Palu, gemasulawesi – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memvonis hukuman pidana terdakwa mantan Rektor Universitas Tadulako Palu, Basir Cio, selama 4 tahun dan terdakwa lainnya, Taqyudin Bakri, 3 tahun atas tindak pidana korupsi.
Vonis itu atas banding dilakukan JPU atau Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu yang memutuskan hukuman terdakwa 1 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi, Muhammad Basir Cio divonis hukuman pidana penjara 4 tahun, sedangkan Taqyudin Bakri divonis pidana penjara sebanyak 3 tahun.
“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan juga meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (10 KUHP,” bunyi isi putusan dibacakan Ketua Hakum Pengadilan Tinggi, Abdul Hakim.
Dan Hakim Anggota, Judijanto Hadi Laksana dan Endro Nurwantoko, dalam masing-masing berkas terpisah di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024.
Selain divonis pidana, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, lalu membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Melalui Program SSW Tahap III Tahun 2024, Kota Palu Mendapat Kuota 70 Orang untuk Bekerja di Jepang
Sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024, kedua terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun oleh Hakim Ketua, Akbar Isnanto.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri atau PN Palu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut terdakwa, Muhammad Basir Cio, 8,5 tahun penjara dan membayar denda 500 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dan juga uang pengganti 2,6 miliar rupiah subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara. (*/Mey)