menyelenggarakan pertemuan dan kerja sama lintas sektor.

Dikatakan pertemuan dan kerja sama tersebut untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Parigi Moutong.

Kerja sama yang terselenggara atas kerja sama dengan WVI atau Wahana Visi Indonesia tersebut diadakan di aula Bapelitbangda pada tanggal 17 Juli 2024.

Baca Juga:
Tak Bergerak 20 Menit Lebih dan Hendak Dievakuasi Gegara Dikira Meninggal, Driver Ojol di Tasikmalaya Ini Ternyata Hanya Tertidur

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Parigi Moutong Maryam, Plt Kepala Dinas DP3AP2KB Katikowati, Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong Yakobus Manu.

Hadir juga Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra, Adrudin Nur, mewakili Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya di kegiatan tersebut, Adrudin Nur menyatakan bahwa upaya pemenuhan hak wanita dan anak sangat memberikan pengaruh pada seluruh aspek kehidupan.

Baca Juga:
Ogah Bayar! Pengemudi Mobil Ini Kabur Usai Isi Bensin Rp300 Ribu di SPBU Kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur hingga Seret Petugas Puluhan Meter

Wanita dan anak adalah kelompok rentan yang sering menjadi korban kekerasan dan perempuan serta anak juga dapat mengalami dampak yang bervariasi.

Sehingga perlindungan yang diberikan untuk mereka juga harus bervariasi, termasuk dalam proses hukum.

Dia menyampaikan berdasarkan data Dinas DP3AP2KB, kasus kekerasan terhadap wanita dan anak di Parigi Moutong terus meningkat.

Baca Juga:
Terekam CCTV! Viral Aksi Pencurian Seorang Pria dengan Modus Geser Tas di Restoran Aroem Jakarta Pusat, Begini Cara Pelaku Lancarkan Aksinya

Di tahun 2022, ada 3 kasus yang ditangani, sedangkan di tahun 2023, jumlahnya meningkat menjadi 66 kasus.

“Alhamdulillah, pada tahun ini, Parigi Moutong telah membentuk UPTD PPA sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024,” katanya.

Dia memaparkan UPTD PPA bertugas memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga:
Geger Penemuan Wanita yang Tewas Gantung Diri di Dapur Rumahnya di Bojongsari Kota Depok, Begini Detail Kejadiannya

Adrudin berharap salah satu pembahasan dalam pertemuan lintas sektor itu adalah penyusunan standar operasional prosedur atau SOP untuk menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan juga anak, serta mekanisme penanganan kasus.

Agustinus yang merupakan Pimpinan WVI Kabupaten Parigi Moutong mengungkapkan dia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut.

“Demi kesejahteraan anak,” ujarnya.

Baca Juga:
Dugaan Persekongkolan Pada Tender di Parigi Moutong Menguat, Setelah Dinas PUPRP Giliran Dua Tender Proyek Dinkes Tahun 2024 Dinilai Janggal

Dia mengatakan fokus utama pihaknya adalah memastikan kesejahteraan perempuan dan anak.

“Agar di masa depan Parigi Moutong dapat dipimpin oleh generasi yang lebih baik,” pungkasnya. (*/Mey)

Bagikan: