Parigi Moutong, gemasulawesi – Polres Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menyiagakan sekitar 1.800 personel untuk pengamanan Pilkada 2024.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, mengatakan masing-masing TPS disiagakan 2 personel Polri melakukan pengamanan kegiatan pemungutan suara.
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Jovan Reagan Sumual setelah gelar pasukan untuk pengamanan Pilkada berlangsung di Parigi Moutong pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024.
“Dalam pelaksanaan Pilkada, dipastikan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri melaksanakan kegiatan pengamanan dengan mengedepankan pendekatan persuasif,” katanya.
Dia melanjutkan pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan sekitar 818 TPS dan Polres setempat nenyediakan sekitar 1.636 personel.
“Selain pengamanan TPS, kami juga memprioritaskan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas agar situasi Pilkada tetap kondusif,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, dia menuturkan dari pemetaan yang dilakukan kepolisian setempat, tidak ada wilayah rawan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Yang ada hanya TPS terpencil dan tersulit yang tentunya dapat memberikan dampak terhadap proses distribusi logistik Pilkada 2024,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya juga akan memastikan proses distribusi logistik Pilkada dari gudang KPU menuju TPS dan sebaliknya memperoleh pengawalan ketata dari pihak kepolisian.
Dia menyampaikan untuk pengamanan pendaftaran calom kepala daerah, kampanye dan pengamanan TPS sepenuhnya melibatkan personel Polres Parigi Moutong.
“Kami juga meminta bantuan 100 personel dari Polda Sulawesi Tengah khusus disiapkan untuk eskalasi penindakan huru hara atau PPH,” tuturnya.
Berdasarkan jadwal dan juga tahapan, pendaftaran calon kepala daerah berlangsung 3 hari mulai tanggal 26 hingga 28 Agustus 2024.
Di sisi lain, ribuan mahasiswa di Kota Palu melakukan aksi turun ke jalan untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ridwan, selaku Koordinator lapangan atau korlap aksi, dalam orasinya pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan. (Antara)