Praktik Mafia Tanah di Morowali Utara, Sekitar 50 Hektare Lebih Tanah Milik Pemerintah Desa Dijual ke Perusahaan Tambang

Ket. Foto: Praktik Mafia Tanah di Morowali Utara Membuat Heboh
Ket. Foto: Praktik Mafia Tanah di Morowali Utara Membuat Heboh Source: (Foto/Duan)

Kolobidale, gemasulawesi – Praktik mafia tanah di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, membuat heboh, dimana 50 hektare lebih tanah milik pemerintah desa dijual ke perusahaan tambang.

Diketahui jika kasus tersebut terjadi di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya dan kasus ini telah dilaporkan ke pihak Polres Morowali Utara.

Pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024, ratusan warga Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, turun ke jalan.

Baca Juga:
Organisasi Pers Mengecam Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Aparat Keamanan terhadap Mahasiswa Pengunjuk Rasa Kawal Putusan MK

Ratusan warga tersebut melakukan aksi damai di sekitar tanah desa yang dijual ke perusahaan bernama PT CSS.

Dari informasi yang diterima oleh warga, hari itu ada kegiatan perusahaan melakukan pengukuran dan pemasangan patok di lahan desa yang telah dibeli.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan ada 3 oknum yang diduga menjadi otak pelaku penjualan lahan desa.

Baca Juga:
Tuai Kontroversi! Heboh Dugaan Pungli di SMAN 12 Surabaya Hingga Total Miliaran Rupiah per Tahun, Ini Sejumlah Fakta yang Ditemukan

Ketiga oknum itu, yakni mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial D, oknum pegawai KUA Kecamatan Soyo Jaya dengan inisial B dan oknum pegawai Kecamatan Soyo Jaya inisial YBH.

Ketiga oknum itu telah dilaporkan ke Polres Morowali Utara dengan delik aduan tindak pidana penjualan tanah milik Pemerintah Desa Tamainusi, yang mewakili masyarakat membuat laporan polisi adalah BPD Tamainusi.

Modus penjualan tanah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, yakni dengan membuat SKT atau Surat Keterangan Tanah kepada beberapa warga.

Baca Juga:
Innalillahi! Pekerja Sound System di Blora Ini Tewas Usai Terjatuh dari Truk Setinggi 2,5 Meter Saat Persiapan Karnaval, Ini Sosoknya

SKT itu dikondisikan dengan cara dibuat backdated atau tanggal mundur.

Kurang lebih 15 warga Tamainusi dibuatkan SKT atau Surat Keterangan Tanah backdated.

Setiap warga Tamainusi dijatah 2 hektare per orang.

Baca Juga:
Diterjang Banjir Bandang pada Minggu Dini Hari, Akses Jalan Lingkar Kota Ternate Dilaporkan Terputus

Oleh perusahaan, harga per hektare dibandrol 60 juta rupiah dan ke-15 warga yang SKT-nya dikondisikan telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Mereka mengaku hanya menerima 40 hingga 45 juta rupiah per SKT dari hasil penjualan.

Saat di kantor polisi, ke-15 warga itu juga tidak mengetahui lokasi tanahnya berdasarkan SKT.

Baca Juga:
Sebab Mahasiswa Adalah Warga Kampus Berpendidikan, Wakil Rektor UIN Datokarama Palu Sebut Pengenalan Budaya Kampus Harus Dilaksanakan Secara Akademik

Selain 15 warga itu, sisa dari hasil penjualan tanah juga dibagi oleh ketiga oknum yang diduga menjadi otak pelaku.

Beberapa waktu yang lalu, BPD Tamainusi telah melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait dengan masalah ini.

Kesimpulannya adalah masyarakat atau warga sepakat kasus tindak pidana penjualan tanah desa dibawa ke proses hukum.

Baca Juga:
Untuk Mengoptimalkan Respons Time, 50 Petugas Pemadam Kebakaran Diberikan Pendidikan dan Pelatihan Pemadam

Perwakilan BPD Tamainusi, Abidin, menyampaikan 15 warga Desa Tamainusi yang dibuatkan SKT dan telah menerima uang, harus membantu desa dalam mengungkap masalah ini.

Sebab jangan mereka terjebak dalam permainan mafia tanah.

“Ke-15 warga akan dibantu. Ke-15 warga siap dibantu dalam urusan mengembalikan uang,” ujarnya.

Baca Juga:
KPU Kabupaten Parigi Moutong Mulai Mengumumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Dia melanjutkan dengan catatan, mereka jangan takut bicara dan menceritakan kejadian yang sebenarnya di hadapan pihak kepolisian.

“Sebab kasus ini telah dilaporkan,” ucapnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Plt Kepala Disdikbud Kalimantan Timur Sampaikan Pihaknya Fokus pada Peningkatan Infrastruktur dan SDM di Sektor Pendidikan

Irhamsyah, yang adalah Plt Kepala Disdikbud Kaltim menyebutkan pihaknya fokus pada peningkatan infrastruktru dan SDM di sektor pendidikan.

Untuk Melakukan Eksplorasi Kekayaan Karst, Tim Ekspedisi Internasional Banggai Raya dari Berbagai Negara Kunjungi Banggai Kepulauan

Tim Ekspedisi Internasional Banggai Raya dari berbagai belahan negara mengunjungi Banggai Kepulauan untuk mengeksplorasi kekayaan karst.

Dalam Rangka untuk Penanganan Objek Vital Nasional Energi, PT Pertamina Patra Niaga Gandeng Polda Sulawesi Tengah

Polda Sulawesi Tengah digandeng PT Pertamina Patra Niaga untuk penanganan Obvitnas atau objek vital nasional di provinsi tersebut.

Sebagai Upaya untuk Meminimalisir Risiko dalam Penyelenggaraan Akademik, SPI UIN Datokarama Palu Terus Diperkuat

Sistem Pengendalian Internal UIN Datokarama Palu terus diperkuat sebagai upaya untuk meminimalisir risiko dalam penyelenggaraan akademik.

Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pengurusan IMB, Kejari Pematang Siantar Telah Menetapkan Mantan GM PT GSD Sebagai Tersangka

Kejari Pematang Siantar menetapkan mantan GM PT GSD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pengurusan IMB.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;