Penertiban PKL di Kawasan Puncak Dianggap Tebang Pilih, Ratusan PKL Sandera Mesin Alat Berat Sebagai Bentuk Protes

Ket. Foto: Ratusan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Puncak Menyandera Mesin Alat Berat Sebagai Bentuk Protes untuk Penertiban yang Dianggap Tebang Pilih Source: (Foto/GMaps/Enggal Tri Atmojo)

Bogor, gemasulawesi – Kericuhan kembali terjadi dalam penertiban ratusan PKL atau Pedagang Kaki Lima di kawasan Puncak, Bogor.

Ratusan PKL nekat menghadang aparat gabungan saat proses penertiban berlangsung.

Para PKL tersebut bahkan menyandera mesin alat berat sebagai bentuk protes atas penertiban yang dianggap tebang pilih.

Baca Juga:
Terdampak Banjir Bandang di Ternate, 13 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Belum Ditemukan

Kericuhan itu berpusat di kawasan Astro, tepatnya di depan Resto Asep Stroberi.

Ratusan pedagang kaki lima yang kiosnya telah dibongkar menuntut keadilan dari aparat gabungan dengan meminta restoran Asep Stroberi turut dibongkar.

Dari 329 bangunan dan juga kios di kawasan Puncak, hanya satu restoran yang tidak dibongkar, yakni Resto Asep Stroberi.

Baca Juga:
Beraksi hingga 2 Kali! Polisi Amankan Pria Pencuri Sepeda Motor di Kota Tangerang, Ini Modus Operandi Pelaku

Restoran itu luput dari penertiban setelah membayar denda sebesar 50 juta rupiah, yang memicu kekecewaan dari para PKL.

Para pedagang kali lima atau PKL menilai penertiban ini tidak adil dan juga mendesak agar restoran Asep Stroberi juga dibongkar.

Situasi memanas saat terjadi aksi dorong antara warga dan petugas.

Baca Juga:
Dibunuh Secara Sadis oleh Orang Gila, Seorang Wanita di Kabupaten Sukabumi Meninggal Karena Kekerasan Benda Tumpul

Beberapa pedagang kaki lima berusaha menghadang alat berat yang digunakan untuk proses penertiban.

“Pemerintah ini bagaimana? Kami rakyat kecil dibongkar, sedangkan yang besar didiamkan sebab membayar 50 juta rupiah,” ujar Ujang, yang merupakan salah satu perwakilan pedagang.

Fajar, yang merupakan seorang pedagang lainnya, menilai penertiban ini memang tebang pilih.

Baca Juga:
Mengingat Sejak Dini Hari Hujan Terus Mengguyur Hampir Seluruh Wilayah, BPBD Bone Bolango Mengimbau Warga untuk Waspada terhadap Bencana Banjir

“Hingga saat ini, Restoran Asep Stroberi belum memenuhi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan,” ujarnya.

Dia mengatakan ini sama-sama belum punya IMB, tetapi restor ini tidak dibongkar.

“Pemerintah Kabupaten Bogor harus bersikap adil,” ucapnya.

Baca Juga:
Dalam Penanganan Darurat Medis, Bupati Gorontalo Sebut Pengemudi Ambulans Mempunyai Peran Penting Sebagai Garda Terdepan

Kepala Satpol PP atau Pamong Praja Kabupaten Bogor, yaitu Cecep Iman Nagarasid, membantah adanya penertiban yang tebang pilih.

Dia menerangkan Restoran Asep Stroberi tidak dibongkar karena telah membayar denda sebagai konsekuensi pelanggaran yang dilakukan.

“Keputusan untuk tidak membongkar restoran itu adalah hasil rapat pimpinan Pemerintah Kabupaten Bogor,” katanya.

Baca Juga:
Pemkot Makassar dan Kabupaten Bulukumba Secara Bersama Menawarkan Kerja Sama kepada JTA International Investment Holding Qatar

Dia melanjutkan Asep Stroberi lolos dari pembongkaran berdasarkan hasil forum pendataan ruang yang diketuai oleh Sekda.

“Alas haknya telah sah, sehingga tidak dilakukan pembongkaran dan kini sedang dalam proses perizinan,” tuturnya. (*/Mey)

Bagikan: