Tangerang, gemasulawesi - Belakangan ini, sebuah video yang menunjukkan James Makapedua mengenakan seragam TNI AD dan baret merah Kopassus viral di media sosial.
Dalam video tersebut, James terlihat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
James mengklaim jiika dirinya masih menjadi anggota aktif TNI dan menyatakan bahwa pengadilan sipil tidak berwenang memproses kasusnya, mengingat statusnya sebagai prajurit Kopassus.
Klaim ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan keraguan karena biasanya kasus militer ditangani oleh Mahkamah Militer, bukan pengadilan sipil.
Dalam video viral itu, James tampil dengan seragam TNI yang lengkap dengan pangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan baret merah khas Kopassus.
Dia berargumen bahwa statusnya sebagai anggota aktif TNI memberikan kekebalan hukum dari proses hukum sipil.
Penampilan James dengan seragam militer di pengadilan dan klaimnya mengenai statusnya telah menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan penyalahgunaan identitas militer untuk mempengaruhi jalannya persidangan.
Beberapa netizen dan pengamat hukum mempertanyakan keaslian klaim James, mengingat biasanya kasus-kasus yang melibatkan anggota militer ditangani oleh pengadilan militer.
Selain itu, video ini memperlihatkan James menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan pangkat terakhirnya, yang menambah keraguan tentang integritas klaimnya.
Para pengamat juga mencatat bahwa James tampak berusaha menggunakan identitasnya untuk menunda atau menghindari proses hukum sipil.
Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan James memicu diskusi tentang bagaimana individu dapat menggunakan posisi atau identitas tertentu untuk tujuan pribadi dalam konteks hukum.
Menanggapi video dan klaim tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan klarifikasi resmi.
Brigjen Kristomei menegaskan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008.
Alasan pemberhentian tersebut adalah karena James terbukti melakukan desersi dan pernikahan ganda, yang membuat statusnya sebagai anggota aktif TNI AD tidak sah.
"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas TNI AD," ujar Brigjen Kristomei, menegaskan bahwa James tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif TNI AD.
Brigjen Kristomei juga menjelaskan bahwa pangkat terakhir James sebelum diberhentikan adalah Sersan Kepala (Serka), bukan Pembantu Letnan Dua (Pelda) seperti yang dikenakan dalam video.
Oleh karena itu, James tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI AD.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani James di pengadilan umum adalah sah, karena ia sudah berstatus sebagai warga sipil.
Sidang lanjutan untuk kasus James Makapedua dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjernihkan kebingungan publik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)