Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Terbongkar, Polisi Beberkan Sosok Kedelapan Pelaku yang Miliki Peran Sadis Ini

Enam pelaku terlibat dalam kasus jual beli bayi di Depok, polisi beberkan peran masing-masing tersangka. Source: Foto/Dok. PMJ News

Depok, gemasulawesi - Kasus jual beli bayi kembali menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi di Depok. 

Para tersangka yang diamankan oleh Polres Metro Depok memiliki inisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41). 

Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini, mulai dari orang tua yang menjual bayinya hingga para pelaku yang berperan sebagai perantara atau pemodal.

Kepala Polres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu dalam jaringan ini. 

Baca Juga:
Pukul Kepala dengan Helm dan Sapu, Seorang Pria di Solo Tega Habisi Nyawa Istrinya, Dipicu Masalah Ini

Salah satu pelaku, berinisial DA, berperan menjual bayinya kepada RS dengan harga Rp10 juta. 

DA mengaku melakukan tindakan ini karena bayinya lahir di luar pernikahan, sehingga ia merasa tidak memiliki pilihan lain.

"(DA) Berperan menjual bayinya kepada RS seharga Rp10 juta, alasan penjualan karena bayi tersebut lahir di luar ikatan pernikahan," ujar Arya Perdana, dikutip pada Selasa, 3 September 2024.

Selain itu, tersangka lain berinisial SU, juga terlibat dalam kasus ini. SU menjual bayinya kepada AN dengan harga yang sama, yaitu Rp10 juta. 

Baca Juga:
Bikin Emosi! Aksi Ibu-ibu Pengendara Motor Ini Viral di Media Sosial Gegara Halangi Laju Ambulans di Jalan Raya Parung Bogor

Menurut Arya Perdana, alasan SU menjual bayinya adalah karena suaminya tidak mau bertanggung jawab untuk mengurus anak tersebut. 

Keputusan ini pun melibatkan orang lain, seperti teman SU yang berinisial DA, yang membantu proses kelahiran dan penyerahan bayi kepada AN.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, juga menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. 

RS dan AN, misalnya, bertanggung jawab mencari bayi yang akan dijual melalui aplikasi Facebook. 

Baca Juga:
Tim Medis Indonesia Dilaporkan Telah Bergabung dengan RS Lapangan UEA di Jalur Gaza

Mereka juga mengurus pengambilan bayi dari orang tua yang ingin menjual anaknya dan kemudian mengantarkannya kepada tersangka lain, IM, yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali. 

IM sendiri adalah pemodal dalam sindikat ini dan berperan dalam mencari pengadopsi yang akan membeli bayi tersebut. 

Ia mengeluarkan dana untuk membeli bayi dari orang tua melalui perantara seperti RS dan AN, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu sekitar Rp45 juta kepada pihak yang ingin mengadopsi bayi tersebut.

Peran lainnya termasuk MD, yang merupakan pacar dari DA, dan turut serta dalam proses penjualan bayi dengan mendampingi DA ketika melakukan transaksi dengan RS. 

Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Lancarkan Serangan Udara terhadap Sekelompok Orang yang Membeli Roti di Dekat Tempat Penampungan Pengungsi

MD dan DA menjual bayi mereka dengan alasan yang sama, yaitu karena hamil di luar pernikahan. 

Sementara itu, RK, suami dari SU, juga terlibat dalam menjual bayi mereka kepada AN karena ia menolak untuk mengurus anak tersebut.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan ancaman hukuman yang berat menanti mereka.

Kapolres Arya Perdana menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah masih ada jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penjualan bayi ini.

Baca Juga:
Sempat Pamit Ambil Gaji yang Tertunda, Petugas Keamanan di Palembang Ini Tewas Ditembak Rekan Kerjanya

Kasus ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap praktik perdagangan manusia, terutama yang melibatkan bayi dan anak-anak. 

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini dapat dicegah di masa depan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang rentan menjadi korban dari praktik keji ini. (*/Shofia)

Bagikan: