KPU Kabupaten Parigi Moutong Mulai Mengumumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Ket. Foto: KPU Parigi Moutong Mulai Mengumumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Ket. Foto: KPU Parigi Moutong Mulai Mengumumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Pendaftaran calon kepala daerah mulai diumumkan KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya di Parigi Moutong pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan pengumuman Nomor: 1116/PL.02.2-PU/7208/2024 bagian dari tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Ariyana menerangkan melaksanakan ketentua Pasal 95 ayat (10 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wabup, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka KPU wajib menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Baca Juga:
Plt Kepala Disdikbud Kalimantan Timur Sampaikan Pihaknya Fokus pada Peningkatan Infrastruktur dan SDM di Sektor Pendidikan

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1427 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau parpol atau gabungan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024, maka untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 21.563 suara atau 8,5 persen dari total perolehan suara.

Lalu, masa pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 27 hingga tanggal 29 Agustus 2024, dimana hari pertama dan kedua waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Ariyana mengatakan hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 23.59 WITA.

Baca Juga:
Untuk Melakukan Eksplorasi Kekayaan Karst, Tim Ekspedisi Internasional Banggai Raya dari Berbagai Negara Kunjungi Banggai Kepulauan

“Pendaftaran berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong,” paparnya.

Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dijadwalkan mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Kemudian, penelitian persyaratan calon juga dilaksanakan selama 7 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.

Baca Juga:
Dalam Rangka untuk Penanganan Objek Vital Nasional Energi, PT Pertamina Patra Niaga Gandeng Polda Sulawesi Tengah

Dia menyampaikan tenggang waktu pengumuman pendaftaran selama 3 hari.

“Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon,” tuturnya.

Dia melanjutkan berdasarkan program dan juga jadwal, tahapan pencalonan berlangsung sejak bulan Mei dan akan berakhir di bulan September 2023, yaitu pengundian dan pengumuman nomor urut. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sebagai Upaya untuk Meminimalisir Risiko dalam Penyelenggaraan Akademik, SPI UIN Datokarama Palu Terus Diperkuat

Sistem Pengendalian Internal UIN Datokarama Palu terus diperkuat sebagai upaya untuk meminimalisir risiko dalam penyelenggaraan akademik.

Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pengurusan IMB, Kejari Pematang Siantar Telah Menetapkan Mantan GM PT GSD Sebagai Tersangka

Kejari Pematang Siantar menetapkan mantan GM PT GSD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pengurusan IMB.

Kepada Mahasiswa Baru Universitas Tadulako Palu, BI Kampanyekan Gerakan Cinta Bangga Paham terhadap Rupiah

Bank Indonesia mengkampanyekan gerakan CBPD kepada mahasiswa baru Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah.

Melakukan Pengamanan Kegiatan Pemungutan Suara, Kapolres Parigi Moutong Sebut Masing-Masing TPS Disiagakan 2 Personel Polri

2 personel Polri, disebutkan Kapolres Parigi Moutong, disiagakan di masing-masing TPS melakukan pengamanan kegiatan pemungutan suara.

Masih dalam Proses Finalisasi, Ketua KPU Sulut Sebut Proses Pengadaan Logistik untuk Pelaksanaan Pilkada Dilakukan dengan Prinsip Transparan dan Akuntabel

Proses pengadaan logistik untuk pelaksanaan Pilkada, disebutkan Ketua KPU Sulawesi Utara, dilakukan dengan prinsip akuntabel dan transparan.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;