Atas Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Memvonis Hukuman Pidana Mantan Rektor Untad selama 4 Tahun

Ket. Foto: Mantan Rektor Untad Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Sulteng
Ket. Foto: Mantan Rektor Untad Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Sulteng Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memvonis hukuman pidana terdakwa mantan Rektor Universitas Tadulako Palu, Basir Cio, selama 4 tahun dan terdakwa lainnya, Taqyudin Bakri, 3 tahun atas tindak pidana korupsi.

Vonis itu atas banding dilakukan JPU atau Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu yang memutuskan hukuman terdakwa 1 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi, Muhammad Basir Cio divonis hukuman pidana penjara 4 tahun, sedangkan Taqyudin Bakri divonis pidana penjara sebanyak 3 tahun.

Baca Juga:
Untuk Pemerataan Distribusi Nakes pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Pj Bupati Parigi Moutong Sebut Transformasi SDMK Perlu Dilakukan

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan juga meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (10 KUHP,” bunyi isi putusan dibacakan Ketua Hakum Pengadilan Tinggi, Abdul Hakim.

Dan Hakim Anggota, Judijanto Hadi Laksana dan Endro Nurwantoko, dalam masing-masing berkas terpisah di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024.

Selain divonis pidana, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, lalu membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:
Melalui Program SSW Tahap III Tahun 2024, Kota Palu Mendapat Kuota 70 Orang untuk Bekerja di Jepang

Sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024, kedua terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun oleh Hakim Ketua, Akbar Isnanto.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri atau PN Palu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut terdakwa, Muhammad Basir Cio, 8,5 tahun penjara dan membayar denda 500 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dan juga uang pengganti 2,6 miliar rupiah subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Dilakukan dalam Kurun Waktu 2 Hari Berturut-Turut, Polisi Ungkap 3 Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi Tengah

Polisi mengungkapkan kasus penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing di perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Rangka Menjajaki Peluang Kerja Sama untuk Pembangunan Berkelanjutan, Gubernur Sulteng Sambut Kedatangan Pejabat AS

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, menyambut kedatangan pejabat Amerika Serikat dalam rangka menjajaki peluang kerja sama.

Dituduh Jadi Pelaku Tabrak Lari, Bocah 13 Tahun di Depok Jadi Korban Begal, Sepeda Motornya Raib Digasak Pencuri

Seorang bocah di Depok menjadi korban pencurian motor setelah dituduh sebagai pelaku tabrak lari oleh dua pria tak dikenal.

Memanas! Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Berujung Ricuh, Massa Dorong Pagar DPRD Jawa Tengah hingga Jebol

Aksi ribuan massa di Semarang menolak RUU Pilkada memanas, jebol pagar DPRD Jateng, dan menuntut integritas pilkada.

Dikepung Ribuan Massa, Ketua DPR Puan Maharani Malah Absen dalam Rapat Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini, Ada Apa?

Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir di dalam ruang rapat paripurna yang digelar hari ini untuk pengesahan Revisi UU Pilkada, ternyata ini al

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;