Atas Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Memvonis Hukuman Pidana Mantan Rektor Untad selama 4 Tahun

Ket. Foto: Mantan Rektor Untad Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Sulteng
Ket. Foto: Mantan Rektor Untad Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Sulteng Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memvonis hukuman pidana terdakwa mantan Rektor Universitas Tadulako Palu, Basir Cio, selama 4 tahun dan terdakwa lainnya, Taqyudin Bakri, 3 tahun atas tindak pidana korupsi.

Vonis itu atas banding dilakukan JPU atau Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu yang memutuskan hukuman terdakwa 1 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi, Muhammad Basir Cio divonis hukuman pidana penjara 4 tahun, sedangkan Taqyudin Bakri divonis pidana penjara sebanyak 3 tahun.

Baca Juga:
Untuk Pemerataan Distribusi Nakes pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Pj Bupati Parigi Moutong Sebut Transformasi SDMK Perlu Dilakukan

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan juga meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (10 KUHP,” bunyi isi putusan dibacakan Ketua Hakum Pengadilan Tinggi, Abdul Hakim.

Dan Hakim Anggota, Judijanto Hadi Laksana dan Endro Nurwantoko, dalam masing-masing berkas terpisah di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024.

Selain divonis pidana, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, lalu membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:
Melalui Program SSW Tahap III Tahun 2024, Kota Palu Mendapat Kuota 70 Orang untuk Bekerja di Jepang

Sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024, kedua terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun oleh Hakim Ketua, Akbar Isnanto.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri atau PN Palu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut terdakwa, Muhammad Basir Cio, 8,5 tahun penjara dan membayar denda 500 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dan juga uang pengganti 2,6 miliar rupiah subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Dilakukan dalam Kurun Waktu 2 Hari Berturut-Turut, Polisi Ungkap 3 Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi Tengah

Polisi mengungkapkan kasus penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing di perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Rangka Menjajaki Peluang Kerja Sama untuk Pembangunan Berkelanjutan, Gubernur Sulteng Sambut Kedatangan Pejabat AS

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, menyambut kedatangan pejabat Amerika Serikat dalam rangka menjajaki peluang kerja sama.

Dituduh Jadi Pelaku Tabrak Lari, Bocah 13 Tahun di Depok Jadi Korban Begal, Sepeda Motornya Raib Digasak Pencuri

Seorang bocah di Depok menjadi korban pencurian motor setelah dituduh sebagai pelaku tabrak lari oleh dua pria tak dikenal.

Memanas! Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Berujung Ricuh, Massa Dorong Pagar DPRD Jawa Tengah hingga Jebol

Aksi ribuan massa di Semarang menolak RUU Pilkada memanas, jebol pagar DPRD Jateng, dan menuntut integritas pilkada.

Dikepung Ribuan Massa, Ketua DPR Puan Maharani Malah Absen dalam Rapat Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini, Ada Apa?

Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir di dalam ruang rapat paripurna yang digelar hari ini untuk pengesahan Revisi UU Pilkada, ternyata ini al

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;