Usai Viral, Pihak Imigrasi Amankan WNA Asal Ukraina dan Anaknya yang Bertingkah Nyeleneh Selama di Ubud Bali, Begini Nasibnya Sekarang

Diakui ibunya, ada alasan tertentu di balik aksi nyeleneh bocah bule asal Ukraina si Kocong di Ubud, Gianyar Bali yang bikin miris. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @infodenpasarterkini.id

Bali, gemasulawesi - Seorang anak berkewarganegaraan Ukraina berinisial BS, yang dikenal dengan nama Kocong, serta ibunya, SB, diamankan oleh pihak Imigrasi Denpasar di Desa Ubud, Bali.

Penangkapan ini dilakukan mengikuti serangkaian laporan mengenai perilaku ekstrem Kocong dan pelanggaran peraturan imigrasi.

Kocong, yang baru berusia 7 tahun, menarik perhatian publik karena aksinya yang membahayakan selama bulan Juli 2024. 

Selama periode tersebut, Kocong sering terlihat berkeliaran tanpa baju di berbagai lokasi di Ubud, serta memanjat pohon-pohon tinggi dan papan billboard. 

Baca Juga:
Terafiliasi dengan ISIS, Densus 88 Pastikan Penangkapan Terduga Teroris di Malang Tak Ada Kaitannya dengan Rencana Kunjungan Paus Fransiskus

Kegiatan ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat mengenai keselamatan anak tersebut. 

Perilaku Kocong semakin mengkhawatirkan ketika ia terlihat membawa senjata tajam, yang menambah risiko bahaya baik bagi dirinya maupun orang-orang di sekitarnya.

Imigrasi Denpasar melakukan penangkapan setelah menerima laporan tentang aktivitas berbahaya Kocong dan pelanggaran terhadap peraturan imigrasi. 

Penangkapan dilakukan di tempat tinggal sementara mereka di Ubud. 

Baca Juga:
Apes! Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat Kepergok Warga, Berniat Kabur Berujung Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengonfirmasi langkah tersebut, menjelaskan bahwa, "Betul sekali sudah kita amankan di kantor Imigrasi Denpasar."

Selama pemeriksaan, terungkap bahwa izin tinggal Kocong dan ibunya sudah kedaluwarsa. 

Mereka memasuki Indonesia pada 21 Desember 2023 dengan Visa On Arrival yang berlaku hingga 21 Januari 2024. 

Dengan izin tinggal yang sudah berakhir selama 190 hari, status imigrasi mereka menjadi ilegal. Kondisi ini memerlukan tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Oknum Polda Metro Jaya Diduga Lakukan Pengintilan hingga Terlibat Cekcok dengan Warga, Ternyata Ini Alasannya

Sebagai langkah administratif, Imigrasi memutuskan untuk menahan Kocong dan ibunya sembari menunggu proses lebih lanjut. 

Selain itu, pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Ukraina untuk memfasilitasi kepulangan mereka ke negara asal. 

Selama proses ini, Imigrasi berupaya menangani masalah terkait dengan status imigrasi serta keselamatan Kocong dan ibunya dengan serius.

Dalam penanganan kasus ini, Imigrasi melakukan berbagai langkah administratif dan hukum untuk memastikan bahwa semua aspek peraturan imigrasi dipatuhi. 

Baca Juga:
Melalui Digitalisasi, Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Sebut Pemprov DKI Jakarta Terus Melakukan Pengembangan Administrasi Perpajakan Daerah

Dan hari ini, Kocong bersama ibunya dikabarkan sudah dikembalikan ke negaranya.

Video mereka saat berada di bandara sebelum keberangkatan penerbangannya pun beredar luas di media sosial. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini