Mengenai Perkara PHPU Legislatif dari PPP, MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani

Ket. Foto: MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani PHPU Legislatif dari PPP
Ket. Foto: MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani PHPU Legislatif dari PPP Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Hukum, gemasulawesi – Juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan jika hakim konstitusi Arsul Sani tidak akan ikut menangani perkara PHPU atau perselisihan hasil pemilu umum legislatif dari PPP.

Menurut Enny Nurbaningsih, Mahkamah Konstitusi memastikan jika hal tersebut tidak akan terjadi.

Lebih lanjut, juru bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, juga mengatakan jika di luar sengketa PPP, hakim konstitusi Arsul Sani masih dapat ikut menangani sengketa hasil Pileg tahun 2024 yang lainnya.

Baca Juga:
Terkait Pemilu, Mahkamah Konstitusi Terima 2 Sengketa Hasil Pilpres 2024 dan 59 Permohonan untuk Pileg

“Selain PPP, masih dapat menjalankan fungsinya sebagaimana lazimnya,” katanya.

Enny menambahkan jika penanganan perkara PHPU Pileg tahun 2024 akan dibagi ke dalam 3 panel hakim, dimana setiap panel terdiri dari 3 hakim Mahkamah Konstitusi dan masing-masing panel akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, serta hakim MK, Arief Hidayat.

Hakim konstitusi Arsul Sani sendiri masih akan ada dalam salah satu panel tersebut dan tidak akan ikut menangani sengketa Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Penggunaan Dana pada LPEI Mencuat, Menkeu Sri Mulyani Melaporkan Langsung ke Kejaksaan

“Jika ada panel yang kurang dari 3 orang hakim, maka tidak dapat melakukan sidang, sementara untuk sidang Pileg dibatasi oleh waktu,” terangnya.

Enny Nurbaningsih menyatakan jika untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024, Arsul Sani dapat menggunakan hak ingkarnya.

Hal ini dikarenakan, menurut Enny, PPP adalah salah satu partai pengusung dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menjadi salah satu pemohon untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024.

Baca Juga:
Sebut Ada Faktor Psikologi, KPK Ungkap Sengaja Tidak Tempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola

Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi sejak tanggal 18 Januari 2024 menggantikan Wahiduddin Adams, yang menjalani masa purna tugas dikarenakan telah memasuki usia pensiun 70 tahun.

Arsul Sani diketahui adalah salah satu hakim yang sebelumnya diajukan oleh DPR.

Sebelum akhirnya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani adalah wakil ketua umum PPP dan juga anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Sidang Putusan Etik 2 Bos Kasus Pungli Akan Digelar Dewan Pengawas KPK pada 27 Maret 2024

Diketahui jika sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan jika MK belum mengumumkan keputusannya terkait dengan partisipasi hakim konstitusi Arsul Sani untuk penyelesaian sengketa hasil PHPU Pileg tahun 2024. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Pengembangan Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung Hari Ini

KPK menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap Yana Mulyana.

Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini

2 orang bos pungli dilaporkan akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK hari ini, tanggal 13 Maret 2024.

Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini

Sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, tanggal 13 Maret 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda.

Sebut Makan Waktu yang Tidak Sebentar, KPK Dilaporkan Masih Mendalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK dilaporkan masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman

MKMK menegaskan mengenai pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa pemilu 2024.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;