Kerap Bikin Onar dan Meresahkan, 21 WNA di Kawasan PIK2 Tangerang yang Melanggar Aturan Keimigrasian Diamankan Petugas Gabungan

Petugas amankkan 21 WNA di kawasan PIK2 Kabupaten Tangerang yang kerap bikin onar dan meresahkan penghuni lain. Source: Foto/ilustrasi/Instagram Humas Polres Soetta

Tangerang, gemasulawesi - Kawasan PIK2 di Kabupaten Tangerang baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah terungkapnya kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA). 

Sebanyak 21 WNA yang tinggal di apartemen mewah di kawasan tersebut telah diamankan oleh petugas gabungan dari Imigrasi, TNI/Polri, dan BNN. 

Kasus ini mencuat setelah banyaknya laporan dari masyarakat mengenai perilaku meresahkan yang ditunjukkan oleh para WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai aduan dari penghuni apartemen dan masyarakat sekitar. 

Baca Juga:
Sakit Hati Gegara Sering Ditanya Kapan Menikah, Pensiunan ASN Ini Tewas Dibunuh Seorang Pria 45 Tahun di Tapanuli Selatan

Menurut Uray Avian, laporan-laporan tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah WNA kerap membuat onar dan melanggar aturan keimigrasian, yang menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar.

"Berita tentang perilaku meresahkan yang dilakukan oleh warga asing di PIK2 sudah banyak kami terima dari masyarakat. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan operasi gabungan," ujar Uray Avian, dikutip pada Kamis, 2 Agustus 2024.

Dalam operasi tersebut, para petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap 21 WNA yang terlibat. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa 10 di antaranya memiliki masalah dengan izin tinggal mereka. 

Baca Juga:
Tusuk Wajah Korban dengan Anak Kunci Motor, Viral Aksi Pria Aniaya Pengantar Paket di Tangerang, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

Tujuh orang dari sepuluh tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sementara tiga orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah atau izin tinggal yang valid.

Uray Avian menjelaskan bahwa pelanggaran ini mengacu pada Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai pelanggaran izin tinggal. 

Mereka yang terbukti bersalah dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

"Para WNA yang melanggar aturan ini akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Tangerang. Kami akan menilai tindakan yang tepat, termasuk kemungkinan pemulangan atau deportasi dan pencekalan untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia," tambah Uray Avian.

Baca Juga:
Tuai Kecaman Usai Dituding Bolos dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani Angkat Bicara, Akui Hal Ini

Selain itu, operasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan PIK2, serta memastikan bahwa semua warga asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Pihak berwenang berharap bahwa langkah ini dapat mengurangi tindakan meresahkan dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat sekitar.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, pihak Imigrasi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para WNA yang terlibat. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya dan memastikan bahwa aktivitas ilegal atau pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi di kawasan tersebut. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini