Kolobidale, gemasulawesi – Praktik mafia tanah di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, membuat heboh, dimana 50 hektare lebih tanah milik pemerintah desa dijual ke perusahaan tambang.
Diketahui jika kasus tersebut terjadi di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya dan kasus ini telah dilaporkan ke pihak Polres Morowali Utara.
Pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024, ratusan warga Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, turun ke jalan.
Ratusan warga tersebut melakukan aksi damai di sekitar tanah desa yang dijual ke perusahaan bernama PT CSS.
Dari informasi yang diterima oleh warga, hari itu ada kegiatan perusahaan melakukan pengukuran dan pemasangan patok di lahan desa yang telah dibeli.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan ada 3 oknum yang diduga menjadi otak pelaku penjualan lahan desa.
Ketiga oknum itu, yakni mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial D, oknum pegawai KUA Kecamatan Soyo Jaya dengan inisial B dan oknum pegawai Kecamatan Soyo Jaya inisial YBH.
Ketiga oknum itu telah dilaporkan ke Polres Morowali Utara dengan delik aduan tindak pidana penjualan tanah milik Pemerintah Desa Tamainusi, yang mewakili masyarakat membuat laporan polisi adalah BPD Tamainusi.
Modus penjualan tanah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, yakni dengan membuat SKT atau Surat Keterangan Tanah kepada beberapa warga.
SKT itu dikondisikan dengan cara dibuat backdated atau tanggal mundur.
Kurang lebih 15 warga Tamainusi dibuatkan SKT atau Surat Keterangan Tanah backdated.
Setiap warga Tamainusi dijatah 2 hektare per orang.
Baca Juga:
Diterjang Banjir Bandang pada Minggu Dini Hari, Akses Jalan Lingkar Kota Ternate Dilaporkan Terputus
Oleh perusahaan, harga per hektare dibandrol 60 juta rupiah dan ke-15 warga yang SKT-nya dikondisikan telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Mereka mengaku hanya menerima 40 hingga 45 juta rupiah per SKT dari hasil penjualan.
Saat di kantor polisi, ke-15 warga itu juga tidak mengetahui lokasi tanahnya berdasarkan SKT.
Selain 15 warga itu, sisa dari hasil penjualan tanah juga dibagi oleh ketiga oknum yang diduga menjadi otak pelaku.
Beberapa waktu yang lalu, BPD Tamainusi telah melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait dengan masalah ini.
Kesimpulannya adalah masyarakat atau warga sepakat kasus tindak pidana penjualan tanah desa dibawa ke proses hukum.
Perwakilan BPD Tamainusi, Abidin, menyampaikan 15 warga Desa Tamainusi yang dibuatkan SKT dan telah menerima uang, harus membantu desa dalam mengungkap masalah ini.
Sebab jangan mereka terjebak dalam permainan mafia tanah.
“Ke-15 warga akan dibantu. Ke-15 warga siap dibantu dalam urusan mengembalikan uang,” ujarnya.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Parigi Moutong Mulai Mengumumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Dia melanjutkan dengan catatan, mereka jangan takut bicara dan menceritakan kejadian yang sebenarnya di hadapan pihak kepolisian.
“Sebab kasus ini telah dilaporkan,” ucapnya. (*/Mey)