Dugaan Pungli di MAN 2 Lubuklinggau Sumatera Selatan Mencuat, Dilaporkan ke Kejaksaan Usai Ditemukan Bukti Ini

Viral dugaan pungli di MAN 2 Lubuklinggau hingga dilaporkan ke Kejaksaan. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Lubuklinggau, gemasulawesi - Kabar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 2 Lubuklinggau telah mencuri perhatian publik.

Masyarakat, terutama orang tua/wali peserta didik baru tahun ajaran 2024, terkejut dengan adanya pungutan sebesar Rp4.000.000 yang diberlakukan untuk program registrasi PPDB di MAN 2 Lubuklinggau. 

Pungutan ini, yang diklaim sebagai kontribusi untuk kegiatan sekolah di MAN 2 Lubuklinggau, menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan.

Menurut informasi yang beredar, pungutan ini diterapkan dengan alasan kontribusi untuk registrasi siswa baru. 

Baca Juga:
Kecelakaan Tragis di SD Matekko Palopo! 5 Siswa Dilindas Mobil Kepala Sekolah Saat Lomba Gerak Jalan, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Pihak sekolah, melalui komite, menginformasikan bahwa pungutan tersebut sudah disepakati dalam rapat komite dan diterapkan untuk siswa kelas 10. 

Namun, alokasi penggunaan dana yang mencapai Rp4.000.000 per siswa tidak jelas, menyebabkan kekhawatiran di kalangan orang tua.

GEMOY (Perkumpulan Gelora Moralitas Yuridis) melaporkan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai bukti terkait pungutan ini, termasuk screenshot dari grup WhatsApp yang diduga terkait dengan pihak sekolah dan beberapa tanda terima pembayaran yang menunjukkan pungutan ini dilakukan secara resmi dengan cap dan nama sekolah. 

Bukti-bukti ini mengindikasikan bahwa pungutan mungkin tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menambah kejelasan kasus ini.

Baca Juga:
Terdengar Suara Tangisan! Heboh Penemuan Bayi Perempuan dalam Kardus di Kelurahan Harjosari Semarang, Begini Kondisinya Usai Ditemukan

Dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi, GEMOY telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak Humas MAN 2 Lubuklinggau. 

Namun, hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan resmi dari pihak sekolah. 

Humas sekolah, yang dikenal dengan inisial "Hzm," mengklaim bahwa pungutan tersebut sah karena dikelola di bawah Kementerian Agama (Kemenag), berbeda dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang lebih ketat terhadap pungutan di sekolah negeri. 

Hzm juga menolak menerima surat permohonan konfirmasi dari GEMOY dan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain yang tidak dapat dihubungi pada saat itu.

Baca Juga:
Viral Kasus Pencatutan KTP Warga Jakarta untuk Dukung Bakal Paslon Independen di Pilgub 2024, KPU Didesak Segera Bertindak

Kasus ini semakin memanas ketika GEMOY melaporkan dugaan pungutan liar ini ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu. 

Pelaporan ini dilakukan setelah pihak sekolah tidak memberikan jawaban yang memadai terhadap permintaan konfirmasi. 

Dengan adanya bukti-bukti yang menunjukkan adanya pungutan resmi dengan cap dan tanda terima, GEMOY berharap pihak kejaksaan dapat menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Dalam laporannya, GEMOY menekankan bahwa pungutan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi melanggar hukum. 

Baca Juga:
Istri Sedang Hamil 9 Bulan, Pria Asal Cileungsi Bogor Ditangkap Usai Nekat Curi Motor Demi Biaya Persalinan, Begini Nasibnya Sekarang

Mereka merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa pungutan atau pengumpulan uang secara ilegal oleh PNS, termasuk guru dan kepala sekolah, adalah tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan laporan ini, GEMOY berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan pungutan liar di MAN 2 Lubuklinggau dan memastikan bahwa tidak ada pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan di masa mendatang. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini