Mengenai Perkara PHPU Legislatif dari PPP, MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani

Ket. Foto: MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani PHPU Legislatif dari PPP
Ket. Foto: MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani PHPU Legislatif dari PPP Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Hukum, gemasulawesi – Juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan jika hakim konstitusi Arsul Sani tidak akan ikut menangani perkara PHPU atau perselisihan hasil pemilu umum legislatif dari PPP.

Menurut Enny Nurbaningsih, Mahkamah Konstitusi memastikan jika hal tersebut tidak akan terjadi.

Lebih lanjut, juru bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, juga mengatakan jika di luar sengketa PPP, hakim konstitusi Arsul Sani masih dapat ikut menangani sengketa hasil Pileg tahun 2024 yang lainnya.

Baca Juga:
Terkait Pemilu, Mahkamah Konstitusi Terima 2 Sengketa Hasil Pilpres 2024 dan 59 Permohonan untuk Pileg

“Selain PPP, masih dapat menjalankan fungsinya sebagaimana lazimnya,” katanya.

Enny menambahkan jika penanganan perkara PHPU Pileg tahun 2024 akan dibagi ke dalam 3 panel hakim, dimana setiap panel terdiri dari 3 hakim Mahkamah Konstitusi dan masing-masing panel akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, serta hakim MK, Arief Hidayat.

Hakim konstitusi Arsul Sani sendiri masih akan ada dalam salah satu panel tersebut dan tidak akan ikut menangani sengketa Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Penggunaan Dana pada LPEI Mencuat, Menkeu Sri Mulyani Melaporkan Langsung ke Kejaksaan

“Jika ada panel yang kurang dari 3 orang hakim, maka tidak dapat melakukan sidang, sementara untuk sidang Pileg dibatasi oleh waktu,” terangnya.

Enny Nurbaningsih menyatakan jika untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024, Arsul Sani dapat menggunakan hak ingkarnya.

Hal ini dikarenakan, menurut Enny, PPP adalah salah satu partai pengusung dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menjadi salah satu pemohon untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024.

Baca Juga:
Sebut Ada Faktor Psikologi, KPK Ungkap Sengaja Tidak Tempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola

Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi sejak tanggal 18 Januari 2024 menggantikan Wahiduddin Adams, yang menjalani masa purna tugas dikarenakan telah memasuki usia pensiun 70 tahun.

Arsul Sani diketahui adalah salah satu hakim yang sebelumnya diajukan oleh DPR.

Sebelum akhirnya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani adalah wakil ketua umum PPP dan juga anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Sidang Putusan Etik 2 Bos Kasus Pungli Akan Digelar Dewan Pengawas KPK pada 27 Maret 2024

Diketahui jika sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan jika MK belum mengumumkan keputusannya terkait dengan partisipasi hakim konstitusi Arsul Sani untuk penyelesaian sengketa hasil PHPU Pileg tahun 2024. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Pengembangan Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung Hari Ini

KPK menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap Yana Mulyana.

Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini

2 orang bos pungli dilaporkan akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK hari ini, tanggal 13 Maret 2024.

Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini

Sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, tanggal 13 Maret 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda.

Sebut Makan Waktu yang Tidak Sebentar, KPK Dilaporkan Masih Mendalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK dilaporkan masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman

MKMK menegaskan mengenai pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa pemilu 2024.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;